| Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat sebesar Rp695.000.000,- secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat membayar bunga moratoir sebesar 6% per tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai hutang dilunasi;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas:
-
- Toyota Fortuner 2.4 VRZ Tahun 2016 atas nama Dessy Daud;
- SHM atas nama Dessy Daud;
- Daihatsu Grand Max Pick Up Tahun 2017 atas nama Fardian Syamsir;
- Seluruh aset milik Tergugat;
- Menyatakan penyerahan SHM milik Turut Tergugat sebagai jaminan hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan surat penyerahan jaminan dan/atau persetujuan penggunaan SHM milik Turut Tergugat sebagai jaminan hutang Tergugat adalah sah dan mengikat secara hukum (apabila bukti tersebut ada dan akan diajukan di persidangan);
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh isi putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |