Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2025/PN Pdg Gustinawati Adelina Tresna Widya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2025/PN Pdg
Tanggal Surat Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Gustinawati Adelina
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENGKY RONALD DAPOT TUAGustinawati Adelina
Tergugat
NoNama
1Tresna Widya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 85.150.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal demi hukum Perjanjian Pada bulan Maret 2025
  3. Menyatakan  perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum

 

  1. Menghukum  Tergugat untuk  mengembalikan uang milik Penggugat sebesar  Rp. 85.150.000,- (delapan puluh lima juta seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Penggugat

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana TERGUGAT lalai untuk menjalankan putusan ini; 
  2. Menjadikan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad);
  3. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR:

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak