Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
557/Pid.Sus/2026/PN Pdg Y.ERNAWATI.N, SH. MH. ARMILAN BIN SYUKUF PGL PARLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 557/Pid.Sus/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4836/L.3.10/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Y.ERNAWATI.N, SH. MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARMILAN BIN SYUKUF PGL PARLAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa terdakwa ARMILAN Bin SYUKUF Pgl PARLAN pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekira pukul 08.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Lambung Bukit RT 002 RT 001 Kel. Lambung Bukit Kec. Pauh Kota Padang atau setidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebih 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram

 

Atau Kedua :

Bahwa terdakwa ARMILAN Bin SYUKUF Pgl PARLAN pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2026 sekira pukul 04.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Lambung Bukit RT 002 RW 001 Kel. Lambung Bukit Kec. Pauh Kota Padang atau setidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,

Pihak Dipublikasikan Ya