Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pdg 1.AZAMDA
2.DEKRI YANTO
PT Jaya Sentrikon Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 25/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Senin, 28 Sep. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1AZAMDA
2DEKRI YANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Jaya Sentrikon Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil dan uraian hukum tersebut di atas, PARA PENGGUGAT memohon kiranya Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memanggil para pihak, memeriksa, serta menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

DALAM POKOK PERKARA :

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERGUGAT melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada PARA PENGGUGAT tanpa membayarkan hak-hak normatif, sisa Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 dan kekurangan upah dirumahkan selama 10 bulan terhadap PARA PENGGUGAT adalah melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (2) huruf i, Pasal 40 ayat (3) huruf c dan huruf e dan Pasal 43 ayat (2)  a dan huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja, Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja serta Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Pasal 23 Peraturan Perusahaan PT Jaya Sentrikon Indonesia yang disahkan oleh Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Padang Pariaman;
  3. Menghukum TERGUGAT membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, sisa Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 dan kekurangan upah dirumahkan selama 10 bulan kepada PARA PENGGUGAT sejumlah Rp. 131.659.268 (Seratus tiga puluh satu juta enam ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah)  dengan rincian sebagai berikut;
  1. PENGGUGAT I:

a.

Uang Pesangon

1 x 9 bulan gaji x Rp 3.050.550

= Rp 27.454.950

b.

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

1 x 4 bulan gaji x Rp 3.050.550

= Rp 12.202.200

c.

Kekurangan Upah Selama Dirumahkan (Februari s/d November 2025)

Februari 2025 Rp 954.656 + Maret-November 2025 Rp 17.377.488

= Rp 18.332.144

d.

Kekurangan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2025

Rp 2.305.330

= Rp 2.305.330

TOTAL

= Rp 60.294.624 

  1. PENGGUGAT II:

a.

Uang Pesangon

1 x 9 bulan gaji x Rp 3.300.000

= Rp 29.700.000

b.

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

1 x 6 bulan gaji x Rp 3.300.000

= Rp 19.800.000

c.

Kekurangan Upah Selama Dirumahkan (Februari s/d November 2025)

Feb 2025 Rp 952.106 + Mar-Nov 2025 Rp 18.362.538

= Rp 19.314.644

d.

Kekurangan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2025

Rp 2.550.000

= Rp 2.550.000

TOTAL

= RP 71.364.644

  1. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan terhitung semenjak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
  2. Meminta Majelis Hakim apabila TERGUGAT tidak menjalankan Putusan sebagaimana yang ditetapkan oleh Pengadilan, maka dengan ini menetapkan TERGUGAT secara serta merta memberikan Kuasa kepada PARA PENGGUGAT dan Kuasanya untuk dapat mengakses Rekening Bank TERGUGAT dimanapun berada dan/atau terdaftar untuk memenuhi kewajiban pembayaran hak-hak PARA PENGGUGAT atas Putusan Pengadilan;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada perlawanan/verzet dan kasasi.

SUBSIDER

Dan/atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak