Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
188/Pdt.G/2026/PN Pdg SYAFRIADI Gelar RAJO API 1.ERYMARDI OSRAN
2.HANAFI CHAIROEL
3.ELDIROZA FOSRAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 188/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAFRIADI Gelar RAJO API
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ERYMARDI OSRAN
2HANAFI CHAIROEL
3ELDIROZA FOSRAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PADANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah Mamak Kepala Waris kaum GEDONG Suku Jambak Nan Batujuah  Pasar Lalang Nagari Pauh IX Kecamatan Kuranji Kota Padang;

3.    Menyatakan bahwa objek perkara adalah secara hukum adalah sah Pusaka Tinggi Milik PENGGUGAT;

4.    Menyatakan bahwa tindakan PARA TERGUGAT yang menguasai dan memiliki tanah yang menjadi objek perkara a quo adalah Perbuatan Melawan Hukum;

5.    Menyatakan Objek Perkara berupa tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00639/Kelurahan Kuranji, GS tgl 28 Desember 1985 Nomor : 03869 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00640/Kelurahan Kuranji, GS tgl 28 Desember 1985 Nomor : 03870 atas nama PARA TERGUGAT dinyatakan Lumpuh dan Tidak Mempunyai Kekuatan Mengikat;

6.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan tanah objek perkara a quo bebas dari seluruh hak orang lain yang ada diatasnya dan menyerahkannya kepada PENGGUGAT, dan jika PARA TERGUGAT engkar dapat dilakukan dengan bantuan Aparat Kepolisian Republik Indonesia;

7.    Menghukum PARA TERGUGAT  untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT uang sebesar Rp. 11.699.700.000,-(sebelas milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

  1. Kerugian atas luas tanah Tumpak I =  10.610 m2 X harga tanah Rp. 500.000,-/meter = Rp. 5.305.000. 000,- (lima milyar tiga ratus lima  juta rupiah);
  2. Kerugian atas luas tanah Tumpak II = 9.135 m2 X harga tanah Rp. 700.000,-/meter = Rp. 6.394.500.000,- (enam milyar tiga ratus sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
  3. Kerugian atas biaya pengurusan perkara sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);

8.    Menyatakan sita jaminan yang kuat, sah dan berharga (conservatoir beslag) atas tanah yang menjadi pokok perkara dalam objek perkara a quo berupa tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00639/Kelurahan Kuranji, GS tgl 28 Desember 1985 Nomor : 03869 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00640/Kelurahan Kuranji, GS tgl 28 Desember 1985 Nomor : 03870 atas nama PARA TERGUGAT;

9.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkaran yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDER

 

Dan jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo etbono).-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak