Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
565/Pid.B/2026/PN Pdg CICA AYU PERNANDA SARI, SH BOY CHANDRA PGL BOY BIN ALM. S. SITANGGANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 565/Pid.B/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4875/L.3.10/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CICA AYU PERNANDA SARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOY CHANDRA PGL BOY BIN ALM. S. SITANGGANG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa BOY CHANDRA Pgl BOY Bin Alm. S. SITANGGANG selanjutnya disebut dengan terdakwa yang diketahui pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 sekira pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di rumah saksi ALI GHAFFAR SUSILO Pgl ALI yang beralamat di Jalan Seranti No. 12 RT 01 RW 01 Kel. Air Tawar Timur Kec. Padang Utara Kota Padang Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak berupa 1 (satu) buah tangga lipat yang terbuat dari alumunium merk informa warna Chrom dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai Barang yang diambil

 

ATAU

KEDUA:

Bahwa terdakwa BOY CHANDRA Pgl BOY Bin Alm. S. SITANGGANG selanjutnya disebut dengan terdakwa yang diketahui pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 sekira pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di rumah saksi ALI GHAFFAR SUSILO Pgl ALI yang beralamat di Jalan Seranti No. 12 RT 01 RW 01 Kel. Air Tawar Timur Kec. Padang Utara Kota Padang Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”

Pihak Dipublikasikan Ya