Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
319/Pid.Sus/2026/PN Pdg Leni Eva Nurianti, S.H., M.H ALAN NUARI PGL ALAN BIN AJIS CHANDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 319/Pid.Sus/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2514/L.3.10/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Leni Eva Nurianti, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALAN NUARI PGL ALAN BIN AJIS CHANDRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa Alan Nuari pgl. Alan bin Ajis Chandra pada hari Senin tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah di Kampung Pinang RT 002 RW 001 Kel. Lambung Bukit Kec. Pauh Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Terdakwa ditangkap di Kampung Pinang RT 002 RW 001 Kel. Lambung Bukit Kec. Pauh Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,

 

SUBSIDAIR :

Bahwa Terdakwa Alan Nuari pgl. Alan bin Ajis Chandra pada hari Senin tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah di Kampung Pinang RT 002 RW 001 Kel. Lambung Bukit Kec. Pauh Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Terdakwa ditangkap di Kampung Pinang RT 002 RW 001 Kel. Lambung Bukit Kec. Pauh Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal perbuatan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan terhadap Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram

Pihak Dipublikasikan Ya