Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pdg SELMADERA, SH FAISAL ARIF,ST Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-1767/L.3.16/Ft.1/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SELMADERA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAISAL ARIF,ST[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI PADANG PANJANG

     "Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                    P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDS-03/RP-9/Ft.1/PPNJG/10/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

FAISAL ARIF, ST

Nomor Identitas

Tempat lahir

:

:

1377010712850002

Tapanuli

Umur/tanggal lahir

:

40 tahun / 07 Desember 1985

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Perumahan Graha Tata Bakri II Blok G 20 Desa Cubadak Mentawai, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Konsultan

Pendidikan

:

Strata I

 

  1. PENAHANAN

Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 14 September 2026 s/d 03 Oktober 2026

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 04 Oktober 2026 s/d 12 November 2026

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 19 Oktober 2026 s/d 07 November 2026

                          

  1. DAKWAAN

PRIMAIR                                                    

Bahwa ia Terdakwa FAISAL ARIF, S.T. selaku Direktur CV. NAFLA CONSULTING yang bertindak sebagai Konsultan Pengawas berdasarkan Kontrak Nomor: 04/PPK-BM.PSDA/RJPSBS-PP/X-2024 tanggal 22 Oktober 2024 pada Kegiatan Penyelenggaraan Rekonstruksi Jalan pada Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun Anggaran 2024 bersama-sama dengan Saksi WIDYA KUSUMA, S.T selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang Panjang dan Saksi HELMY GUNAWAN Z, S.T. selaku Direktur CV. Saguri Indah Karya (CV. SIK) yang bertindak sebagai Penyedia (penuntutan masing-masing dalam berkas perkara terpisah), dalam kurun waktu pada bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Padang Panjang Jalan Soekarno Hatta No. 84 Bukit Surungan, Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang dan/atau di lokasi pekerjaan Pasar Sayur Bukit Surungan Jalan Raden Saleh No.12, Bukit Surungan, Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang yang berwenang memeriksa dan memutus perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum:

  • Terdakwa tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Jasa Konsultan Pengawas dalam membantu Saksi Widya Kusuma, S.T sebagai PPK untuk memastikan pelaksanaan kontrak yang sesuai dengan spesifikasi teknis, kualitas, volume, dan waktu, sehingga Saksi Helmy Gunawan Z sebagai Penyedia menerima pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak;
  • Terdakwa tidak melakukan koreksi terhadap pelaksana lapangan CV. SIK yang tidak sesuai dengan nama personil yang tercantum di dalam kontrak;
  • Terdakwa menyetujui dan ikut tunduk pada addendum kontrak yang dibuat tanpa alasan yang dapat dibenarkan, tanpa kajian/justifikasi teknis, serta perubahan pekerjaan yang menyimpang dari Dokumen Perencana.

 Bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah jo. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, yang mengatur bahwa :
  • Pasal 6: Bahwa prinsip pengadaan barang / jasa yaitu (a) Efisien, (b) Efektif, dan (g) Akuntabel.
  • Pasal 7 Ayat (1): Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika pada huruf a. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa, huruf f, “menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Negara”.
  • Pasal 54 ayat (1): Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi:
  1. Menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam kontrak;
  2. Menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
  3. Mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/ atau
  4. Mengubah jadwal pelaksanaan.
  • Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa, khususnya pada Lampiran Poin II.2.2.3 mengamanatkan bahwa Jasa Konsultasi adalah layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir. Pada Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi meliputi:
  1. Jasa Konsultansi Konstruksi pengkajian dan perencanaan;
  2. Jasa Konsultansi Konstruksi perancangan;
  3. Jasa Konsultansi Konstruksi pengawasan; dan
  4. Jasa Konsultansi Konstruksi pengawasan dan manajemen konstruksi.
  • Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, khususnya pada Lampiran II Poin 7.4 mengamanatkan bahwa Penyerahan lokasi kerja dilakukan setelah sebelumnya dilakukan peninjauan lapangan oleh para pihak dan pihak terkait.

Telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, yaitu Saksi HELMY GUNAWAN Z, S.T. selaku Direktur CV. Saguri Indah Karya (SIK) sebesar Rp307.199.653,07,- (tiga ratus tujuh juta seratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah tujuh sen), yang merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp307.199.653,07,- (tiga ratus tujuh juta seratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah tujuh sen) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Penyelenggaraan Rekonstruksi Jalan Pada Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun 2024 Nomor R- 596/L.3/Hs/10/2026 tanggal 01 Oktober 2026 oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara  sebagai berikut:

  • Bahwa Dinas PUPR Kota Padang Panjang pada Tahun Anggaran 2024 melaksanakan Kegiatan Penyelenggaraan Rekonstruksi Jalan Pada Pasar Sayur Bukit Surungan yang sumber pendanaannya berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023, yang penggunaannya antara lain diperuntukkan bagi penanganan jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
  • Bahwa Terdakwa FAISAL ARIF, S.T selaku direktur CV. NAFLA CONSULTING telah menandatangani kontrak Nomor: 04/PPK-BM.PSDA/RJPSBS-PP/X-2024 tanggal 22 Oktober 2024 sebagai Konsultan Pengawas dengan Saksi Widya Kusuma, S.T sebagai PPK dengan Pagu Dana sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) yang tertuang dalam DPA SKPD Dinas PUPR Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2024 dengan Kode Rekening  Belanja Modal Jalan Kota (5.2.04.01.01.0004) Rehabilitasi / Rekonstruksi Jalan Sub Belanja Jasa Konsultan Pengawas Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan dan nilai kontrak sebesar Rp75.527.730,00 (tujuh puluh lima juta lima ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah) dengan waktu pelaksanaan kontrak selama 70 (tujuh puluh) hari kalender sampai dengan 29 Desember 2024.
  • Bahwa item pekerjaan yang harus Terdakwa FAISAL ARIF, S.T awasi dalam kegiatan Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan adalah sebagai berikut:

Rincian Pekerjaan

Satuan

Kontrak

Divisi 1 Umum

 

 

Mobilisasi/demobilisasi

Ls

1

Penyelenggaraan SMK3

Ls

1

 

 

 

Divisi 2 Drainase

 

 

Galian untuk selokan dan saluran air

M3

325,95

Gorong gorong beton bertulang ukuran 100 cmx 100cm (precast pabrikasi )

M1

15

Saluran berbentuk U Tipe 5 ( precast pabrikasi )

M1

193

 

 

 

Divisi 3 Pekerjaan Tanah dan Geosintetik

 

 

Galian biasa

M3

90

Penyiapan Badan Jalan

M3

936

 

 

 

Divisi 5 Pekerjaan Berbutir dan perkerasan beton semen

 

 

Perkerasan beton semen dengan anyaman tulangan tunggal

M3

154,86

Lapis pondasi bawah beton kurus

M3

77,43

 

 

 

Divisi 7 Struktur

 

 

Beton structur Fc “20 MPa

M3

37,64

Beton Fc “10 MPa

M3

22

Baja Tulangan Polos BjTP

Kg

3.704,39

 

  • Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Saksi Widya Kusuma, S.T. bersama-sama Saksi Helmi Gunawan, Z. S.T bersepakat untuk melakukan perubahan spesifikasi pekerjaan dan menuangkannya dalam Addendum Kontrak Nomor: ADD-01/010/PPK-BM.PSDA/RJPSBS-PP/X/2024 tanggal 12 November 2024.
  • Bahwa perubahan kontrak tersebut terdiri dari perubahan lokasi/ruas jalan yang menjadi tempat pelaksanaan pekerjaan, sebagai dampak atas penolakan dari pemilik tanah di lokasi pekerjaan karena dalam dokumen perencanaan juga meliputi lokasi yang bukan merupakan aset Pemerintah Kota Padang Panjang. Di samping perubahan lokasi tersebut, terjadi perubahan spesifikasi pekerjaan sebagai berikut:

Rincian Pekerjaan

( V )

KONTRAK

( V )

ADDENDUM

Divisi 1 Umum

 

 

Mobilisasi/demobilisasi

1

-

Penyelenggaraan SMK3

1

-

 

 

 

Divisi 2 Drainase

 

 

Galian untuk selokan dan saluran air

325,95

468,14

Gorong gorong beton bertulang ukuran 100 cm x 100 cm (precast pabrikasi )

15

18

Saluran berbentuk U Tipe 5 ( precast pabrikasi )

193

92,30

 

 

 

Divisi 3 Pekerjaan Tanah dan Geosintetik

 

 

Galian biasa

90

204,78

Penyiapan Badan Jalan

936

-

 

 

 

Divisi 5 Pekerjaan Berbutir dan perkerasan beton semen

 

 

Perkerasan beton semen dengan anyaman tulangan tunggal

154,86

153,52

Lapis pondasi bawah beton kurus

77,43

37,32

 

 

 

Divisi 7 Struktur

 

 

Beton structur Fc “20 MPa

37,64

93,04

Beton Fc “10 MPa

22

27,85

Baja Tulangan Polos BjTP

3.704,39

8.505,44

Bekisting

-

466,24

 

  • Bahwa salah satu item pekerjaan yang juga berubah pada perubahan kontrak yakni Divisi 2 dengan Pekerjaan Saluran berbentuk U Tipe 5 (precast pabrikasi) sebanyak 193 buah menjadi pekerjaan saluran pengecoran di tempat. Perubahan item pekerjaan ini didasarkan pada pembahasan bersama antara Saksi Widya Kusuma sebagai PPK, S.T,  Saksi Dodi Indra, S.T sebagai PPTK, Saksi Wahyu Darlis sebagai Staf pada Dinas PUPR, Saksi Dian Ardian, S.T sebagai personil CV. SIK, dan Terdakwa Faisal Arif, S.T sendiri sebagai Konsultan Pengawas yang menghasilkan kesepakatan untuk melakukan addendum kontrak.
  • Bahwa Addendum kontrak tersebut didasarkan pada keterangan pihak Penyedia yang menyampaikan bahwa stok U-Ditch tipe 5 (precast/pabrikasi) tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan sampai dengan akhir tahun, sedangkan berdasarkan dokumen Purchasing Order (PO) dari supplier PT. Kunango Jantan dan PT. Jaya Sentrikon diperoleh fakta bahwa pihak Penyedia baru melakukan PO untuk U-Ditch tipe 5 (Precast Pabrikasi) pada tanggal 14 November 2024 sebanyak 50 (lima puluh) unit pada PT. Kunango Jantan dan 22 (dua puluh dua) unit pada PT. Jaya Sentrikon tanggal 19 November 2024, sementara addendum kontrak dilakukan pada tanggal 12 November 2024, sehingga alasan Terdakwa bersama dengan Saksi Widya Kusuma, S.T. dan Saksi Helmy Gunawan Z. S.T. dalam melakukan addendum kontrak karena ketidaktersediaan U-Ditch untuk pelaksanaan pekerjaan adalah tidak benar.
  • Bahwa Terdakwa Faisal Arif, S.T yang mengetahui bahwa terhadap addendum kontrak tersebut tidak berdasarkan pada alasan yang benar serta tanpa kajian teknis, tidak mengingatkan PPK Saksi Widya Kusuma, S.T dan Direktur CV. SIK Saksi Helmy Gunawan Z, S.T untuk membuat Justifikasi Teknis melainkan ikut menyetujui dan tunduk pada addendum kontrak yang dibuat tanpa alasan yang dapat dibenarkan, tanpa kajian/justifikasi teknis, serta perubahan pekerjaan yang menyimpang dari Dokumen Perencana.
  • Bahwa  berdasarkan Laporan Bantuan Tenaga Ahli dengan surat Tugas No : 227/B/A-UIR/5-2026 tanggal 15 Juli 2026  yang dibuat oleh ahli teknis Prof. Dr. Ir. H. SUGENG WIYONO, MMT dari Universitas Islam Riau, terhadap pengecekan kondisi fisik dan mutu pembangunan Kegiatan Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Kota Padang Panjang, terdapat kelebihan pembayaran berdasarkan perhitungan volume pekerjaan jalan dan saluran dilapangan yang terlaksana yaitu:
    1. Saluran U – Ditch sebesar 52,07 m?3;
    2. Beton semen dengan anyaman tulangan tunggal sebesar 13,3 m?3;
    3. Lapis pondasi bawah beton kurus sebesar 18,33 m?3;
    4. Beton struktur Fc’20 Mpa sebesar 13,3 m?3;
    5. Baja tulangan polos BjTP 280 sebesar 698,6 kg

Dan Item Pekerjaan Beton Fc’10 Mpa pada Divisi 7 Struktur sebesar 27,85 m?3; yang tidak ditemukan di lapangan.

 

Rincian Pekerjaan

Satuan

( V )

Final Quantitie

Hasil Perhitungan Audit

Divisi 1 Umum

 

 

 

Mobilisasi/demobilisasi

Ls

-

1

Penyelenggaraan SMK3

Ls

-

1

 

 

 

 

Divisi 2 Drainase

 

 

 

Galian untuk selokan dan saluran air

M3

468,14

362,65

Gorong gorong beton bertulang ukuran 100 cmx 100cm (precast pabrikasi )

M1

18

18

Saluran berbentuk U Tipe 5 ( precast pabrikasi )

M1

92,30

40,23

 

 

 

 

Divisi 3 Pekerjaan Tanah dan Geosintetik

 

 

 

Galian biasa

M3

204,78

178,04

Penyiapan Badan Jalan

M3

0

-

 

 

 

 

Divisi 5 Pekerjaan Berbutir dan perkerasan beton semen

 

 

 

Perkerasan beton semen dengan anyaman tulangan tunggal

M3

153,52

143,11

Lapis pondasi bawah beton kurus

M3

37,32

18,99

 

 

 

 

Divisi 7 Struktur

 

 

 

Beton structur Fc “20 MPa

M3

93,04

79,74

Beton Fc “10 MPa

M3

27,85

-

Baja Tulangan Polos BjTP

Kg

8.505.44

7.806,84

Bekisting

Kg

466,24

466,24

 

  • Bahwa Terdakwa Faisal Arif, S.T yang tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam mengawasi pekerjaan untuk memastikan pelaksanaan kontrak yang sesuai dengan spesifikasi teknis, kualitas, volume, dan waktu dan juga telah salah memahami item pekerjaan Divisi 7 Struktur Beton Fc “10 Mpa, pekerjaan ini adalah lantai kerja pada saluran berbentuk U Tipe 5 (precast pabrikasi) yang menjadi tanggung jawabnya sebagai konsultan pengawas telah mengakibatkan terdapatnya kekurangan perhitungan volume pekerjaan yang berdampak pada kelebihan pembayaran kepada Penyedia CV. SIK sebagai berikut:

 

Nilai Pekerjaan yang Benar Terpasang dan Dikerjakan

 

Rincian Pekerjaan

 

Stn

 

 

Audit

 

Harga

 

Jumlah

Divisi 1 Umum

 

 

 

 

Mobilisasi/demobilisasi

Ls

1

33.884.970.00

33.884.970.00

Penyelenggaraan SMK3

Ls

1

29.782.366,34

29.782.366,34

 

 

 

 

 

Divisi 2 Drainase

 

 

 

 

Galian untuk selokan dan saluran air

M3

362,65

43.124,79

15.639.205,09

Gorong gorong beton bertulang ukuran 100 cm x 100cm (precast pabrikasi )

M1

18

7.386.867,88

132.963.621,84

Saluran berbentuk U Tipe 5S ( precast pabrikasi )

M1

40,23

2.796.490.25

112.512.171,00

 

 

 

 

 

Divisi 3 Pekerjaan Tanah dan Geosintetik

 

 

 

 

Galian biasa

M3

178,04

38.671,54

6.885.080,98

Penyiapan Badan Jalan

M3

-

3.669,11

-

 

 

 

 

 

Divisi 5 Pekerjaan Berbutir dan perkerasan beton semen

 

 

 

 

Perkerasan beton semen dengan anyaman tulangan tunggal

M3

143,11

2.757.361,86

394.612.928,39

Lapis pondasi bawah beton kurus

M3

18,99

1.824.675,62

34.652.519,62

 

 

 

 

 

Divisi 7 Struktur

 

 

 

 

Beton structur Fc “20 MPa

M3

79,74

2.821.817,19

225.022.873,60

Beton Fc “10 MPa

M3

-

1.623.700,70

-

Baja Tulangan Polos BjTP

Kg

7.806,84

15.951,08

124.527.526,25

Bekisting

Kg

466,24

186.158,70

86.794.632,29

JUMLAH

1.197.277.895,41

 

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa Faisal Arif, S.T yang tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Jasa Konsultan Pengawas dan tidak memastikan pelaksanaan kontrak sesuai dengan spesifikasi teknis, kualitas, volume, dan waktu telah menyalahi ketentuan Peraturan Presiden  Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Jo. Peraturan Presiden  Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden  Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018  tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

Pasal 6 huruf a, huruf b, dan huruf g tentang Prinsip Pengadaan Barang / Jasa serta Pasal 7 Ayat (1) huruf a tentang Etika Pengadaan Barang / Jasa.

  • Bahwa tindakan Terdakwa Faisal Arif, S.T yang membiarkan terjadinya perubahan / addendum  kontrak tanpa adanya kajian terhadap justifikasi teknis yang seharusnya diperiksa oleh Terdakwa FAISAL ARIF, S.T selaku konsultan pengawas telah menyalahi ketentuan Pasal 54 ayat 1 Presiden  Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah mengamanatkan bahwa dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak. Untuk teknis pelaksanaannya, dapat dilaksanakan secara administrasi manual tanpa harus melalui mekanisme aplikasi katalog elektronik, karena ranahnya sudah tahapan Pelaksanaan Kontrak. Setelah dokumen justifikasi teknis dibuat, maka penyedia mengajukan secara tertulis perubahan kontrak ke Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK). Kemudian pejabat penandatanganan kontrak dapat meminta bantuan dari konsultan pengawas dan/atau Tim Teknis untuk melakukan penilaian dan pengkajian atas permohonan dari penyedia tersebut. Setelah dilakukan kajian secara teknis sesuai dengan penilaian lapangan dan regulasi yang berlaku, maka konsultan pengawas dan/atau Tim Teknis melaporkan Kembali ke PPK, apakah permohonan tersebut dapat dilanjutkan dan disetujui. Berdasarkan pertimbangan dari konsultan pengawas dan/atau Tim Teknis, maka PPK dapat menyetujui atau menolak permohonan perubahan kontrak. Jika PPK setuju, maka dilanjutkan dengan Penandatangan Perubahan Kontrak (Adendum), yang memuat terhadap hal-hal apa saja yang dilakukan perubahan.
  • Bahwa timbulnya kerugian keuangan negara dalam pekerjaan ini adalah akibat dari tindakan Terdakwa FAISAL ARIF, ST sebagai Konsultan Pengawas yang tidak melaksanakan tugas yang menjadi tanggungjawabnya berdasarkan kontrak di lapangan, Saksi Widya Kusuma, ST yang tidak dapat mengendalikan pelaksanaan kontrak dengan bertanggungjawab dan sebaik-baiknya, serta Saksi Helmy Gunawan Z, S.T yang tidak melaksanakan tanggungjawab kontrak dengan baik. Nilai kerugian keuangan negara merupakan kerugian bersih (net loss), yaitu sebesar selisih antara jumlah yang telah dibayarkan dengan nilai pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan dan dapat dipertanggungjawabkan yang dalam kegiatan ini jumlah yang telah dibayarkan adalah Rp1.504.477.548,48 (satu miliar lima ratus empat juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah empat puluh delapan sen) – jumlah pekerjaan yang terpasang adalah Rp1.197.277.895,41 (satu miliar seratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah empat puluh satu sen) sehingga selisihnya sebesar Rp307.199.653.07 (tiga ratus tujuh juta seratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh tiga koma tujuh sen). Nilai tersebut merupakan kerugian Keuangan Negara yang aktual dan dapat dihitung secara pasti berdasarkan bukti audit yang diperoleh sesuai dengan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu Tim auditor pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat R-596/L.3/Hs/10/2026 tanggal 01 Oktober 2026.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf  c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

SUBSIDAIR:

Bahwa ia Terdakwa FAISAL ARIF, S.T. selaku Direktur CV. NAFLA CONSULTING yang bertindak sebagai Konsultan Pengawas berdasarkan Kontrak Nomor: 04/PPK-BM.PSDA/RJPSBS-PP/X-2024 tanggal 22 Oktober 2024 pada Kegiatan Penyelenggaraan Rekonstruksi Jalan pada Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun Anggaran 2024 bersama-sama dengan Saksi WIDYA KUSUMA, S.T selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang Panjang dan Saksi HELMY GUNAWAN Z, S.T. selaku Direktur CV. Saguri Indah Karya (CV. SIK) yang bertindak sebagai Penyedia (penuntutan masing-masing dalam berkas perkara terpisah), dalam kurun waktu pada bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang Panjang Jalan Soekarno Hatta No. 84 Bukit Surungan, Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang dan/atau di lokasi pekerjaan Pasar Sayur Bukit Surungan Jalan Raden Saleh No.12, Bukit Surungan, Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,  yaitu Saksi HELMY GUNAWAN Z, S.T selaku Direktur CV. Saguri Indah Karya (SIK) sebesar Rp307.199.653,07,- (tiga ratus tujuh juta seratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah tujuh sen), dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu terdakwa selaku konsultan pengawas:

  • Terdakwa tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Jasa Konsultan Pengawas dalam membantu Saksi Widya Kusuma, S.T sebagai PPK untuk memastikan pelaksanaan kontrak yang sesuai dengan spesifikasi teknis, kualitas, volume, dan waktu, sehingga Saksi Helmy Gunawan Z sebagai Penyedia menerima pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak;
  • Terdakwa tidak melakukan koreksi terhadap pelaksana lapangan CV. SIK yang tidak sesuai dengan nama personil yang tercantum di dalam kontrak;
  • Terdakwa menyetujui dan ikut tunduk pada addendum kontrak yang dibuat tanpa alasan yang dapat dibenarkan, tanpa kajian/justifikasi teknis, serta perubahan pekerjaan yang menyimpang dari Dokumen Perencana.

yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp307.199.653,07,- (tiga ratus tujuh juta seratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah tujuh sen) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Penyelenggaraan Rekonstruksi Jalan Pada Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun 2024 Nomor R- 596 /L.3/Hs/10/2026 tanggal 01 Oktober 2026 oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara  sebagai berikut:

  • Bahwa Dinas PUPR Kota Padang Panjang pada Tahun Anggaran 2024 melaksanakan Kegiatan Penyelenggaraan Rekonstruksi Jalan pada Pasar Sayur Bukit Surungan yang sumber pendanaannya berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023, yang penggunaannya antara lain diperuntukkan bagi penanganan jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
  • Bahwa Terdakwa FAISAL ARIF, S.T selaku direktur CV. NAFLA CONSULTING telah menandatangani kontrak Nomor: 04/PPK-BM.PSDA/RJPSBS-PP/X-2024 tanggal 22 Oktober 2024 sebagai Konsultan Pengawas dengan Saksi Widya Kusuma, S.T sebagai PPK dengan Pagu Dana sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) yang tertuang dalam DPA SKPD Dinas PUPR Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2024 dengan Kode Rekening  Belanja Modal Jalan Kota (5.2.04.01.01.0004) Rehabilitasi / Rekonstruksi Jalan Sub Belanja Jasa Konsultan Pengawas Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan dan nilai kontrak sebesar Rp75.527.730,00 (tujuh puluh lima juta lima ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah) dengan waktu pelaksanaan kontrak selama 70 (tujuh puluh) hari kalender sampai dengan 29 Desember 2024.
  • Bahwa item pekerjaan yang harus Terdakwa Faisal Arif, S.T awasi dalam kegiatan Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan adalah sebagai berikut:

Rincian Pekerjaan

 

Satuan

 

 

Kontrak

Divisi 1 Umum

 

 

Mobilisasi/demobilisasi

Ls

1

Penyelenggaraan SMK3

Ls

1

 

 

 

Divisi 2 Drainase

 

 

Galian untuk selokan dan saluran air

M3

325,95

Gorong gorong beton bertulang ukuran 100 cmx 100cm (precast pabrikasi )

M1

15

Saluran berbentuk U Tipe 5 ( precast pabrikasi )

M1

193

 

 

 

Divisi 3 Pekerjaan Tanah dan Geosintetik

 

 

Galian biasa

M3

90

Penyiapan Badan Jalan

M3

936

 

 

 

Divisi 5 Pekerjaan Berbutir dan perkerasan beton semen

 

 

Perkerasan beton semen dengan anyaman tulangan tunggal

M3

154,86

Lapis pondasi bawah beton kurus

M3

77,43

 

 

 

Divisi 7 Struktur

 

 

Beton structur Fc “20 MPa

M3

37,64

Beton Fc “10 MPa

M3

22

Baja Tulangan Polos BjTP

Kg

3.704,39

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa Faisal Arif, S.T yang tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Jasa Konsultan Pengawas dalam membantu Saksi Widya Kusuma, S.T sebagai PPK untuk memastikan pelaksanaan kontrak yang sesuai dengan spesifikasi teknis, kualitas, volume, dan waktu, sehingga Saksi Helmy Gunawan Z, S.T menerima pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak; Terdakwa tidak melakukan koreksi terhadap pelaksana lapangan CV. Saguri Indah Karya (CV. SIK) yang tidak sesuai dengan nama personil yang tercantum di dalam kontrak; Terdakwa FAISAL ARIF, S.T menyetujui dan ikut tunduk pada addendum kontrak yang dibuat tanpa alasan yang dapat dibenarkan, tanpa kajian/justifikasi teknis, serta perubahan pekerjaan yang menyimpang dari Dokumen Perencana telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Konsultan Pengawas untuk memberikan layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir. Pada Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi meliputi:
  1. Jasa Konsultansi Konstruksi pengkajian dan perencanaan;
  2. Jasa Konsultansi Konstruksi perancangan;
  3. Jasa Konsultansi Konstruksi pengawasan; dan
  4. Jasa Konsultansi Konstruksi pengawasan dan manajemen konstruksi.

Pada tahap Pengawasan, Jasa Konsultansi pengawasan membantu PPK untuk memastikan pelaksanaan kontrak yang tepat dari sisi spesifikasi teknis, kualitas, volume dan waktu.

  • Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Saksi Widya Kusuma, S.T. bersama-sama Saksi Helmi Gunawan, Z. S.T bersepakat untuk melakukan perubahan spesifikasi pekerjaan dan menuangkannya dalam Addendum Kontrak Nomor: ADD-01/010/PPK-BM.PSDA/RJPSBS-PP/X/2024 tanggal 12 November 2024.
  • Bahwa perubahan kontrak tersebut terdiri dari perubahan lokasi/ruas jalan yang menjadi tempat pelaksanaan pekerjaan, sebagai dampak atas penolakan dari pemilik tanah di lokasi pekerjaan karena dalam dokumen perencanaan juga meliputi lokasi yang bukan merupakan aset Pemerintah Kota Padang Panjang. Di samping perubahan lokasi tersebut, terjadi perubahan spesifikasi pekerjaan sebagai berikut:

 

Rincian Pekerjaan

( V )

KONTRAK

( V )

ADDENDUM

Divisi 1 Umum

 

 

Mobilisasi/demobilisasi

1

-

Penyelenggaraan SMK3

1

-

 

 

 

Divisi 2 Drainase

 

 

Galian untuk selokan dan saluran air

325,95

468,14

Gorong gorong beton bertulang ukuran 100 cm x 100 cm (precast pabrikasi )

15

18

Saluran berbentuk U Tipe 5 ( precast pabrikasi )

193

92,30

 

 

 

Divisi 3 Pekerjaan Tanah dan Geosintetik

 

 

Galian biasa

90

204,78

Penyiapan Badan Jalan

936

-

 

 

 

Divisi 5 Pekerjaan Berbutir dan perkerasan beton semen

 

 

Perkerasan beton semen dengan anyaman tulangan tunggal

154,86

153,52

Lapis pondasi bawah beton kurus

77,43

37,32

 

 

 

Divisi 7 Struktur

 

 

Beton structur Fc “20 MPa

37,64

93,04

Beton Fc “10 MPa

22

27,85

Baja Tulangan Polos BjTP

3.704,39

8.505,44

Bekisting

-

466,24

 

  • Bahwa salah satu item pekerjaan yang juga berubah pada perubahan kontrak yakni Divisi 2 dengan Pekerjaan Saluran berbentuk U Tipe 5 (precast pabrikasi) sebanyak 193 buah menjadi pekerjaan saluran pengecoran di tempat. Perubahan item pekerjaan ini didasarkan pada pembahasan bersama antara Saksi Widya Kusuma sebagai PPK, S.T,  Saksi Dodi Indra, S.T sebagai PPTK , Saksi Wahyu Darlis sebagai Staf pada Dinas PUPR, Saksi Dian Ardian, S.T sebagai personil CV. SIK, dan Terdakwa FAISAL ARIF, S.T sendiri sebagai Konsultan Pengawas yang menghasilkan kesepakatan untuk melakukan addendum kontrak.
  • Bahwa addendum kontrak tersebut didasarkan pada keterangan pihak Penyedia yang menyampaikan bahwa stok U-Ditch tipe 5 (precast/pabrikasi) tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan sampai dengan akhir tahun, sedangkan berdasarkan dokumen Purchasing Order (PO) dari supplier PT. Kunango Jantan dan PT. Jaya Sentrikon diperoleh fakta bahwa pihak Penyedia baru melakukan PO untuk U-Ditch tipe 5 (Precast Pabrikasi) pada tanggal 14 November 2024 sebanyak 50 (lima puluh) unit pada PT. Kunango Jantan dan 22 (dua puluh dua) unit pada PT. Jaya Sentrikon tanggal 19 November 2024, sementara addendum kontrak dilakukan pada tanggal 12 November 2024, sehingga alasan Terdakwa bersama dengan Saksi Widya Kusuma, S.T. dan Saksi Helmy Gunawan, Z. S.T. dalam melakukan addendum kontrak karena ketidaktersediaan U-Ditch untuk pelaksanaan pekerjaan adalah tidak benar.
  • Bahwa Terdakwa Faisal Arif, S.T yang mengetahui bahwa terhadap addendum kontrak tersebut tidak berdasarkan pada alasan yang benar serta tanpa kajian teknis, tidak mengingatkan PPK Saksi Widya Kusuma, S.T dan Direktur CV. SIK Saksi Helmy Gunawan Z, S.T untuk membuat Justifikasi Teknis melainkan ikut menyetujui dan tunduk pada addendum kontrak yang dibuat tanpa alasan yang dapat dibenarkan, tanpa kajian/justifikasi teknis, serta perubahan pekerjaan yang menyimpang dari Dokumen Perencana.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Bantuan Tenaga Ahli dengan surat Tugas No : 227/B/A-UIR/5-2026 tanggal 15 Juli 2026  yang dibuat oleh  ahli teknis Prof. Dr. Ir. H. SUGENG WIYONO, MMT dari Universitas Islam Riau, terhadap pengecekan kondisi fisik dan mutu pembangunan Kegiatan Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Kota Padang Panjang, terdapat kelebihan perhitungan volume pekerjaan jalan dan saluran dilapangan yang terlaksana yaitu:
  1. Saluran U – Ditch sebesar 52,07 m?3;
  2. Beton semen dengan anyaman tulangan tunggal sebesar 13,3 m?3;
  3. Lapis pondasi bawah beton kurus sebesar 18,33 m?3;
  4. Beton struktur Fc’20 Mpa sebesar 13,3 m?3;
  5. Baja tulangan polos BjTP 280 sebesar 698,6 kg

Dan Item Pekerjaan Beton Fc’10 Mpa pada Divisi 7 Struktur sebesar 27,85 m?3; yang tidak ditemukan di lapangan.

Rincian Pekerjaan

 

Satuan

 

( V )

Final Quantitie

Hasil Perhitungan Audit

Divisi 1 Umum

 

 

 

Mobilisasi/demobilisasi

Ls

-

1

Penyelenggaraan SMK3

Ls

-

1

 

 

 

 

Divisi 2 Drainase

 

 

 

Galian untuk selokan dan saluran air

M3

468,14

362,65

Gorong gorong beton bertulang ukuran 100 cmx 100cm (precast pabrikasi )

M1

18

18

Saluran berbentuk U Tipe 5 ( precast pabrikasi )

M1

92,30

40,23

 

 

 

 

Divisi 3 Pekerjaan Tanah dan Geosintetik

 

 

 

Galian biasa

M3

204,78

178,04

Penyiapan Badan Jalan

M3

0

-

 

 

 

 

Divisi 5 Pekerjaan Berbutir Dan Perkerasan Beton Semen

 

 

 

Perkerasan beton semen dengan anyaman tulangan tunggal

M3

153,52

143,11

Lapis pondasi bawah beton kurus

M3

37,32

18,99

 

 

 

 

Divisi 7 Struktur

 

 

 

Beton structur Fc “20 MPa

M3

93,04

79,74

Beton Fc “10 MPa

M3

27,85

-

Baja Tulangan Polos BjTP

Kg

8.505.44

7.806,84

Bekisting

Kg

466,24

466,24

 

  • Bahwa Terdakwa Faisal Arif, S.T yang tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam mengawasi pekerjaan untuk memastikan pelaksanaan kontrak yang sesuai dengan spesifikasi teknis, kualitas, volume, dan waktu dan juga telah salah memahami item pekerjaan Divisi 7 Struktur Beton Fc “10 Mpa, pekerjaan ini adalah lantai kerja pada saluran berbentuk U Tipe 5 (precast pabrikasi) yang menjadi tanggung jawabnya sebagai konsultan pengawas telah mengakibatkan terdapatnya kekurangan perhitungan volume pekerjaan yang berdampak pada kelebihan pembayaran kepada Penyedia CV. SIK sebagai berikut :

 

Nilai Pekerjaan yang Benar Terpasang dan Dikerjakan

 

Rincian Pekerjaan

 

Stn

 

 

Audit

 

Harga

 

Jumlah

Divisi 1 Umum

 

 

 

 

Mobilisasi/demobilisasi

Ls

1

33.884.970.00

33.884.970.00

Penyelenggaraan SMK3

Ls

1

29.782.366,34

29.782.366,34

 

 

 

 

 

Divisi 2 Drainase

 

 

 

 

Galian untuk selokan dan saluran air

M3

362,65

43.124,79

15.639.205,09

Gorong gorong beton bertulang ukuran 100 cm x 100cm (precast pabrikasi )

M1

18

7.386.867,88

132.963.621,84

Saluran berbentuk U Tipe 5S ( precast pabrikasi )

M1

40,23

2.796.490.25

112.512.171,00

 

 

 

 

 

Divisi 3 Pekerjaan Tanah dan Geosintetik

 

 

 

 

Galian biasa

M3

178,04

38.671,54

6.885.080,98

Penyiapan Badan Jalan

M3

-

3.669,11

-

 

 

 

 

 

Divisi 5 Pekerjaan Berbutir dan perkerasan beton semen

 

 

 

 

Perkerasan beton semen dengan anyaman tulangan tunggal

M3

143,11

2.757.361,86

394.612.928,39

Lapis pondasi bawah beton kurus

M3

18,99

1.824.675,62

34.652.519,62

 

 

 

 

 

Divisi 7 Struktur

 

 

 

 

Beton structur Fc “20 MPa

M3

79,74

2.821.817,19

225.022.873,60

Beton Fc “10 MPa

M3

-

1.623.700,70

-

Baja Tulangan Polos BjTP

Kg

7.806,84

15.951,08

124.527.526,25

Bekisting

Kg

466,24

186.158,70

86.794.632,29

JUMLAH

1.197.277.895,41

 

  • Bahwa tindakan Terdakwa Faisal Arif, S.T yang membiarkan terjadinya perubahan / addendum  kontrak tanpa adanya kajian terhadap justifikasi teknis yang seharusnya diperiksa oleh Terdakwa Faisal Arif, S.T selaku konsultan pengawas telah menyalahi ketentuan Pasal 54 ayat 1 Presiden  Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018  tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah mengamanatkan bahwa dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak. Untuk teknis pelaksanaannya, dapat dilaksanakan secara administrasi manual tanpa harus melalui mekanisme aplikasi katalog elektronik, karena ranahnya sudah tahapan Pelaksanaan Kontrak. Setelah dokumen justifikasi teknis dibuat, maka penyedia mengajukan secara tertulis perubahan kontrak ke Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK). Kemudian pejabat penandatanganan kontrak dapat meminta bantuan dari konsultan pengawas dan/atau Tim Teknis untuk melakukan penilaian dan pengkajian atas permohonan dari penyedia tersebut. Setelah dilakukan kajian secara teknis sesuai dengan penilaian lapangan dan regulasi yang berlaku, maka konsultan pengawas dan/atau Tim Teknis melaporkan Kembali ke PPK, apakah permohonan tersebut dapat dilanjutkan dan disetujui. Berdasarkan pertimbangan dari konsultan pengawas dan/atau Tim Teknis, maka PPK dapat menyetujui atau menolak permohonan perubahan kontrak. Jika PPK setuju, maka dilanjutkan dengan Penandatangan Perubahan Kontrak (Addendum), yang memuat terhadap hal-hal apa saja yang dilakukan perubahan.
  • Bahwa timbulnya kerugian keuangan negara ini adalah akibat dari tindakan Terdakwa FAISAL ARIF, ST sebagai Konsultan Pengawas yang tidak melaksanakan tugas yang menjadi tanggungjawabnya berdasarkan kontrak di lapangan, Saksi Widya Kusuma, ST yang tidak dapat mengendalikan pelaksanaan kontrak dengan bertanggungjawab dan sebaik-baiknya, serta Saksi Helmy Gunawan Z, S.T yang tidak melaksanakan tanggungjawab kontrak dengan baik. Nilai kerugian keuangan negara merupakan kerugian bersih (net loss), yaitu sebesar selisih antara jumlah yang telah dibayarkan dengan nilai pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan dan dapat dipertanggungjawabkan yang dalam kegiatan ini jumlah yang telah dibayarkan adalah Rp1.504.477.548,48 (satu miliar lima ratus empat juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah empat puluh delapan sen) – jumlah pekerjaan yang terpasang adalah Rp1.197.277.895,41 (satu miliar seratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah empat puluh satu sen) sehingga selisihnya sebesar Rp307.199.653.07 (tiga ratus tujuh juta seratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh tiga koma tujuh sen). Nilai tersebut merupakan kerugian Keuangan Negara yang aktual dan dapat dihitung secara pasti berdasarkan bukti audit yang diperoleh sesuai dengan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu Tim auditor pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat R-596/L.3/Hs/10/2026 tanggal 01 Oktober 2026.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  

 

 

 

 

Padang Panjang, 26 Oktober 2026

Penuntut Umum,

 

 

Muhammad Al Asyhari

Jaksa Muda NIP.198909152014031001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya