Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
576/Pid.Sus/2026/PN Pdg WIDIA AMINDA, SH, MH ANTON EFENDI Pgl. POPAY Bin EDI EFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 576/Pid.Sus/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5255/L.3.10/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WIDIA AMINDA, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTON EFENDI Pgl. POPAY Bin EDI EFENDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan


Kesatu

Bahwa terdakwa ANTON EFENDI PGL POPAY BIN EDI EFENDI Pada Selasa tanggal 23 Juni 2026 sekira pukul 11.15 wib bertempat di Pasar Pagi Puruih Kec. Padang Baraat atau di setidak-tidaknya pada di suatu waktu tertentu pada bulan Juni tahun 2026 setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------

  • Bahwa awalnya pada Selasa tanggal 23 Juni 2026 sekira Pukul 11.15 wib, terdakwa pergi ke Pasar Pagi Puruih Kec. Padang Barat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Scopy warna Putih hitam dengan nomor polisi BA 4489 AAH untuk menemui Pgl  Mak Etek (dpo) guna membeli paket sabu seharga Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah) pada pgl Mak Etek (dpo);
  • Bahwa sesampainya ditempat yang dimaksud setelah bertemu dengan pgl Mak Etek  (dpo), terdakwa langsung mengatakan bahwa ia ingin membeli paket sabu seharga Rp 100.000,- kemudian pgl Mak Etek mengambil sabu pesanan terdakwa kedalam rumah, tidak lama kemudian pgl Mak Etek (dpo) keluar dan  menyerahkan 1 kantong plastik klip bening berisi Narkotika jeni sabua kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah) sebagai pembayaran paket sabu tersebut , selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan rumah Mak Etek tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 11.45 wib saat terdakwa sedang berada Pinggir Jalan Umum dekat Lampu Merah Rumah Makan Lamun Ombak, Jalan Joni Anwar Kelurahan Ulak Karang Selatan Kec. Padang Utara Kota Padang,  terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Sektor Nangalo yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat terkait dengan kepemilikan paket sabu oleh terdakwa.
  • Bahwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 katong plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dikantong celana sebelah kanan depan yang dikenakan terdakwa pada saat itu. Terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan sabu diakui terdakwa adalah milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa beli  dari panggilan Mak etek (dpo);
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Area Padang Nomor : 364/VI/00707/2026 tanggal 24 Juni 2026, dengan petugas yang menimbang Wira Friska Ashadi dengan disaksikan Hengky Hendri selaku penyidik serta terdakwa Anton Efendi Pgl Popay Bin Edi Efendi sebagaimana terlampir dalam dalam Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti berupa 1 (satu) paket terbungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bersih 0,10  gram dijadikan sampel untuk pemeriksaan labor dan atau untuk bukti persidangan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau NO.LAB.2975/NNF/2026 pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Inspektur Polisi Satu Apt.Muh Fauzi Ramadhani, MH selaku Ps. Kaur Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Inspektur Polisi Dua Yoga Ramadi Gusti, S.SI selaku Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Abdillah Adam S,S.Si dengan hasil pemeriksaan  terhadap barang bukti nomor  No. Lab 2975/NNF/2026 berasal dari Polsek Nanggalo  terhadap barang bukti berupa berupa 1 (satu) plastik klip bening berisi sabu dengan berat setelah pemeriksaan sejumlah  0,08 gram adalah benar mengandung Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I sesuai dengan Lampiran nomor urut 61 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk membeli, menerima, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I   bukan tanaman jenis shabu tersebut
  • Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

ATAU

Kedua

--------- Bahwa terdakwa ANTON EFENDI PGL POPAY BIN EDI EFENDI Selasa tanggal 23 Juni 2026 sekira pukul 11.45 wib bertempat di atau di setidak-tidaknya pada di suatu waktu tertentu pada bulan Juni 2026 bertempat dekat Lampu Merah Rumah Makan Lamun Ombak, Jalan Joni Anwar Kelurahan Ulak Karang Selatan Kec. Padang Utara Kota Padang atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa  hak  memiliki,  menyimpan,  menguasai,  atau  menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada Hari Selasa tanggal 23 Juni 2026, sekira pukul 11.00 wib saksi Dondi Risman Syarif bersama dengan saksi Taufiq Abbdullah yang merupakan anggota Opsnal Kepolisian Sektor Nanggalo memperoleh informasi dari masyarakat terkait dengan adanya kepemilikan narkotika jenis sabu oleh terdakwa;
  • bahwa setelah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan terkait dengan informasi tersebut dan informasi dinyatakan akurat saksi Dondi Risman Syarif bersama dengan saksi Taufiq Abbdullah, pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 sekira pukul 11.45 wib bertempat Jalan Umum dekat Lampu Merah Rumah Makan Lamun Ombak, Jalan Joni Anwar Kelurahan Ulak Karang Selatan Kec. Padang Utara Kota Padang melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang berhenti di Lampu Merah tersebut dengan menggunakan 1 ( satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy dengan nomor polisi BA 4489 AAH, dimana setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip bening berukuran kecil berisi  narkotika Golongan I jenis sabu dikantong celana sebelah kanan bagian depan yang dipakai terdakwa pada saat itu;
  • Bahwa pada saat itu terdakwa mengakui bahwa paket sabu yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa beli pada Mak Etek (dpo) dengan harga Rp.100.000.-
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Area Padang Nomor : 364/VI/00707/2026 tanggal 24 Juni 2026, dengan petugas yang menimbang Wira Friska Ashadi dengan disaksikan Hengky Hendri selaku penyidik serta terdakwa ANTON EFENDI PGL POPAY BIN EDI EFENDI sebagaimana terlampir dalam dalam Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti berupa 1 (satu) paket terbungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bersih 0,10  gram dijadikan sampel untuk pemeriksaan labor dan atau untuk bukti persidangan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau NO.LAB.2975/NNF/2026 pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Inspektur Polisi Satu Apt.Muh Fauzi Ramadhani, MH selaku Ps. Kaur Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Inspektur Polisi Dua Yoga Ramadi Gusti, S.SI selaku Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Abdillah Adam S,S.Si dengan hasil pemeriksaan  terhadap barang bukti nomor  No. Lab 2975/NNF/2026 berasal dari Polsek Nanggalo  terhadap barang bukti berupa berupa 1 (satu) plastik klip bening berisi sabu dengan berat setelah pemeriksaan sejumlah  0,08 gram adalah benar mengandung Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I sesuai dengan Lampiran nomor urut 61 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan  tanaman jenis shabu tersebut;
  • Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang- undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Pihak Dipublikasikan Ya