Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pdg BASRIZAL Pimpinan PT. Punggasan Linggo Sari Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 14/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pdg
Tanggal Surat Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BASRIZAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Reiyan Aulty, S.HBASRIZAL
Tergugat
NoNama
1Pimpinan PT. Punggasan Linggo Sari
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Mulyadi , SH, DkkPimpinan PT. Punggasan Linggo Sari
Petitum

Berdasarkan uraian dan dalil-dalil gugatan tersebut di atas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA untuk memanggil kedua belah pihak yang berperkara dalam suatu hari persidangan yang akan ditentukan kemudian, serta selanjutnya memeriksa dan memberikan putusan yang sedapatnya dijalankan dengan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan/verzet dan kasasi, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi:

 

DALAM POKOK PERKARA:

A.   PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

 

  1. Menyatakan tindakan TERGUGAT melakukan PHK kepada PENGGUGAT tanpa membayarkan hak-hak normatif PENGGUGAT adalah melanggar ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan kekurangan upah  PENGGUGAT   yang berada di bawah UMP selama PENGGUGAT bekerja di tempat TERGUGAT sejumlah Rp.52.349.940 (Lima puluh dua juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

TAHUN

GAJI

UMP

SELISIH

12 BULAN

2015

1.000.000

1.615.000

615.000

7.380.000

2016

1.500.000

1.800.000

300.000

3.600.000

2017

1.000.000

1.900.000

900.000

10.800.000

2018

2.000.000

2.119.067

119.067

1.428.804

2019

2.000.000

2.289.228

289.228

3.470.736

2020

2.000.000

2.484.041

484.041

5.808.492

2021

2.000.000

2.484.041

484.041

5.808.492

2022

2.513.000

2.512.539

-

-

2023

2.213.000

2.742.476

529.476

6.353.712

2024

2.582.000

2.811.449

229.449

2.753.388

2025

2.582.000

2.994.193

412.193

4.946.316

TOTAL

52.349.940

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak oleh PENGGUGAT sejumlah  Rp. 26.887.858.- (Dua Puluh enam juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah) dan hak cuti tahunan oleh PENGGUGAT sejumlah Rp. 12.934.916,- (Dua belas juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus enam belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

a.

Uang pesangon

9 x Rp. 2.994.193,47.-

= Rp. 13.473.871.-

b.

Uang penghargaan masa Kerja

4 x Rp. 2.994.193,47.-

= Rp. 11.976.774.-

c.

Uang penggantian hak (transportasi dan cuti) 

12 x Rp. 119.767,74.-

= Rp.   1.437.213.-

d

Hak cuti tahunan pekerja (tahun 2016 - 2024)

12hari x 9 x Rp. 119.767,74

= Rp. 12.934.916.-

TOTAL

= Rp. 39.822.774.-

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk mengeluarkan Surat Keterangan Pernah Bekerja kepada PENGGUGAT yang pada intinya menyatakan PENGGUGAT telah melaksanakan pekerjaan dengan baik selama bekerja dengan TERGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan terhitung semenjak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;

 

  1. Meminta Majelis Hakim apabila TERGUGAT tidak menjalankan Putusan sebagaimana yang ditetapkan oleh Pengadilan, maka dengan ini menetapkan TERGUGAT secara serta merta memberikan Kuasa kepada PENGGUGAT dan Kuasanya untuk dapat mengakses Rekening Bank TERGUGAT dimanapun berada dan/atau terdaftar untuk memenuhi kewajiban pembayaran hak-hak PENGGUGAT atas Putusan Pengadilan;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada perlawanan/verzet dan kasasi.

 

B.   SUBSIDER

Dan/atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya