| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Pembantah seluruhnya;
- Menyatakan Pembantah adalah sebagai Pembantah yang beritikad baik;
- Menyatakan Pembantah adalah Mamak Kepala Waris (MKW) yang sah keturunan Sarinam Suku Melayu Seberang Padang Utara Kota Padang;
- Menyatakan antara Pembantah dan Para Terbantah tidak ada hubungan seranji, sekaum, serumah gadang dan sepandam pakuburan;
- Menyatakan H. NARAB memiliki anak 5 (lima) orang yaitu AGANI, H.ZAININ, ABDUL RASYID, H. NUSRIDAH, H. ASMAH dan NAZIAR MANAN bukanlah anak dari H. NARAB;
- Menyatakan Para Terbantah bukanlah keturunan SARIKAM, ibu dari SARIKAM adalah UPIAK ENEK bukan UPIAK ITIAK, ibu dari UPIAK ETEK adalah UPIAK PALINGGAM dan ibu dari UPIAK PALINGGAM;
- Membatalkan atau menyatakan tidak berlaku Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2079 K/Pdt/2021 tertanggal 21 September 2021 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor : 144/PDT/2020/PT PDG Jo Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor : 148/Pdt.G/2019/PN Pdg yang merugikan hak-hak Pembantah;
- Menyatakan tanah perkara A quo adalah milik dari Pembantah yang didapat secara turun temurun secara garis keturunan ibu sesuai dengan adat istiadat Minangkabau dari Ninik Pembantah yang bernama SARINAM;
- Menyatakan bahwa segala akibat hukum dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2079 K/Pdt/2021 tertanggal 21 September 2021 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor : 144/PDT/2020/PT PDG Jo Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor : 148/Pdt.G/2019/PN Pdg tersebut tidak mengikat tehadap tanah objek perkara a quo sebagaimana tercatat dan terdaftar di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 407 atas nama NURMELI (Almh) dengan luas 1.079 m?2; (seribu tujuh puluh sembilan) meter persegi, Sertifikat Hak Milik No. 411 atas nama NURMELI (Almh) dengan luas 1.179 m?2; (seribu seratus tujuh puluh sembilan) meter persegi yang merupakan hak Pembantah;
- Menghukum Para Terbantah mengosongkan tanah milik kaum Pembantah yang dikuasai oleh Para Terbantah seluas sekitar 1.000 m?2; yang mana apabila Para Terbantah tidak mau mengosongkan Pembantah dapat mengajukan upaya eksekusi ke Pengadilan Negeri Padang dan dibantu oleh TNI/POLRI;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, sekalipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet (putusan serta merta/ uitvoerbaar bij voorraad);
- Munghukum Terbantah membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). |