Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
206/Pdt.G/2026/PN Pdg Apri Lisa Tim KURATOR PT HAJI MORSEL dan HAJI MORSEL (dalam pailit) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 206/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Apri Lisa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tim KURATOR PT HAJI MORSEL dan HAJI MORSEL (dalam pailit)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 09.- tanggal 22 September 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Emilia, S.H., M.Kn.;

 

  1. Menyatakan PENGGUGAT telah melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran sebagaimana diperjanjikan dalam PPJB Nomor 09.- tanggal 22 September 2025;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi/ingkar janji terhadap PENGGUGAT;

 

  1. Menyatakan PENGGUGAT mempunyai hak untuk memperoleh pelaksanaan jual beli atas objek sebagaimana diperjanjikan dalam PPJB Nomor 09.- tanggal 22 September 2025, berupa:

a. SHM Nomor 5659/Kelurahan Batipuh Panjang seluas 7.562 m?2;, menurut sertipikat (tanda bukti hak) tercatat atas nama MORSEL;

b. SHM Nomor 5560/Kelurahan Batipuh Panjang seluas 4.107 m?2;, menurut sertipikat (tanda bukti hak) tercatat atas nama MORSEL;

  1. Menghukum TERGUGAT untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan PPJB Nomor 09.- tanggal 22 September 2025, termasuk menyelesaikan seluruh kewajiban yang menjadi tanggung jawab Pihak Pertama sesuai ketentuan yang berlaku;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk hadir dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT yang berwenang atas kedua objek jual beli tersebut setelah seluruh persyaratan administratif dan yuridis yang menjadi kewajiban Pihak Pertama terpenuhi;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan seluruh dokumen asli yang diperlukan untuk pelaksanaan AJB dan proses balik nama kepada PENGGUGAT, sesuai kewajiban berdasarkan PPJB dan ketentuan hukum pertanahan;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali Uang yang telah diserahkan PENGGUGAT kepada Tergugat sebesar Rp. 2.100.000.000,- (dua milyar seratus juta rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini yang telah memiliki kekuatan Hukum Tetap (inckracht van gewisjde);

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

  1.  

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, PENGGUGAT mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).-------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak