| Dakwaan |
Berawal pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025, sekira pukul 10.30 Wib bertempat di teras rumah di Komp. Cendana Tahap VII Blok E23 RT.003 RW.006 Kel. Koto Baru Nan XX Kec. Lubuk Begalung Kota Padang. Kejadian ketika korban sedang berada di dalam rumah dan korban mendengar Pgl RENI yang merupakan anak kandung ribut saling adu mulut dengan pelaku di depan rumah korban dan mendengar keributan tersebut dan korban langsung membuka pintu dan pelaku berada di halaman rumah dan korban berdiri di teras rumah korban karena korban tidak tahu sebab mereka ribut dan korban berusaha memisahkan pertengkaran tersebut lalu pelaku yang tidak senang berusaha menarik tangan korban supaya tangan korban terlepas dari pagar namun korban tetap menutup pagar rumah kemudian pelaku berusaha untuk meninju Pgl RENI namun pukulan dengan kepalan tangan kanan pelaku mengenai bagian samping kepala korban sebanyak 1 (satu) kali karena pada saat itu posisi korban berada diantara Pgl RENI dengan pelaku, setelah itu pelaku kembali ke rumahnya dan korban bersama dengan Pgl RENI masuk ke dalam rumah korban. |