| Petitum |
PROVISI
- Membatalkan/Mengangkat atau setidak-tidaknya menangguhkan Penetapan Nomor 7/Pdt.Eks.Fds/2026/PN.Pdg.---------------------------
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan PELAWAN untuk seluruhnya.-----------------------
- Menyatakan PELAWAN adalah pihak yang beritikad baik.-----------------
- Menyatakan TERLAWAN telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.-----------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan tindakan penagihan dan upaya eksekusi yang dilakukan TERLAWAN adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.---------
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar kerugian materiil kepada PELAWAN sebesar Rp. 392.255.000,- (tiga ratus sembilan puluh dua juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).---------------------------------
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar kerugian immateriil kepada PELAWAN sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).-------------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, verzet, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).---------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan ini.------------------------------------------------------
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.-------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan TERLAWAN harus tunduk dan patuh terhadap putusan ini.------------------------------------------------------------------------------------
Ex Aequo et bono, bila ketua dan Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan seadil – adilnya.----------------------------------------------
|