| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ALI DEDRA Pgl DEDET Bin MAKMUR (Alm), pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 10.00WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2025, bertempat di dalam Rumah Kos yang beralamat di Jalan Sungai Bangek RT 001 RW 007 Kel. Balai Gadang Kec. Koto Tangah Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit Laptop Merk HP warna silver yang seluruhnya atau sebagian milik saksi korban ABDUL MUNAWAR Pgl ABDUL atau setidak-tidaknya kepunyaan orang lain selain terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum |