Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
87/Pdt.Bth/2026/PN Pdg DANI YOSELISA PT BFI FINANCE INDONESIA TBK CABANG PADANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 87/Pdt.Bth/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DANI YOSELISA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RICKY HADIPUTRA, S.H,M.HDANI YOSELISA
Tergugat
NoNama
1PT BFI FINANCE INDONESIA TBK CABANG PADANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PROVISI

  1. Membatalkan/Mengangkat atau setidak-tidaknya menangguhkan Penetapan Nomor 7/Pdt.Eks.Fds/2026/PN.Pdg.---------------------------

 

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan PELAWAN untuk seluruhnya.-----------------------
  2. Menyatakan PELAWAN adalah pihak yang beritikad baik.-----------------
  3. Menyatakan TERLAWAN telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.-----------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan tindakan penagihan dan upaya eksekusi yang dilakukan TERLAWAN adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.---------
  5. Menghukum TERLAWAN untuk membayar kerugian materiil kepada PELAWAN sebesar Rp. 392.255.000,- (tiga ratus sembilan puluh dua juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).---------------------------------
  6. Menghukum TERLAWAN untuk membayar kerugian immateriil kepada PELAWAN sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).-------------
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, verzet, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).---------------------------------------------------------------------------
  8. Menghukum TERLAWAN untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan ini.------------------------------------------------------
  9. Menghukum TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.-------------------------------------------------------------------------------
  10. Menyatakan TERLAWAN harus tunduk dan patuh terhadap putusan ini.------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Ex Aequo et bono, bila ketua dan Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon  putusan seadil – adilnya.----------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak