| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV adalah pemilik objek perkara yaitu : Sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3746/Kelurahan Korong Gadang, yang terletak di Taratak Paneh RT 001 RW 006, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, luas ± 940 M?2;, atasnama 1. Syafwati (Tergugat I), 2. Asrawati (Penggugat I), dengan Batas-batas sebagai berikut :
|
Sebelah Utara
|
|
Jalan Raya Taratak Paneh;
|
|
Sebelah Selatan
|
|
Bandar, dibalik bandar Komplek Yayasan Adzkia Sumatera Barat;
|
|
Sebelah Timur
|
|
Jalan Komplek Yayasan Adzkia Sumatera Barat
|
|
Sebelah Barat
|
|
Jalan Komplek Yayasan Adzkia Sumatera Barat;
|
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V yang berusaha ingin menguasai tanah objek perkara keseluruhannya dengan cara membuat bangunan berupa ruko miliknya diatas tanah objek perkara dan menyewakan satu petak ruko kepada Tergugat VI untuk usaha fotocopi, menyewakan tanah objek perkara kepada Tergugat VII untuk usaha ayam geprek dan menyewakan objek perkara kepada Tergugat VIII untuk usaha SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) Korong Gadang tanpa sepengetahuan dan seizin dari Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV yang juga mempunyai hak atas tanah objek perkara adalah Perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);
- Menyatakan perbuatan Tergugat VI yang telah membuat usaha fotocopy tanpa sepengetahuan dan seizin dari Para Penggugat diatas tanah objek perkara adalah Perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);
- Menyatakan perbuatan Tergugat VII yang telah membangun kedai untuk usaha ayam geprek tanpa sepengetahuan dan seizin dari Para Penggugat diatas tanah objek perkara adalah Perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);
- Menyatakan Perbuatan Tergugat VIII yang membuat Bangunan SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) Korong Gadang diatas tanah objek perkara tanpa seizin dan sepengetahuan dari Para Penggugat adalah Perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk menyerahkan ½ (sebahagian) tanah objek perkara kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari haknya dan hak-hak orang lain yang melekat diatas tanah tersebut, kalau ingkar dengan bantuan polisi atau pihak berwajib lainnya;
- Menghukum Tergugat VI untuk mengosongkan dan meninggalkan ruko tempat usaha fotocopy Tergugat VI, kalau ingkar dengan bantuan polisi atau pihak berwajib lainnya;
- Menghukum Tergugat VII membongkar Bangunan (Kedai ayam Geprek) yang dibangun Tergugat VII diatas tanah objek perkara tanpa seizin dan sepengetahuan dari Para Penggugat, kalau ingkar dengan bantuan polisi atau pihak berwajib lainnya;
- Menghukum Tergugat VIII untuk membongkar Bangunan SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) Korong Gadang yang dibangun Tergugat VII diatas tanah objek perkara tanpa seizin dan sepengetahuan dari Para Penggugat, kalau ingkar dengan bantuan polisi atau pihak berwajib lainnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat, berupa :
- Kerugian Materil
Para Penggugat tidak dapat menguasai, danmenikmati uang sewa tanah objek perkara lebih kurang 20 Tahun sejumlah Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
- Kerugian Immateriil
Membuat Para Penggugat tidak nyaman dan menjadi beban pikiran yang apabila dinilai dengan uang sebesar Rp. 1.000.000.0000,- (satu milyar);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan/tahan (conservatoir beslag) atas objek perkara;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voorbar bij voorraad) meskipun ada perlawanan Verzet, Banding, dan Kasasi;
- Menghukum Tergugat Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, agar membayar uang paksa (dwansgom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya jika lalai menjalankan isi putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Padang melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |