| Dakwaan |
Bahwa terdakwa MATINUL FIKRI Pgl FIKRI Bin SYAFRUDIN, pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di di Komplek Taruko Permai III Blok M2 RT 004 RW 010 Kel. Gunung Sarik Kec. Kuranji Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pelaku merupakan suami atau istri korban tindak pidana yang terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaan, atau merupakan keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun dalam garis menyamping sampai derajat kedua” |