Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2023/PN Pdg SABRI PT. Astra Sedaya Finance Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2023/PN Pdg
Tanggal Surat Jumat, 01 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SABRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Astra Sedaya Finance
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 84.530.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat mengganti kerugian materil penggugat sebagai berikut
  • Mulai dari tanggal kendaraan ada pada Tergugat yakni tanggal 9 Agustus 2023 sampai 1 September 2023 (22 hari kalender), Penggugat tidak bisa bekerja, dimana rata-rata penghasilan Penggugat per hari Rp. 200.000,- = Rp. 4.400.000,-
  • Uang muka sebesar Rp. 52.130.000,-
  • Jumlah angsuran yang telah dibayar selama 10 @Rp. 2.800.000,- bulan sebesar Rp. 28.000.000,- Maka total kerugian materil sebesar : Rp. 84.530.000,-
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak