| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan Sah Persetujuan Perjanjian Jual Beli Barang Nomor : 1121120241102264 tanggal 07 November 2024 juncto Persetujuan Perjanjian Sewa Pembiayaan Nomor : 1121120241102264 tanggal 07 November 2024 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”).
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Persetujuan Perjanjian Sewa Pembiayaan Nomor : 1121120241102264 tanggal 07 November 2024 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”).
- Menyatakan Sah Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W3.00238813.AH.05.01 TAHUN 2024 Tanggal 14-11-2024 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Sumatera Barat.
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : HONDA CRV ALL NEW 2.0 M/T, Nomor Rangka: MHRRE17407J702057, Nomor Mesin: R20A13905463, Tahun: 2007, Nomor Polisi: BA1097IT (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil = Rp 137.455.750,-
- Kerugian Immateriil = Rp 200.000.000,-
______________________(+)
- Menyatakan Sah dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor merek: HONDA CRV ALL NEW 2.0 M/T, Nomor Rangka: MHRRE17407J702057, Nomor Mesin: R20A13905463, Tahun: 2007, Nomor Polisi: BA1097IT (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”).
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum lain.
- Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Padang berpendapat lain, mohon putusan seadil adilnya (ex aequo et bono).
|