Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Bth/2026/PN Pdg NADIA 1.PT. OK ASSET INDONESIA
2.PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk c.q Kantor Cabang PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk, Bussiness Banking Center Padang
3.KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, c.q DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, c.q DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA WILAYAH RIAU, SUMATERA BARAT DAN KEPULAUAN RIAU, c.q KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KOTA PADANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.Bth/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NADIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DANIEL JUSARI, S.H, M.HNADIA
Tergugat
NoNama
1PT. OK ASSET INDONESIA
2PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk c.q Kantor Cabang PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk, Bussiness Banking Center Padang
3KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, c.q DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, c.q DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA WILAYAH RIAU, SUMATERA BARAT DAN KEPULAUAN RIAU, c.q KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KOTA PADANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. 1.    Menerima dan mengabulkan perlawanan/bantahan yang Pelawan/ Pembantah ajukan untuk seluruhnya;

 

  1. 2.    Menyatakan Pelawan/Pembantah adalah Pelawan/Pembantah yang beritikad baik dan benar;

 

  1. 3     Menyatakan perbuatan Terlawan/Terbantah II yang telah melakukan Pengalihan Piutang (Cessie) Perjanjian Kredit No. CRO.PDG/015/KMK-A00/2012 tanggal 30 Januari 2012 kepada Terlawan/Terbantah I tanpa pemberitahukan secara resmi (Betekend) kepada Pelawan/Pembantah atau secara tertulis disetujui atau diakui oleh Pelawan/Pembantah sebagaimana ketentuan pasal 613 KUH Perdata, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad);

 

  1. 4     Menyatakan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Perjanjian Kredit No. CRO.PDG/015/KMK-A00/2012 tanggal 30 Januari 2012 yang dibuat antara Terlawan/Terbantah II dan Terlawan/Terbantah I tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, termasuk hak-hak yang timbul dari perjanjian pengalihan piutang (cessie) tersebut;

 

  1. 5     Membatalkan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Perjanjian Kredit No. CRO.PDG/015/KMK-A00/2012 tanggal 30 Januari 2012 yang dibuat antara Terlawan/Terbantah II dan Terlawan/Terbantah I;

 

  1. 6.    Menyatakan permohonan lelang eksekusi atas objek perkara yang diajukan oleh Terlawan/Terbantah I adalah tidak sah, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  1. 7.    Menyatakan perbuatan Terlawan/Terbantah III yang menerima, memfasilitasi dan melakukan proses lelang yang diajukan oleh Terlawan/Terbantah I tanpa menilai keabsahan peralihan hak tanggungan dari Terlawan/Terbantah II kepada Terlawan/Terbantah I adalah perbuatan melawan hukum; 

 

  1. 8.    Membatalkan lelang eksekusi hak tanggungan atas sebidang tanah Hak Milik Sertifikat Elektronik dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 03.01.000012469.0, dahulu dikenal dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1711/Air Tawar Barat, Surat Ukur Nomor: 768/2008 tanggal 23 April 2008, seluas 815 m2, tercatat atas nama 1. Yunimar-Bukittinggi, 15 Juni 1963-0,333 bagian, 2. Nadia-Padang, 27 Mei 1988-0,333 bagian, 3. Loliyod Sari-Padang, 03 Juni 1987-0,333 bagian, berikut bangunan berupa rumah tinggal dan segala sesuatu yang berdiri diatasnya, yang terletak di Jl. Cendrawasih No.21 C, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (OBJEK PERKARA);

 

  1. 9.    Menghukum dan memerintahkan Terlawan/Terbantah III untuk membatalkan proses lelang terhadap objek perkara sebagaimana Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang Nomor : 8269 A-AUC-12.2025, tanggal 22 Desember 2025;

 

  1. 10.    Menghukum Turut Terlawan/Terbantah sebagai Instansi yang berwenang untuk tunduk dan patuh kepada putusan perkara ini dan memerintahkan Turut Terlawan/Terbantah untuk tidak melaksanakan peralihan hak atas OBJEK PERKARA a quo sampai putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

 

  1. 11.    Menyatakan berharga dan sah sita jaminan yang diletakkan atas sebidang tanah Hak Milik Sertifikat Elektronik dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 03.01.000012469.0, dahulu dikenal dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1711/Air Tawar Barat, Surat Ukur Nomor: 768/2008 tanggal 23 April 2008, seluas 815 m2 tercatat atas nama 1. Yunimar-Bukittinggi, 15 Juni 1963-0,333 bagian, 2. Nadia-Padang, 27 Mei 1988-0,333 bagian, 3. Loliyod Sari-Padang, 03 Juni 1987-0,333 bagian, berikut bangunan berupa rumah tinggal dan segala sesuatu yang berdiri diatasnya, yang terletak di Jl. Cendrawasih No.21 C, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (OBJEK PERKARA);

 

  1. 12.    Menyatakan agar putusan dalam perkara ini dapat dijankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorrad), meskipun Para Terlawan/Terbantah melakukan upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;

 

  1. 13.    Menghukum Terlawan/Terbantah I, Terlawan/Terbantah II dan Terlawan/Terbantah III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR


Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak