| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------------
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak membayar utang sebesar Rp. 424.262.000,00 (Empat Ratus Dua Puluh Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah), adalah perbuatan Wanprestasi;------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama untuk membayar kerugian materiil Penggugat sebesar Rp. 424.262.000,00 (Empat Ratus Dua Puluh Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah),----------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan Para Terugat berupa Satu (1) unit mobil Toyota Fortuner bewarna hitam dengan Nomor Polisi BA 1906 OG dan satu (1) unit rumah yang beralamat di Perumahan Komplek Jondul IV Blok CC No.3 Kelurahan Parupuk Tabing Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Sumatera Barat;---
- Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;-----------------
- Menghukum Para Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.--
Subsidair
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
|