Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2026/PN Pdg Mellysa Almansa Putri 1.Vicky Romanda
2.Wandi Mulia
3.Zulmaini
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mellysa Almansa Putri
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Vicky Romanda
2Wandi Mulia
3Zulmaini
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 424.262.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------------

 

  1. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak membayar utang sebesar Rp. 424.262.000,00  (Empat Ratus Dua Puluh Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah), adalah  perbuatan Wanprestasi;------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Para Tergugat baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama untuk membayar kerugian materiil Penggugat sebesar Rp. 424.262.000,00  (Empat Ratus Dua Puluh Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah),----------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Para Tergugat baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta  Rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;           

 

  1. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan Para Terugat berupa Satu (1) unit mobil Toyota Fortuner bewarna hitam dengan Nomor Polisi BA 1906 OG dan  satu (1) unit rumah yang beralamat di Perumahan Komplek Jondul IV Blok CC No.3 Kelurahan Parupuk Tabing Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Sumatera Barat;---
  2. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;-----------------

 

  1. Menghukum Para Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.--

 

Subsidair

Apabila Hakim Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak