Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
507/Pid.Sus/2026/PN Pdg Voni Amedia Putri,SH ARTON ISMAEL AZALLI PGL ARTON BIN YASMARIZAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 507/Pid.Sus/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4461/L.3.10/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Voni Amedia Putri,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARTON ISMAEL AZALLI PGL ARTON BIN YASMARIZAL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa terdakwa ARTON ISMAEL AZALLI Pgl ARTON Bin YASMARIZAL,  pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2026, bertempat di SPBU Mata Air yang beralamat di Jalan Sutan Syahrir kel. Rawang Kec. Padang Selatan Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa 1 (satu) paket yang terbungkus plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat  0,10 (nol koma sepuluh) gram,

 

ATAU :

Kedua :

Bahwa terdakwa ARTON ISMAEL AZALLI Pgl ARTON Bin YASMARIZAL,  pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2026, bertempat di SPBU Mata Air yang beralamat di Jalan Sutan Syahrir kel. Rawang Kec. Padang Selatan Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, berupa 1 (satu) paket yang terbungkus plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,10 (nol koma sepuluh) gram,

 

ATAU :

Ketiga :

Bahwa terdakwa ARTON ISMAEL AZALLI Pgl ARTON Bin YASMARIZAL,  pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2026, bertempat di depan rumah yang beralamat jalan Arif Rahman Hakim Kel. Parak Rumbio Kec. Padang Selatan Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I,mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan,  berupa 1 (satu) paket yang terbungkus plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,10 (nol koma sepuluh) gram

Pihak Dipublikasikan Ya