Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2024/PN Pdg MULYADI Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Pdg
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat 091/SK-E/LBH-PDG/III/2024
Pemohon
NoNama
1MULYADI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah penghentian penyidikan  yang dilakukan oleh TERMOHON berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/106/X/RES.1.6/2023/Dit Reskrimum tanggal 18 Oktober 2023;
  3. Mewajibkan TERMOHON untuk melanjurtkan penyidikan terhadap tersangka   sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/55/III/2022-Spkt Res Agam tanggal 10 Maret 2022 sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya dalam perkara ini.

 

Atau apabila Hakim tunggal Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya