Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
191/Pdt.G/2026/PN Pdg Angga Afrialdi PT. HAYATI PRATAMA MANDIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 191/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Jumat, 14 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Angga Afrialdi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. HAYATI PRATAMA MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menyatakan "Letter Of Commitment tanggal 6 Agustus 2026" adalah batal demi hukum karena cacat kehendak akibat paksaan, bertentangan dengan UU dan kesusilaan;

4. Menghukum TERGUGAT untuk memulihkan dan mengembalikan Penggugat pada posisi dan tempat kerja semula sebagai Service Advisor di PT  Hayati  Pariaman secara tetap bekerja di kota pariaman karena keluarga penggugat menetap di pariaman  dan tidak di pindah-pindahkan  ke cabang lain  dengan seluruh hak-hak normatif, gaji, dan tidak ada diskriminasi dan tidak ada  pengurangan.

5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Immateril kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 1000.000.000,- (Satu Milyard) dan Kerugian Materil sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus  ribu rupiah)

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding/kasasi; Uitvoerbaar Bij Voorraad.

SUBSIDAIR

                  Dan Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain  mohon  putusan  yang  seadil-adilnya menurut hukum dan rasa keadilan. Ex Aequo Et Bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak