Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2024/PN Pdg PUTI ASMANIAR 1.RILDA
2.ASRA LAILI
3.SASMADAYANTI
4.SUHERMAN
5.YUDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2024/PN Pdg
Tanggal Surat Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PUTI ASMANIAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RILDA
2ASRA LAILI
3SASMADAYANTI
4SUHERMAN
5YUDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;----------------------

Menyatakan sah tanah objek perkara adalah merupakan tanah milik PENGGUGAT;-----------------------------------------------------------------------

Menyatakan sah Penggugat merupakan anak keturunan Puti Ummi, Puti Gandoriah dan kemenakan dari SUTAN SIDIN glr. RAJO GADAM yang berwenang melanjutkan hubungan sewa menyewa atas tanah objek perkara dengan MIZNAR / MISNAR ( Ibu Tergugat 1 ), kemudian dilanjutkan oleh Penggugat selaku Pemilik dengan Alm. Mardison (saudara kandung Tergugat 1) karena tanah objek perkara telah diperuntukkan untuk menjadi milik pribadi Penggugat oleh kaum Penggugat;--------------------------------------------------------------------------

Menyatakan sah surat perjanjian sewa tanah objek perkara tgl 18 Desember 1960 dan surat kartu tanda pembayaran sewa 1 bidang tanah perumahan milik H. Puti Gandoriah yang terjadi antara Mamak Penggugat dengan Ibu Tergugat 1, kemudian dilanjutkan oleh Penggugat selaku Pemilik tanah  yang menerima peruntukan dari tanah objek perkara dari kaum Penggugat  dengan Tergugat 1 selaku anak kandung dari MIZNAR / MISNAR dan ahli waris dari Alm. Mardison dan Almh. MIZNAR / MISNAR ;-------------------------------------------------------

Menyatakan sah Tergugat 1 selaku ahli waris dari Almh. Misnar dan Alm. Mardison;---------------------------------------------------------------------

Menyatakan sah  hubungan Penggugat  dengan  Tergugat 1 selaku ahli waris  Alm. Mardison adalah hubungan sewa menyewa atas tanah objek perkara terletak dibekas pacuan kuda kampung Seberang Padang, tepatnya di Jalan Seberang Padang, Kel. Seberang Padang, Kec. Padang Selatan, kota Padang, sebagaimana yang dimaksud dalam SHM No.  654/Kel. Seberang Padang, tgl 13-7-2023, Surat Ukur tgl 09/12/2021, No. 00159/2021, seluas 521 M2, tercatat atas nama PUTI ASMANIAR, berbatas sebelah Utara, Selatan, Timur dan Barat dengan tanah itu juga, seluas 20 x 25 M = 500 M2;----------------------------------------------

Menyatakan sah harga sewa tanah objek perkara pertahunnya dari tahun  :

1960 sampai tahun 1970 adalah sejumlah Rp. 600,- (enam ratus rupiah).

1971  s/d tahun 2007, sesuai yang tertulis pada kartu  tanda pembayaran sewa 1 bidang tanah perumahan untuk satu rumah milik H. Puti Gandoriah sewa objek perkara yang dibayar ibu Tergugat 1 pada Penggugat perbulannya adalah sejumlah Rp. 10.000,-.

2008 s/d 2011, harga sewa objek perkara sejumlah Rp. 35.000 / bulan.

2012 s/d 2014, harga sewa disepakati antara Penggugat dengan Tergugat 1.a perbulannya adalah sejumlah Rp. 75.000,-,.

2015 s/d 2016, harga sewa disepakati antara Penggugat dengan Tergugat 1 perbulannya adalah sejumlah Rp. 150.000,-.

Menyatakan Tergugat 1 selaku ahli waris Alm. Mardison telah melakukan perbuatan Cidera janji ( Wanprestasi ) terhadap Penggugat, karena Tergugat  I tidak kunjung  membayar uang sewa tanah objek perkara pada Penggugat setelah meninggalnya Alm. Mardiso, yakni  uang sewa tanah objek perkara dari bulan Pebruari 2016 sampai tahun 2024, dan juga tidak menyelesaikan masalah yang telah dibuat oleh Alm. Mardison dengan Tergugat 2, 3, maka karenanya beralasan hukum jika hubungan sewa menyewa antara Penggugat dengan Tergugat 1 selaku ahli waris Alm. Mardison  dinyatakan putus atau berakhir;---------------------------------------------------------------------------

 

Menghukum TERGUGAT 1, 2, 3 untuk mengosongkan kemudian menyerahkan tanah objek perkara pada Penggugat bebas dari haknya maupun dari hak milik orang lain yang diperdapat dari padanya jika ingkar dengan bantuan polisi atau alat negara lainnya;---------------------

 

Menghukum TERGUGAT 1 selaku ahli waris dari Alm. Mardison membayar ganti rugi kepada  Penggugat berupa:--------------------------

 

Materiil adalah berupa :

Tergugat 1 selaku ahli waris Alm. Mardison tidak membayar sewa objek perkara yang masih terhutang dari bulan Pebruari tahun 2016 sampai dengan tahun 2024 pada Penggugat selaku Pemilik tanah objek perkara, termasuk Tergugat 1 juga sama sekali tidak  ada berniat menyelesaikan permasalahan dengan Tergugat 2, 3, sehubungan dengan alm. Mardison semasa hidupnya telah pula mengambil keuntungan dari tanah objek perkara dengan cara Saudara kandung Tergugat 1 yang bernama Alm. Mardison  telah melakukan salang pinjam atas tanah objek perkara dengan Tergugat 2, dan Alm. Mardison ( saudara kandung Tergugat 1 ) juga telah mempersewakan tanah objek perkara pada Tergugat 3, sehingga Penggugat menderita kerugian atas tindakan Tergugat 1 selaku ahli waris Alm. Mardison dimaksud, yang tidak membayar uang sewa tanah objek perkara pada Penggugat terhitung dari Pebruari tahun 2016 sampai perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang adalah berjumlah : yakni 84 bulan X Rp. 150.000,- = Rp. 12.600.000,-

 

b. Kerugian Immateriil :

Dengan perbuatan Wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT 1.a kepada PENGGUGAT, maka Penggugat terpaksa untuk menyelamatkan harta milik Penggugat, Penggugat memakai jasa seorang Pengacara dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Padang dan disamping itu Penggugat juga mengeluarkan biaya untuk mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Padang, sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ).

Menghukum TERGUGAT 1, 2, 3 jika terlambat menyerahkan tanah objek perkara pada Penggugat, maka beralasan hukum jika TERGUGAT 1 , 2, 3 dihukum secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) / hari keterlambatan menyerahkan objek perkara sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Penggugat terhitung sejak putusan dalam perkara aquo diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik;--------------------------------------------------------

Menghukum TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT  3 untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;---------------------------------------------------

Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun  ada verzet, banding, maupun kasasi;----

Menghukum TERGUGAT 1, 2, 3 untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng ;--------------------------

Atau :

Apabila Ketua dan Majelis Hakim berpendapat lain, maka PARA PENGGUGAT mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak