| Dakwaan |
Bahwa terdakwa SURYA PRATAMA Pgl.SURYA Bin IRWAN pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026, sekira jam 01.00 wib setidak-tidaknya pada bulan Maret Tahun 2026, bertempat di sebuah kosan Amber yang berada di Jalan Bunda V RT 004 RW 006 Kel. Ulak Karang Utara Kec. Padang Utara Kota Padang, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yangb berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “"Setiap Orang yang melakukan penganiayaan terhadap saksi korban ALI AKBAR .” |