Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
119/Pdt.G/2026/PN Pdg Gustri Kusuma Wardhani 1.Marsina Hafid
2.Budi Satria
3.Deky Eldidora
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 119/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Gustri Kusuma Wardhani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Taufiq HidayatGustri Kusuma Wardhani
Tergugat
NoNama
1Marsina Hafid
2Budi Satria
3Deky Eldidora
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cq Kantor Pertanahan Kota Padang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan :
    Tanah Objek Perkara I yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 759/Kel. Sawahan tanggal 22 Februari 2023, Surat Ukur Nomor : 129/2023 tanggal 16 Februari 2023, luas 253 M?2; atas nama MARSINA HAFID;
    Tanah Objek Perkara II yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 760/Kel. Sawahan tanggal 22 Februari 2023, Surat Ukur Nomor : 130/2023 tanggal 16 Februari 2023, luas 731 M?2; atas nama MARSINA Isteri dr. HAFID ARDI.

 

Yang dahulunya terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 140/Sawahan tanggal 15 Juli 1965, Surat Ukur Nomor 46 tahun 1951 tanggal 14 September 1951 luas 1.040 M?2; atas nama Marsina Isteri dr.Hafid Ardi, sebagaimana telah diganti dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 756/Kel. Sawahan Surat Ukur Nomor 00123/2022 tanggal 15 September 2022, luas 1.040 M2 atas nama MARSINA Isteri dr.Hafid Ardi

Adalah milik Penggugat, Tergugat. 1.A dan Tergugat 1.B serta saudara-saudara kandung Penggugat yang lahir dari Pasangan suami isteri dr.Hafid Ardi dengan Marsina Hafid;

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat 1.A yang menggadaikan Sertifikat tanah objek perkara I ke Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati dengan Hak Tanggungan Nomor : 00655/2024 dan perbuatan Tergugat 1.A yang menggadaikan sertifikat tanah Objek Perkara II kepada IDA SITORUS (IDA BATAK) dengan Tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad);

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat 1.B yang memaksa Tergugat 1.A untuk menggadaikan Sertifikat tanah objek perkara I ke Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati dengan Hak Tanggungan Nomor : 00655/2024 dan sertifikat tanah Objek Perkara II kepada IDA SITORUS (IDA BATAK) adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad);

 

  1. Menyatakan perbuatan antara Tergugat 1.A dengan Tergugat 2  yang mengadakan dan menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 01/X-2024/RUKO tertanggal 29 oktober 2024 dengan Tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad);

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat 1.B yang memaksa Tergugat 1.A untuk menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 01/X-2024/RUKO tertanggal 29 oktober 2024 adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad);

 

  1. Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 01/X-2024/RUKO tertanggal 29 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat 2 dan Tergugat 1.A batal demi hukum;

 

  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat 2 yang memegang dan/atau mengusai sertifikat tanah objek perkara I dan II dengan Tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad);

 

  1. Menghukum Tergugat 2 untuk mengembalikan :

 

  1. Sertifikat Hak Milik Nomor 759/Kel. Sawahan tanggal 22 Februari 2023, Surat Ukur Nomor : 129/2023 tanggal 16 Februari 2023, luas 253 M?2; atas nama MARSINA HAFID; dan
  2. Sertifikat Hak Milik Nomor 760/Kel. Sawahan tanggal 22 Februari 2023, Surat Ukur Nomor : 130/2023 tanggal 16 Februari 2023, luas 731 M?2; atas nama MARSINA Isteri dr. HAFID ARDI.

 

Kepada Penggugat, Tergugat 1A, Tergugat 1.B;

 

  1. Menyatakan sah, kuat dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) tanah objek perkara I dan II dalam perkara a quo;

 

  1. Menghukum Tergugat 2 membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan apabila tidak mengembalikan secara sukarela sertifikat tanah Objek Perkara I dan II terhitung semenjak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad);

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

 

Atau:

 

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Padang Cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (iex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak