Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
232/Pdt.P/2026/PN Pdg Riki Nurizal Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 232/Pdt.P/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Riki Nurizal
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon ;
  2. Menyatakan sah perbaikan atas kesalahan tahun lahir pemohon yang tercantum pada kutipan Akte kelahiran no  1828/1920/07/T yang mana disana tertulis 05/10-1985 dirubah/ diganti menjadi  09 Oktober 1989 
  3. Memberi izin kepada. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang supaya setelah diperlihatkan turunan dari Penetapan ini untuk melakukan perubahan atau penggantian  tahun lahir pemohon yang tercantum pada kutipan Akte kelahiran no  1828/1920/07/T yang mana disana tertulis 05/10-1985 dirubah/ diganti menjadi  09 Oktober 1989 
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak