| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 319/Pid.Sus/2026/PN Pdg | Leni Eva Nurianti, S.H., M.H | ALAN NUARI PGL ALAN BIN AJIS CHANDRA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 319/Pid.Sus/2026/PN Pdg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2514/L.3.10/Enz.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR : Bahwa Terdakwa Alan Nuari pgl. Alan bin Ajis Chandra pada hari Senin tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah di Kampung Pinang RT 002 RW 001 Kel. Lambung Bukit Kec. Pauh Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Terdakwa ditangkap di Kampung Pinang RT 002 RW 001 Kel. Lambung Bukit Kec. Pauh Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,
SUBSIDAIR : Bahwa Terdakwa Alan Nuari pgl. Alan bin Ajis Chandra pada hari Senin tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah di Kampung Pinang RT 002 RW 001 Kel. Lambung Bukit Kec. Pauh Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Terdakwa ditangkap di Kampung Pinang RT 002 RW 001 Kel. Lambung Bukit Kec. Pauh Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal perbuatan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan terhadap Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
