| Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;-------------------------- ---
- Menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Padang Perkara No.117/Pdt.G/2019/PN.Pdg Jo No.21/Pdt/2020/PT.PDG. Jo Putusan Mari Reg No.: 508 K/Pdt/2024 Tidak dapak di eksekusi;---------
- Menyatakan bahwa Objek Perkara adalah Merupakan Tanah milik Warisan Kakek Pelawan 1, Pelawan 2, Pelawan 3 dan Pealwan 4 yaitu harta peninggalan kakek dari Pelawan WONG GIOK HIEN ALIAS SINYO;--------------
- Menyatakan Pelawan I, Pelawan 2, Pelawan 3 dan Pelawan 4 adalah pihak yang juga berhak atas Objek Perkara Tersebut;------------------------------------
- Menyatakan Lumpuh dan tidak mempunyai Hukum Tetap Terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 1791 Tanggal 18 September 2000 atas nama Anton, Lince, Chendra Dewi, Ingrit (Para Terlawan);------------------------------------------------
- Menyatakan Lumpuh dan tidak mempunyai Hukum Tetap Terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 3013 Tanggal 21 Februari 2000 atas nama Uncu Tanzil akta jual beli nomor 365/AJB/KT/2000 dengan pendaftaran nomor 4111/2000,DI.301 nomor 1288/2000 Notaris Catur Virgo;--------------
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;-------------------------------------------------------------------------------
- Mohon putusan yang adil-adilnya jika pengadilan berpendapat lain;---------
|