| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi.;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Investasi No. 243990005942 Jo. Syarat dan Ketentuan Umum Perjanjian Pembiayaan No. 243990005942, tertanggal 22 Juli 2024 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Tergugat telah berhutang kepada Penggugat sebesar Rp.142.920.000,- (Seratus empat puluh dua juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).;
- Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan sisa hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp.142.920.000,- (Seratus empat puluh dua juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).;
- Memerintahkan Tergugat harus membayarkan denda keterlambatan sebesar 0,2 % (nol koma dua persen) perhari dari seluruh jumlah kewajiban Tergugat yang telah jatuh tempo sebesar Rp. 1.460.960,-(satu juta empat ratus enam puluh ribu sembilan ratus enam puluh rupiah).;
- Menyatakan putusan a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ternyata ada upaya hukum keberatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau;
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)
|