Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
202/Pdt.Bth/2025/PN Pdg YULFA MELWARDI 1.M. Hafiz
2.Terry Mulyana, SH
3.Dra. Rahmi Navelia, SH
4.Husna Prima Ramadhani, SH. M.Kn
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 202/Pdt.Bth/2025/PN Pdg
Tanggal Surat Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YULFA MELWARDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1M. Hafiz
2Terry Mulyana, SH
3Dra. Rahmi Navelia, SH
4Husna Prima Ramadhani, SH. M.Kn
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Pembantah seluruhnya;
  2. Menyatakan Pembantah adalah sebagai Pembantah yang beritikad baik;
  3. Menyatakan Pembantah adalah Mamak Kepala Waris (MKW) yang sah keturunan Sarinam Suku Melayu Seberang Padang Utara Kota Padang;
  4. Menyatakan antara Pembantah dan Para Terbantah tidak ada hubungan seranji, sekaum, serumah gadang dan sepandam pakuburan;
  5. Menyatakan H. NARAB memiliki anak 5 (lima) orang yaitu AGANI, H.ZAININ, ABDUL RASYID, H. NUSRIDAH, H. ASMAH dan NAZIAR MANAN bukanlah anak dari H. NARAB;
  6. Menyatakan Para Terbantah bukanlah keturunan SARIKAM, ibu dari SARIKAM adalah UPIAK ENEK bukan UPIAK ITIAK, ibu dari UPIAK ETEK adalah UPIAK PALINGGAM dan ibu dari UPIAK PALINGGAM;
  7. Membatalkan atau menyatakan tidak berlaku Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2079 K/Pdt/2021 tertanggal 21 September 2021 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor : 144/PDT/2020/PT PDG Jo Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor : 148/Pdt.G/2019/PN Pdg yang merugikan hak-hak Pembantah;
  8. Menyatakan tanah perkara A quo adalah milik dari Pembantah yang didapat secara turun temurun secara garis keturunan ibu sesuai dengan adat istiadat Minangkabau dari Ninik Pembantah yang bernama SARINAM;
  9. Menyatakan bahwa segala akibat hukum dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2079 K/Pdt/2021 tertanggal 21 September 2021 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor : 144/PDT/2020/PT PDG Jo Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor : 148/Pdt.G/2019/PN Pdg tersebut tidak mengikat tehadap tanah objek perkara a quo sebagaimana tercatat dan terdaftar di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 407 atas nama NURMELI (Almh) dengan luas 1.079 m?2; (seribu tujuh puluh sembilan) meter persegi, Sertifikat Hak Milik No. 411 atas nama NURMELI (Almh) dengan luas 1.179 m?2; (seribu seratus tujuh puluh sembilan) meter persegi yang merupakan hak  Pembantah;
  10. Menghukum Para Terbantah mengosongkan tanah milik kaum Pembantah yang dikuasai oleh Para Terbantah seluas sekitar 1.000 m?2; yang mana apabila Para Terbantah tidak mau mengosongkan Pembantah dapat mengajukan upaya eksekusi ke Pengadilan Negeri Padang dan dibantu oleh TNI/POLRI;
  11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, sekalipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet (putusan serta merta/ uitvoerbaar bij voorraad);
  12. Munghukum Terbantah membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak