| Dakwaan |
Benar Pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 Sekira Pukul 11.00 Wib bertempat di Jalan Buluah Di belakang Perumahan Andalas Makmur Rt. 01 Rw.03 Kel. Kubu Parak Karakah Kec. Padang Timur Kota Padang Sumatera Barat telah terjadi Tindak Pidana Mengusai tanah tanpa Izin yang berhak atas kuasanya yang dilakukan oleh tersangka yang bernama GUSTIAN bin. YAHYA (alm) Pgl. GUS, GILANG ANDIKA Pgl. GILANG Bin. ALIASMI, RUSDYANTO Pgl. BUDI Bin SYAFRIL (alm), dan SEFRI SALMI Pgl. ISEF Bin. BUSTARI (Alm) terhadap tanah pelapor/korban yang bernama ALIYARNI Pgl. YARNI selaku pemilik tanah sesuai dengan 1 (satu) Sertifikat SHM Nomor : 5882 Surat Ukur Nomor : 02096 / 2023 seluas 7.219 m2 a.n ALIYARNI yang berlokasi di Jalan Buluah Di belakang Perumahan Andalas Makmur Rt. 01 Rw.03 Kel. Kubu Parak Karakah Kec. Padang Timur Kota Padang Sumatera Barat dengan cara pelaku GUSTIAN bin. YAHYA (alm) Pgl. GUS, GILANG ANDIKA Pgl. GILANG Bin. ALIASMI, RUSDYANTO Pgl. BUDI Bin SYAFRIL (alm), dan SEFRI SALMI Pgl. ISEF Bin. BUSTARI (Alm) melakukan mengusai tanah Korban tanpa Izin yang berhak atas kuasanya adalah pelaku mesang Palang pancang pemberitahuan yang berisikan “ TANAH INI SEDANG BERSENGKETA PERKARA NOMOR :190 / Pdt.G / 2025 / PN Pdg”. yang mana Plang tersebut di pasang oleh para Pelaku di lokasi tanah korban tanpa izin korban yang mana terhadap Pelaku yang bernama GUSTIAN bin. YAHYA (alm) Pgl. GUS dalam masa percoabaan 6 Bulan sesuai dengan Putusan Tindak Pidana Ringan Nomor : 12 / Pd.C / 2025 / PN Pdg tanggal 08 Mei 2025 masih melakukan perbuatan Pemasangan Palang di tanah korban bersama dengan kemenakannya dan Pelaku tidak mengindahkan hasil dari putusan pengadilan tersebut.; |