| Petitum Permohonan |
Bahwa berdasarkan seluruh dalil a quo di atas, maka Pemohon memohon agarkiranya Pengadilan Negeri Padang cq Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara aquo berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;-----------
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor :SP.Sidik/218/V/2024/Reskrim tanggal 14 Mei 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor :SP.Sidik /154/V/2025/Reskrim tanggal 26 Mei 2025, Dugaan Tindak Pidana pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 15 jo pasal 18 undang undang Ri 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang undang Ri nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Ri nomor 31 tahun 1999, Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum,dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah ;----------------------------------------------------------------
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;----------------------------------------------------------
- Menyatakan seluruh alat-alat bukti baik keterangan saksi, serta obat-obat dan surat lainnya dan bukti lainnya dinyatakan tidak sah melawan hukum;---------------------
- Memulihkan hak-hak Pemohon baik itu dalam kemampuan kedudukandanharkatsertamartabat;--------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;------------------------------
Atau jika Pengadilan Negeri Padang berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya(et aquo et bono). |