Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2025/PN Pdg PT.Toyota Astra Fianancial Services cab. Padang OLIVIA OKTARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2025/PN Pdg
Tanggal Surat Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Toyota Astra Fianancial Services cab. Padang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NIKKO ROZAK, S.H,.M.HPT.Toyota Astra Fianancial Services cab. Padang
Tergugat
NoNama
1OLIVIA OKTARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 142.920.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi.;
  3. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Investasi No. 243990005942 Jo. Syarat dan Ketentuan Umum Perjanjian Pembiayaan No. 243990005942, tertanggal 22 Juli 2024 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan Tergugat telah berhutang kepada Penggugat sebesar Rp.142.920.000,- (Seratus empat puluh dua juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).;
  5. Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan sisa hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp.142.920.000,- (Seratus empat puluh dua juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).;
  6. Memerintahkan Tergugat harus membayarkan denda keterlambatan sebesar 0,2 % (nol koma dua persen) perhari dari seluruh jumlah  kewajiban Tergugat yang telah jatuh tempo sebesar Rp. 1.460.960,-(satu juta empat ratus enam puluh ribu sembilan ratus enam puluh rupiah).;
  7. Menyatakan putusan a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ternyata ada upaya hukum keberatan;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

    Atau;
    Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak