Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
246/Pdt.G/2026/PN Pdg Marry Lumban Tobing Alias Marry Pardede Alias Merry Pardede MERI ALAM PASARIBU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 246/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Rabu, 21 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marry Lumban Tobing Alias Marry Pardede Alias Merry Pardede
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MERI ALAM PASARIBU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah penggugat selaku penjual berdasarkan surat kuasa Nomor 89 tanggal 23 April 2021, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 89 tanggal 23 April 2021.
  3. Menyatakan sah secara hukum transaksi jual beli tanah dan bangunan antara Penggugat dengan Pihak Gereja HKBP DR. TD. Pardede Muara Padang berdasarkan Kwitansi Pembayaran Lunas tertanggal 09 Desember 2021;
  4. Menyatakan Penggugat adalah Penjual yang beriktikad baik dan dilindungi oleh hukum;
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai dan menduduki Objek perkara tanpa izin dan tanpa alas hak yang sah adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  6. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan, meninggalkan, dan menyerahkan Objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan aman, baik, kosong, dan tanpa beban apapun di atasnya;
  7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan terhitung semenjak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, maupun Kasasi;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau

 

Apabila Bapak Ketua dan Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang berpendapat lain, agar mendapat keputusan demi kepastian hukum, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak