Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
308/Pid.B/2024/PN Pdg | SRI HANDAYANI, SH | 1.GUSPRIANTO pgl ANTO 2.SYAFRIZON Pgl Jon Alias KAMPUT Bin AMRAH Alm |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 308/Pid.B/2024/PN Pdg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1897/L.3.10/Eoh.2/04/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Primair: Bahwa terdakwa I. GUSPRIANTO pgl ANTO bersama dengan terdakwa II. SYAFRIZON Pgl JON Alias KAMPUT Bin AMRAH pada hari sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira Pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di dalam sebuah gudang yang beralamat di PT SAE (Semesta Andalan Energi) di Jalan By Pass KM 6 Kel. Pengambiran nan XX Kec. Lubuk Begalung Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yaitu berupa 2 (dua) buah pagar besi yang terbuat dari plat besi,
SUBSIDIAIR Bahwa terdakwa I. GUSPRIANTO pgl ANTO bersama dengan terdakwa II. SYAFRIZON Pgl JON Alias KAMPUT Bin AMRAH pada hari sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira Pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di dalam sebuah gudang yang beralamat di PT SAE (Semesta andalan Energi) di jalan By Pass KM 6 Kel. Pengambiran nan XX Kec. Lubuk Begalung Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yaitu berupa 2 (dua) buah pagar besi yang terbuat dari plat besi.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |