| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 507/Pid.Sus/2026/PN Pdg | Voni Amedia Putri,SH | ARTON ISMAEL AZALLI PGL ARTON BIN YASMARIZAL | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 507/Pid.Sus/2026/PN Pdg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4461/L.3.10/Enz.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu : Bahwa terdakwa ARTON ISMAEL AZALLI Pgl ARTON Bin YASMARIZAL, pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2026, bertempat di SPBU Mata Air yang beralamat di Jalan Sutan Syahrir kel. Rawang Kec. Padang Selatan Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa 1 (satu) paket yang terbungkus plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,10 (nol koma sepuluh) gram,
ATAU : Kedua : Bahwa terdakwa ARTON ISMAEL AZALLI Pgl ARTON Bin YASMARIZAL, pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2026, bertempat di SPBU Mata Air yang beralamat di Jalan Sutan Syahrir kel. Rawang Kec. Padang Selatan Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, berupa 1 (satu) paket yang terbungkus plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,10 (nol koma sepuluh) gram,
ATAU : Ketiga : Bahwa terdakwa ARTON ISMAEL AZALLI Pgl ARTON Bin YASMARIZAL, pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2026, bertempat di depan rumah yang beralamat jalan Arif Rahman Hakim Kel. Parak Rumbio Kec. Padang Selatan Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I,mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, berupa 1 (satu) paket yang terbungkus plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,10 (nol koma sepuluh) gram |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
