Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
421/Pid.Sus/2026/PN Pdg CICI MAYANG SARI ZULKADRI Pgl IJUN Bin ASRUL YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 421/Pid.Sus/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3599/L.3.10/Enz.2/07/2026 Tanggal 06 Juli 2026
Penuntut Umum
NoNama
1CICI MAYANG SARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULKADRI Pgl IJUN Bin ASRUL YUSUF[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan DAKWAAN:

  KESATU :

------ Bahwa terdakwa ZULKADRI Pgl IJUN Bin ASRUL YUSUF pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 19.45 WIB setidak-tidaknya bulan April 2026, bertempat di daerah Pasar Gaung Kec. Lubuk Begalung Kota Padang, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  yaitu 1 (satu) paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram”

ATAU :

KEDUA :

------ Bahwa terdakwa ZULKADRI Pgl. IJUN Bin ASRUL YUSUF pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB setidak-tidaknya bulan April 2026, bertempat di pinggir Jalan Ampalu Raya Kel. Pagambiran Ampalu Nan XX Kec. Lubuk Begalung Kota Padang, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai  atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu  1 (satu) plastik klip bening didalamnya terdapat 1 (satu) paket terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal berning diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram” 

Pihak Dipublikasikan Ya