Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
222/Pdt.G/2026/PN Pdg 1.NAZARUDIN Pgl. CAN
2.TASARCAN Pgl. TASAR
3.SYAFRIDA Pgl. IDA
1.SYAFRUDDIN Pgl. ISAAF
2.ZAINUDDIN Pgl;. ZAI
3.BAHARUDDIN Pgl. BAHAR
4.NURMAINI Pgl. MAI
5.YULIAR
6.NOVA
7.BUJANG
8.PT. BUMI NUGRAHA HOME PREMIERE
9.B. BACHRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 222/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Kamis, 24 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NAZARUDIN Pgl. CAN
2TASARCAN Pgl. TASAR
3SYAFRIDA Pgl. IDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JONI WARDI, S.H.NAZARUDIN Pgl. CAN
2JONI WARDI, S.H.TASARCAN Pgl. TASAR
3JONI WARDI, S.H.SYAFRIDA Pgl. IDA
Tergugat
NoNama
1SYAFRUDDIN Pgl. ISAAF
2ZAINUDDIN Pgl;. ZAI
3BAHARUDDIN Pgl. BAHAR
4NURMAINI Pgl. MAI
5YULIAR
6NOVA
7BUJANG
8PT. BUMI NUGRAHA HOME PREMIERE
9B. BACHRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS/ PPAT NASRUL, SH
2KANTOR PERTANAHAN (BPN) KOTA PADANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan  Para Penggugat untuk seluruhnya ; -------------

 

  1. Menyatakan Penggugat 1 (NAZARUDIN Pgl. Can) adalah anak kandung dari  Almarhum UDIN  yang merupakan salah seorang  Pemilik / Pemegang Hak  dari Tanah Objek Perkara  a quo  yang diterbitkan melalui Turut Tergugat B dengan sertipikat SHM No. 665/Kelurahan Korong Gadang,  seluas + 3.437 M2  dan berhak atas sebahagian tanah objek perkara tersebut ; ------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Penggugat 2 (TASARCAN Pgl. Tasar) adalah anak kandung dari  Almarhum MUNIR yang merupakan salah seorang  Pemilik / Pemegang Hak  dari Tanah Objek Perkara  a quo yang diterbitkan melalui Turut Tergugat B dengan sertipikat SHM No. 665/Kelurahan Korong Gadang,  seluas + 3.437 M2 dan berhak atas sebahagian tanah objek perkara tersebut ; ------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Penggugat 3 (SYAFRIDA Pgl. Ida)  adalah anak kandung dari  Almarhum MANCIN  yang merupakan salah seorang  Pemilik / Pemegang Hak  dari Tanah Objek Perkara  a quo yang diterbitkan melalui Turut Tergugat B dengan sertipikat SHM No. 665/Kelurahan Korong Gadang,  seluas + 3.437 M2 dan berhak atas sebahagian tanah objek perkara tersebut ; ---------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan bahwa Tanah Objek Perkara a quo tersebut adalah merupakan Tanah Harta Pusaka Rendah yang  telah bersertipikat Hak Milik dan telah menjadi Tanah Hak Milik  SARIAJI (Pr) bersama-sama dengan 5 (lima) orang anak-anaknya yaitu  :  UDIN,     ANYAN,  MUNIR,  MANCIN,  NURICA ,  serta  3 (tiga) orang cucu-cucunya  yaitu :   ISAAF ,  YULIAR,  dan  BAHAR,  yang awalnya sebagaimana yang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.665/Kelurahan Korong Gadang, Gambar Situasi No. 1444  tanggal 14 Juli 1980, seluas  + 3.437 M2, yang diterbitkan oleh Turut Tergugat B  ;  -----------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan SURAT PENGIKATAN JUAL BELI No. 01  tanggal 06 Desember 1997 ataupun juga SURAT PERJANJIAN No. 02 tanggal 06 Desember 1997   atas tanah Objek Perkara yang dibuatkan  oleh Turut  Tergugat A  tersebut adalah cacat hukum/tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, karenanya kedua surat tersebut batal demi hukum ; ------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan AKTA PERDAMAIAN (Akte van dading) No.136/Pdt.G/2019/PN.Pdg tertanggal 05 September 2019 antara Tergugat  9 dengan Tergugat 3 atas tanah objek perkara adalah cacat hukum/tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, karenanya surat tersebut batal demi hukum ; --------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan perbuatan  Tergugat  6  dan Tergugat 7 yang membangun dua buah rumah yang ditempatinya hingga sekarang di atas tanah objek perkara adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matigedaad) yang merugikan Para Penggugat ; ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan perbuatan  Para Tergugat 1, 2, 3, 4, dan 5  yang membuat SURAT KETERANGAN AHLI WARIS tertanggal 14 Juni 2024 dan kemudian menurun wariskan atau membalik namakan sertipikat tanah objek perkara tersebut ke atas mereka berlima melalui Turut Tergugat B dengan terbitnya SERTIPIKAT HAK MILIK  NIB. 03.01.000008941.0  adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matigedaad) yang merugikan Para Penggugat ; ------------------------------------------------
  2. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keterangan Waris  tertanggal 14 Juni 2024 atas tanah objek Perkara yang dibuat/ditanda tangani  oleh Tergugat 1,  2, 3, 4 dan 5 tersebut ; ----------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum pendaftaran peralihan hak (Turun Waris atau Balik Nama) atas Tanah Objek Perkara seluas + 3.437 M2 tersebut  ke atas nama Pemilik / Pemegang Hak : 1) SYAFRUDDIN,  2) BAHARUDDIN, 3) ZAINUDDIN,  4) NURMAINI, dan 5) YULIAR,  seperti yang tertulis/tercatat dalam SERTIPIKAT HAK MILIK  NIB. 03.01.000008941.0 (sertipikat elektronik) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat B tersebut ; ----------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan perbuatan Para Tergugat 1, 2, 3, 4, dan 5 yang mengizinkan pendirian  17 (tujuh belas) unit Bangunan Perumahan yang dikenal dengan nama : “Perumahan Nugraha Home Premiere”,  yang dibangun oleh Tergugat 8 (PT. BUMI NUGRAHA HOME PREMIERE adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matigedaad) yang merugikan Para Penggugat ; ------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat  8 (PT. BUMI NUGRAHA HOME PREMIERE) yang mendirikan/membangun 17 (tujuh belas) unit Bangunan Perumahan yang dikenal dengan nama : “Perumahan Nugraha Home Premiere”, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matigedaad) yang merugikan Para Penggugat ; --------------

 

  1.  Menghukum Para Tergugat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 serta Tergugat 8 untuk  menyerahkannya hak bahagian masing-masing bapak Para Penggugat (Alm. UDIN, Alm. MUNIR, dan Alm. MANCIN) yang namanya tercantum selaku Pemilik/Pemegang Hak atas tanah objek perkara, ketiganya berjumlah 3/9 (tiga persembilan) bahagian dari tanah objek perkara dalam keadaan kosong dan bebas dari hak-haknya dan hak orang lain yang didapat dari padanya, dengan secara sukarela dan baik-baik kepada Para Penggugat,  atau dapat diganti dengan jumlah uang  sebesar + Rp. 1.374.798.000.- (Satu milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah),  apabila ingkar dapat dimintakan upaya paksa melalui bantuan Aparat Keamanan Negara RI ( Polri  / TNI ) ; ----------------------------------------

 

  1. Menghukum Para Tergugat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 serta Tergugat 8 untuk  menyerahkannya hak bahagian masing-masing bapak Para Penggugat (Alm. UDIN, Alm. MUNIR, dan Alm. MANCIN) atas hak bahagian ibunya Almh. SARIAJI sebanyak 1/9 (sepersembilan) bahagian, yang namanya tercantum selaku Pemilik/Pemegang Hak atas tanah objek perkara, ketiganya berjumlah 3/5  (tiga perlima) bahagian dari 1/9 (sepersembilan) bahagian dari tanah objek perkara dalam keadaan kosong dan bebas dari hak-haknya dan hak orang lain yang didapat dari padanya,  dengan secara sukarela dan baik-baik kepada Para Penggugat,  atau dapat diganti dengan jumlah uang adalah sebesar Rp. 274.959.600.- (Dua ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus rupiah),  apabila ingkar dapat dimintakan upaya paksa (Eksekusi) melalui bantuan Aparat Keamanan Negara RI ( Polri / TNI ) ;

 

  1. Atau menghukum Para Tergugat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 serta Tergugat 8 untuk membayar kerugian Para Penggugat berupa Kerugian Materil senilai harga tanah sebanyak 3/9 (tiga persembilan) bahagian yakni  dengan  jumlah uang  sebesar + Rp. 1.374.798.000.- (Satu milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah),  ditambah Kerugian Materil  senilai harga tanah sebanyak 3/5  (tiga perlima) bahagian dari 1/9 (sepersembilan) bahagian  yakni dengan jumlah uang  sebesar Rp. 274.959.600.- (Dua ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus rupiah),   serta Kerugian Immateril sebesar Rp. 3.000.000.000.- (Tiga milyar rupiah) kepada Para Penggugat dengan secara sukarela dan baik-baik, apabila Para Tergugat 1, 2, 3, 4 dan 5 ingkar dapat dimintakan upaya paksa (Eksekusi) melalui bantuan Aparat Keamanan Negara (Polri/TNI ) ; -------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Para Tergugat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 serta Tergugat 8 untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000.- (Lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatannya menjalankan Putusan ini, terhitung semenjak  Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; -------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat tersebut untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Pengadilan ini ; ---------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan sah, kuat dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan atas Tanah Objek Perkara tersebut ;  -----------------------------------------------

 

  1. Menyatakan putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada  upaya hukum Banding, Kasasi dan atau Verzet (uit voebaar bij voraad) dari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat ; ---------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum  Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ; ------------------------------------------------------------

 

Dan atau,

       Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya   (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak