Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pid.Pra/2026/PN Pdg LENI SURYANI KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT c.q. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SUMATERA BARAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Terhadap Penanganan Perkara Tanpa Alasan Sah
Nomor Perkara 17/Pid.Pra/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Jumat, 09 Okt. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1LENI SURYANI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT c.q. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SUMATERA BARAT
Advokat
Petitum Permohonan

PETITUM

Bahwa berdasarkan seluruh fakta, rangkaian alasan yuridis, kewajiban normatif penyidik, dan dokumen pembuktian sebagaimana diuraikan dalam posita di atas, dengan bersandar pada Pasal 158 huruf e jo. Pasal 159 KUHAP serta ketentuan pengawasan dan administrasi penyidikan Polri, PEMOHON memohon kepada Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Padang agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

DALAM POKOK PERMOHONAN (PRIMAIR)

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya sebagian;
  2. Menyatakan PEMOHON memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 1 angka 15 jo. Pasal 144 huruf f jo. Pasal 158 huruf e dan Pasal 159 KUHAP;
  3. Menyatakan TERMOHON telah melakukan PENUNDAAN TERHADAP PENANGANAN PERKARA TANPA ALASAN YANG SAH dalam penyidikan berdasarkan LP/B/98/IV/2026/SPKT/SAT RESKRIM/POLRESTA BUKITTINGGI/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 24 April 2026 yang berada dalam penanganan Ditreskrimum Polda Sumatera Barat, sepanjang keadaan tersebut terbukti dalam pemeriksaan praperadilan;
  4. Memerintahkan TERMOHON melanjutkan penanganan penyidikan perkara a quo secara nyata, profesional, berkesinambungan, proporsional, terukur dan tanpa penundaan yang tidak memiliki dasar hukum, sampai pada keputusan proses yang sah berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti;
  5. Memerintahkan TERMOHON melakukan evaluasi substantif atas alat bukti, pemeriksaan saksi termasuk keterangan Budiman apabila tersedia, penguasaan dokumen dan kebutuhan tindakan penyidikan lainnya; serta menyelenggarakan gelar perkara sesuai ketentuan apabila secara hukum diperlukan untuk menilai tindak lanjut penyidikan;
  6. Memerintahkan TERMOHON menilai serta melaksanakan tindakan pengamanan/pelestarian dokumen dan alat bukti yang relevan menurut kebutuhan penyidikan, dengan catatan setiap upaya paksa hanya dapat dilakukan jika persyaratan dan izin/penetapan menurut KUHAP telah dipenuhi;
  7. Memerintahkan TERMOHON memberikan pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang dapat diverifikasi, menerangkan tindakan dan hasilnya, hambatan yang nyata dan rencana tindak lanjut yang dapat disampaikan secara sah kepada PEMOHON, sesuai hak korban dan ketentuan SP2HP;
  8. Memerintahkan TERMOHON melaksanakan pengawasan dan evaluasi atas kesinambungan berkas setelah penarikan/pelimpahan perkara dari Polresta Bukittinggi serta menindaklanjuti keluhan PEMOHON menurut ketentuan Polri;
  9. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), khususnya agar TERMOHON diwajibkan melanjutkan penanganan perkara a quo berdasarkan ketentuan KUHAP dan kewajiban pengawasan penyidikan secara akuntabel.

Pihak Dipublikasikan Ya