| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; -------------
- Menyatakan Penggugat 1 (NAZARUDIN Pgl. Can) adalah anak kandung dari Almarhum UDIN yang merupakan salah seorang Pemilik / Pemegang Hak dari Tanah Objek Perkara a quo yang diterbitkan melalui Turut Tergugat B dengan sertipikat SHM No. 665/Kelurahan Korong Gadang, seluas + 3.437 M2 dan berhak atas sebahagian tanah objek perkara tersebut ; ------------------------------------------------
- Menyatakan Penggugat 2 (TASARCAN Pgl. Tasar) adalah anak kandung dari Almarhum MUNIR yang merupakan salah seorang Pemilik / Pemegang Hak dari Tanah Objek Perkara a quo yang diterbitkan melalui Turut Tergugat B dengan sertipikat SHM No. 665/Kelurahan Korong Gadang, seluas + 3.437 M2 dan berhak atas sebahagian tanah objek perkara tersebut ; ------------------------------------------------
- Menyatakan Penggugat 3 (SYAFRIDA Pgl. Ida) adalah anak kandung dari Almarhum MANCIN yang merupakan salah seorang Pemilik / Pemegang Hak dari Tanah Objek Perkara a quo yang diterbitkan melalui Turut Tergugat B dengan sertipikat SHM No. 665/Kelurahan Korong Gadang, seluas + 3.437 M2 dan berhak atas sebahagian tanah objek perkara tersebut ; ---------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa Tanah Objek Perkara a quo tersebut adalah merupakan Tanah Harta Pusaka Rendah yang telah bersertipikat Hak Milik dan telah menjadi Tanah Hak Milik SARIAJI (Pr) bersama-sama dengan 5 (lima) orang anak-anaknya yaitu : UDIN, ANYAN, MUNIR, MANCIN, NURICA , serta 3 (tiga) orang cucu-cucunya yaitu : ISAAF , YULIAR, dan BAHAR, yang awalnya sebagaimana yang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.665/Kelurahan Korong Gadang, Gambar Situasi No. 1444 tanggal 14 Juli 1980, seluas + 3.437 M2, yang diterbitkan oleh Turut Tergugat B ; -----------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan SURAT PENGIKATAN JUAL BELI No. 01 tanggal 06 Desember 1997 ataupun juga SURAT PERJANJIAN No. 02 tanggal 06 Desember 1997 atas tanah Objek Perkara yang dibuatkan oleh Turut Tergugat A tersebut adalah cacat hukum/tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, karenanya kedua surat tersebut batal demi hukum ; ------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan AKTA PERDAMAIAN (Akte van dading) No.136/Pdt.G/2019/PN.Pdg tertanggal 05 September 2019 antara Tergugat 9 dengan Tergugat 3 atas tanah objek perkara adalah cacat hukum/tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, karenanya surat tersebut batal demi hukum ; --------------------------------------------------
- Menyatakan perbuatan Tergugat 6 dan Tergugat 7 yang membangun dua buah rumah yang ditempatinya hingga sekarang di atas tanah objek perkara adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matigedaad) yang merugikan Para Penggugat ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat 1, 2, 3, 4, dan 5 yang membuat SURAT KETERANGAN AHLI WARIS tertanggal 14 Juni 2024 dan kemudian menurun wariskan atau membalik namakan sertipikat tanah objek perkara tersebut ke atas mereka berlima melalui Turut Tergugat B dengan terbitnya SERTIPIKAT HAK MILIK NIB. 03.01.000008941.0 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matigedaad) yang merugikan Para Penggugat ; ------------------------------------------------
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keterangan Waris tertanggal 14 Juni 2024 atas tanah objek Perkara yang dibuat/ditanda tangani oleh Tergugat 1, 2, 3, 4 dan 5 tersebut ; ----------------------------------------------------------------
- Menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum pendaftaran peralihan hak (Turun Waris atau Balik Nama) atas Tanah Objek Perkara seluas + 3.437 M2 tersebut ke atas nama Pemilik / Pemegang Hak : 1) SYAFRUDDIN, 2) BAHARUDDIN, 3) ZAINUDDIN, 4) NURMAINI, dan 5) YULIAR, seperti yang tertulis/tercatat dalam SERTIPIKAT HAK MILIK NIB. 03.01.000008941.0 (sertipikat elektronik) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat B tersebut ; ----------------------------------------------------
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat 1, 2, 3, 4, dan 5 yang mengizinkan pendirian 17 (tujuh belas) unit Bangunan Perumahan yang dikenal dengan nama : “Perumahan Nugraha Home Premiere”, yang dibangun oleh Tergugat 8 (PT. BUMI NUGRAHA HOME PREMIERE adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matigedaad) yang merugikan Para Penggugat ; ------------------------------------------------
- Menyatakan perbuatan Tergugat 8 (PT. BUMI NUGRAHA HOME PREMIERE) yang mendirikan/membangun 17 (tujuh belas) unit Bangunan Perumahan yang dikenal dengan nama : “Perumahan Nugraha Home Premiere”, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matigedaad) yang merugikan Para Penggugat ; --------------
- Menghukum Para Tergugat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 serta Tergugat 8 untuk menyerahkannya hak bahagian masing-masing bapak Para Penggugat (Alm. UDIN, Alm. MUNIR, dan Alm. MANCIN) yang namanya tercantum selaku Pemilik/Pemegang Hak atas tanah objek perkara, ketiganya berjumlah 3/9 (tiga persembilan) bahagian dari tanah objek perkara dalam keadaan kosong dan bebas dari hak-haknya dan hak orang lain yang didapat dari padanya, dengan secara sukarela dan baik-baik kepada Para Penggugat, atau dapat diganti dengan jumlah uang sebesar + Rp. 1.374.798.000.- (Satu milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), apabila ingkar dapat dimintakan upaya paksa melalui bantuan Aparat Keamanan Negara RI ( Polri / TNI ) ; ----------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 serta Tergugat 8 untuk menyerahkannya hak bahagian masing-masing bapak Para Penggugat (Alm. UDIN, Alm. MUNIR, dan Alm. MANCIN) atas hak bahagian ibunya Almh. SARIAJI sebanyak 1/9 (sepersembilan) bahagian, yang namanya tercantum selaku Pemilik/Pemegang Hak atas tanah objek perkara, ketiganya berjumlah 3/5 (tiga perlima) bahagian dari 1/9 (sepersembilan) bahagian dari tanah objek perkara dalam keadaan kosong dan bebas dari hak-haknya dan hak orang lain yang didapat dari padanya, dengan secara sukarela dan baik-baik kepada Para Penggugat, atau dapat diganti dengan jumlah uang adalah sebesar Rp. 274.959.600.- (Dua ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus rupiah), apabila ingkar dapat dimintakan upaya paksa (Eksekusi) melalui bantuan Aparat Keamanan Negara RI ( Polri / TNI ) ;
- Atau menghukum Para Tergugat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 serta Tergugat 8 untuk membayar kerugian Para Penggugat berupa Kerugian Materil senilai harga tanah sebanyak 3/9 (tiga persembilan) bahagian yakni dengan jumlah uang sebesar + Rp. 1.374.798.000.- (Satu milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), ditambah Kerugian Materil senilai harga tanah sebanyak 3/5 (tiga perlima) bahagian dari 1/9 (sepersembilan) bahagian yakni dengan jumlah uang sebesar Rp. 274.959.600.- (Dua ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus rupiah), serta Kerugian Immateril sebesar Rp. 3.000.000.000.- (Tiga milyar rupiah) kepada Para Penggugat dengan secara sukarela dan baik-baik, apabila Para Tergugat 1, 2, 3, 4 dan 5 ingkar dapat dimintakan upaya paksa (Eksekusi) melalui bantuan Aparat Keamanan Negara (Polri/TNI ) ; -------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 serta Tergugat 8 untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000.- (Lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatannya menjalankan Putusan ini, terhitung semenjak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; -------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat tersebut untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Pengadilan ini ; ---------------------------------------------------------
- Menyatakan sah, kuat dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan atas Tanah Objek Perkara tersebut ; -----------------------------------------------
- Menyatakan putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi dan atau Verzet (uit voebaar bij voraad) dari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat ; ---------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ; ------------------------------------------------------------
Dan atau,
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |