Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
293/Pdt.Bth/2025/PN Pdg ITA MASYITAH PANJAITAN 1.PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk kantor Cabang Padang
2.MASRIZAL
3.KPKNL kota padang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 293/Pdt.Bth/2025/PN Pdg
Tanggal Surat Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ITA MASYITAH PANJAITAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk kantor Cabang Padang
2MASRIZAL
3KPKNL kota padang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan Adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan Terlawan III dan Terlawan I dan Terlawan II telah melakukan Perbuatan penyalahgunaan keadaan   atau misbruikvan omstandigheden;
  4. Menyatakan Terlawan I, Terlawan Il, dan Terlawan III melakukan lelang tidak sesuai Prosedur dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat;
  5. Membatalkan perintah pengosongan objek Lelang tidak bergerak Pengadilan Negeri Klas IA Padang  No.15/Pdt.Eks.Ont/2025/PN.Pdg berdasarkan Grose Akta Lelang Nomor.70/03.01/2025-01 tanggal 5 Mei 2025 sebab sebagai Termohon Ekseskusi dimohonkan seharusnya Adalah Jumlah bukan 1 (satu) jaminan Pengosongan bangunan Rumah dengan Sertifikat Hak Milik No.5759 luas tanah 450M2, GS No.5/2013 tanggal 17 Januari 2013, terletak di Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat;
  6. Memerintahkan kepada Terlawan I, Terlawan Il, dan Terlawan III, serta Terlawan IV untuk tunduk dan patuh kepada putusan Majelis Hakim dan menjalankan perintah untuk menyatakan tidak SAH atas perintah pengosongan objek Lelang tidak bergerak Pengadilan Negeri Klas IA Padang No.15/Pdt.Eks.Ont/2025/PN.Pdg berdasarkan Grose Akta Lelang Nomor.70/03.01/2025-01 tanggal 5 Mei 2025;
  7. Menghukum Terlawan I, Terlawan Il, dan Terlawan III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;


    dan atau apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak