| Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Insinyur Zulkarnain Munir;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat A yang tidak mengasuransikan Kredit orang tua Penggugat adalah Perbuatan Melawan hukum;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat A yang melelang objek perkara melalui Tergugat B dengan harga rendah sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat A menambah beban Pinjaman kredit atas objek perkara tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan ahli waris yang lain yakni Penggugat dan adik Perempuan Penggugat Raizha Putri Muharami adalah Perbuatan Melawan hukum;
- Menghukum Tergugat A untuk membayar ganti kerugian diderita Penggugat Materil sebesar Rp.383.161.151,- (tiga ratus delapan puluh tiga juta seratus enam puluh satu ribu seratus lima puluh satu rupiah) dan Imateril sebesar Rp.1,5 Milyar rupiah;
- Menyatakan agar para Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini
- Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, sekalipun ada banding, kasasi atau verzet (uit voor bij vooraad).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDER
DAN ATAU jika Pengadilan berpendapat Iain, mohon supaya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan (ex aequo et bono): |