| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 256/Pid.Sus/2026/PN Pdg | 1.UMMY DIAHNY RSP, S.H, M.H 2.PITRIA ERWINA, SH, MH 3.SANDRA OCTHARINI,SH |
FATHUL MAULANA YUSRI PGL FATHUL BIN YUSRIZAL | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 256/Pid.Sus/2026/PN Pdg | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1888/L.3.10/Enz.2/04/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Primair : Bahwa Terdakwa Fathul Maulana Yusri Pgl Fathul Bin Yusrizal pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat Diteras Rumah Di Wisma Indah Lestari Blok G No.12 RT 002 RW 017 Kelurahan Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Jenis Ganja, Sebanyak 5,47 gram (lima koma puluh tujuh) Gram dan Dalam Bentuk Bukan Tanaman Jenis Sabu Sebanyak 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram
Subsidiair kesatu Bahwa Terdakwa Fathul Maulana Yusri Pgl Fathul Bin Yusrizal pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat Diteras Rumah Di Wisma Indah Lestari Blok G No.12 RT 002 RW 017 Kelurahan Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Jenis Ganja“
Dan Kedua Bahwa Terdakwa Fathul Maulana Yusri Pgl Fathul Bin Yusrizal pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat Diteras Rumah Di Wisma Indah Lestari Blok G No.12 RT 002 RW 017 Kelurahan Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Secara Tanpa Hak Dalam Hal Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan, Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat keseluruhan Yaitu 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram, |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
