| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan :
Tanah Objek Perkara I yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 759/Kel. Sawahan tanggal 22 Februari 2023, Surat Ukur Nomor : 129/2023 tanggal 16 Februari 2023, luas 253 M?2; atas nama MARSINA HAFID;
Tanah Objek Perkara II yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 760/Kel. Sawahan tanggal 22 Februari 2023, Surat Ukur Nomor : 130/2023 tanggal 16 Februari 2023, luas 731 M?2; atas nama MARSINA Isteri dr. HAFID ARDI.
Yang dahulunya terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 140/Sawahan tanggal 15 Juli 1965, Surat Ukur Nomor 46 tahun 1951 tanggal 14 September 1951 luas 1.040 M?2; atas nama Marsina Isteri dr.Hafid Ardi, sebagaimana telah diganti dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 756/Kel. Sawahan Surat Ukur Nomor 00123/2022 tanggal 15 September 2022, luas 1.040 M2 atas nama MARSINA Isteri dr.Hafid Ardi
Adalah milik Penggugat, Tergugat. 1.A dan Tergugat 1.B serta saudara-saudara kandung Penggugat yang lahir dari Pasangan suami isteri dr.Hafid Ardi dengan Marsina Hafid;
- Menyatakan perbuatan Tergugat 1.A yang menggadaikan Sertifikat tanah objek perkara I ke Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati dengan Hak Tanggungan Nomor : 00655/2024 dan perbuatan Tergugat 1.A yang menggadaikan sertifikat tanah Objek Perkara II kepada IDA SITORUS (IDA BATAK) dengan Tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad);
- Menyatakan perbuatan Tergugat 1.B yang memaksa Tergugat 1.A untuk menggadaikan Sertifikat tanah objek perkara I ke Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati dengan Hak Tanggungan Nomor : 00655/2024 dan sertifikat tanah Objek Perkara II kepada IDA SITORUS (IDA BATAK) adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad);
- Menyatakan perbuatan antara Tergugat 1.A dengan Tergugat 2 yang mengadakan dan menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 01/X-2024/RUKO tertanggal 29 oktober 2024 dengan Tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad);
- Menyatakan perbuatan Tergugat 1.B yang memaksa Tergugat 1.A untuk menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 01/X-2024/RUKO tertanggal 29 oktober 2024 adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad);
- Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 01/X-2024/RUKO tertanggal 29 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat 2 dan Tergugat 1.A batal demi hukum;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat 2 yang memegang dan/atau mengusai sertifikat tanah objek perkara I dan II dengan Tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad);
- Menghukum Tergugat 2 untuk mengembalikan :
- Sertifikat Hak Milik Nomor 759/Kel. Sawahan tanggal 22 Februari 2023, Surat Ukur Nomor : 129/2023 tanggal 16 Februari 2023, luas 253 M?2; atas nama MARSINA HAFID; dan
- Sertifikat Hak Milik Nomor 760/Kel. Sawahan tanggal 22 Februari 2023, Surat Ukur Nomor : 130/2023 tanggal 16 Februari 2023, luas 731 M?2; atas nama MARSINA Isteri dr. HAFID ARDI.
Kepada Penggugat, Tergugat 1A, Tergugat 1.B;
- Menyatakan sah, kuat dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) tanah objek perkara I dan II dalam perkara a quo;
- Menghukum Tergugat 2 membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan apabila tidak mengembalikan secara sukarela sertifikat tanah Objek Perkara I dan II terhitung semenjak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Padang Cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (iex aequo et bono); |