Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pdg Hamdan Kasir PT.minang media sarana Cq Prioritas Group Cq Prioritas Cabang Pasaman Barat Cq Prioritas Otlet Kinali Pasaman Barat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hamdan Kasir
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sabri S.HHamdan Kasir
Tergugat
NoNama
1PT.minang media sarana Cq Prioritas Group Cq Prioritas Cabang Pasaman Barat Cq Prioritas Otlet Kinali Pasaman Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. PETITUM
  2. Primer

Berdasarkan seluruh dalil dan alasan yang telah diuraikan di atas, Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Tergugat yang menurunkan jabatan, melakukan mutasi yang merugikan, menonaktifkan akses kerja, menahan upah, serta melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan;
  4. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus karena kesalahan Tergugat;
  5. Menghukum Tergugat membayar seluruh hak normatif Penggugat sebesar Rp84.218.430 (delapan puluh empat juta dua ratus delapan belas ribu empat ratus tiga puluh rupiah);
  6. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah);
  7. Menyatakan tindakan Tergugat yang menahan ijazah asli milik Penggugat sebagai jaminan dalam hubungan kerja adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  8. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan ijazah asli milik Penggugat tanpa syarat apapun;
  9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila lalai melaksanakan putusan;
  10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  11. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
    1. Subsider

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain terhadap petitum Primer tersebut, mohon putusan sebagai berikut:

  1. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak putusan diucapkan;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan;
  3. Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat yang belum dipenuhi, termasuk namun tidak terbatas pada:
    • uang pesangon,
    • uang penghargaan masa kerja,
    • uang penggantian hak,
    • upah proses,
    • kekurangan upah lembur,
    • Tunjangan Hari Raya,
    • dan hak normatif lainnya yang terbukti dalam persidangan;
  4. Menghukum Tergugat mengembalikan ijazah asli milik Penggugat tanpa syarat apapun;
  5. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian secara patut dan adil kepada Penggugat;
  6. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
    1. Lebih Subsider

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain lagi, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak