| Petitum |
- PETITUM
- Primer
Berdasarkan seluruh dalil dan alasan yang telah diuraikan di atas, Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang menurunkan jabatan, melakukan mutasi yang merugikan, menonaktifkan akses kerja, menahan upah, serta melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus karena kesalahan Tergugat;
- Menghukum Tergugat membayar seluruh hak normatif Penggugat sebesar Rp84.218.430 (delapan puluh empat juta dua ratus delapan belas ribu empat ratus tiga puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah);
- Menyatakan tindakan Tergugat yang menahan ijazah asli milik Penggugat sebagai jaminan dalam hubungan kerja adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan ijazah asli milik Penggugat tanpa syarat apapun;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila lalai melaksanakan putusan;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Subsider
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain terhadap petitum Primer tersebut, mohon putusan sebagai berikut:
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak putusan diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan;
- Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat yang belum dipenuhi, termasuk namun tidak terbatas pada:
- uang pesangon,
- uang penghargaan masa kerja,
- uang penggantian hak,
- upah proses,
- kekurangan upah lembur,
- Tunjangan Hari Raya,
- dan hak normatif lainnya yang terbukti dalam persidangan;
- Menghukum Tergugat mengembalikan ijazah asli milik Penggugat tanpa syarat apapun;
- Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian secara patut dan adil kepada Penggugat;
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
- Lebih Subsider
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain lagi, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (ex aequo et bono). |