Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pdg UJI ZUMRATOL HIKMAH, S.H FIRDAUS Bin ILYAS (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1787/L.3.25/Ft.1/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1UJI ZUMRATOL HIKMAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRDAUS Bin ILYAS (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI SOLOK SELATAN

Jalan Raya Pekonina KM. 16, Kec. Pauh Duo, Kab. Solok Selatan Telp. Fax. (0755) 70015

UNTUK KEADILAN

 

P – 29

       

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG. PERKARA : PDS-04/PIDSUS/V/2025

 

  1.  TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

FIRDAUS BIN ILYAS (ALM)

Tempat lahir

:

Solok

Umur/tgl.lahir

:

58 Tahun/21 Desember 1966

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Rawang Nagari Pasir Talang Selatan Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pedagang /(Ketua UPK Kec.Sungai Pagu 2012 sampai dengan 2018 )

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

 

  1. PENAHANAN :

Terdakwa ditahan dengan jenis penahan Rutan di Rumah Tahanan Muara Labuh kelas II B oleh:

  • Penyidik
  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum
  • Perpanjangan Oleh Pengadilan Negeri 
  • Penuntut Umum

:

:

 

 

:

Sejak tanggal 20 Maret  2025 sampai dengan tanggal 08 April 2025

Sejak tanggal 09 April 2025  sampai dengan tanggal 18 Mei 2025

 

 

Sejak tanggal 19 Mei 2025  sampai dengan tanggal 17 Juli  2025

 

 

Sejak tanggal 16 Juli 2025  sampai dengan tanggal 4 Agustus 2025

 

 

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR :

--------- Bahwa  Terdakwa FIRDAUS BIN ILYAS (ALM) selaku  Ketua Unit  Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Sungai Pagu berdasarkan Keputusan Ketua BKAN Kecamatan Sungai Pagu Nomor 07/BKAN/PNPM-MPD SP/III-2016 Tentang Penetapan Lembaga Badan Kerjasama Antar Nagari (BKAN) Kecamatan Sungai Pagu Periode 2016 sampai dengan 2019, Bersama-sama dengan Saksi Yendri Bin Zainudin (ALM) selaku Ketua BKAN Kec.Sungai Pagu Periode 2015 sampai dengan 2021, Saksi Edward Bin Mawardi (ALM) selaku Ketua Bidang Pengembangan Usaha BKAN Kecamatan Sungai Pagu Periode 30 Oktober 2015 sampai dengan 30 Oktober 2018, Saksi Yesri Sartono Bin Ali Amran (ALM) selaku Ketua Bidang Pengembangan Usaha BKAN Kecamatan Sungai Pagu Periode 22 November 2018 sampai dengan 2021, Saksi Okta Fitri,S.Tp. Bin Rusli Bakri (ALM)  selaku Wali Nagari Pasir Talang Barat  Periode 2014 sampai dengan 2020 dan Saksi Solbetri Bin Syahrial  selaku Wali Nagari Pasir Talang Timur Periode Pertama 2010 sampai dengan 2016, Periode Kedua 2016 sampai dengan 2022 (masing-masing Penuntutannya dilakukan secara terpisah), sejak tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 bertempat di Kantor BKAN di jalan Pasar Baru Nagari Pasir Talang Selatan Kecamatan Sungai Pagu  Kabupaten Solok Selatan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46  Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,“ sebagai yang melakukan, atau turut serta melakukan suatu perbuatan secara melawan hukum yaitu :

  • Terdakwa menyetujui Kegiatan  Pinjaman Perorangan menggunakan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (Eks-PNPM Mpd) dengan cara mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)  BKAN  Kec.Sungai Pagu pada tahun 2017 dan tahun 2018 bersama-sama dengan Saksi Okta Fitri,S.Tp. Bin Rusli Bakri (ALM), Saksi Yendri Bin Zainudin (ALM) dan Saksi Solbetri Bin Syahrial, padahal Terdakwa patut  Mengetahui bahwa Dana Simpan Pinjam Perempuan tidak boleh dipergunakan untuk Pinjaman Perorangan karena Terdakwa telah menjabat selaku ketua UPK dari tahun 2012 sampai dengan 2014 ketika program PNPM-Mpd masih berlangsung dan pernah menerima Pelatihan terkait  dengan peningkatan kapasitas khususnya terkait tata cara pelaksanaan PNPM Mpd sehingga Terdakwa sepatutnya mengetahui bahwa dana SPP tidak  diperbolehkan digunakan untuk pinjaman perorangan.
  •  Terdakwa menyetujui dana Simpan Pinjam Perempuan Eks PNPM-Mpd atas Permintaan dari Saksi Yendri Bin Zainudin (Alm) digunakan untuk Pinjaman Perorangan.
  • Terdakwa kemudian bersama dengan Saksi Yendri Bin Zainudin (ALM) menandatangani specimen  pencairan dana dari SPP dengan nama Rekening Pengembalian SPP Sungai Pagu  Nomor rekening 554501017278532 BANK BRI Unit Muara Labuh yang digunakan untuk Pencairan Pinjaman Perorangan.
  • selanjutnya uang Pengembalian Pinjaman perorangan BKAN Kec.Sungai Pagu dipergunakan kembali untuk perguliran pinjaman perorangan yang mana specimen penarikannya ditandatangani oleh Terdakwa Bersama dengan Saksi Yendri Bin Zainudin (ALM) dan Saksi  Edward Bin Mawardi (ALM) dengan nama rekening BKAN Sungai Pagu dengan Nomor Rekening 5545 01019379538 BANK BRI Unit Muara Labuh
  • Terdakwa juga ikut Melakukan Pinjaman Perorangan di BKAN Kec.Sungai Pagu dan tidak Melunasi Pinjamannya

hal tersebut bertentangan dengan : ----------------------------------------------------------------------------------------

  1. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

pasal 3 ayat 1 : Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah.

Pasal 4 ayat (1) Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

  1. PTO Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Tahun 2014;

Penjelasan X (pengelolaan dana bergulir)

10.1.2 Mekanisme pengelolaan

b. Ketentuan  Pendanaan

Ketentuan pengelolaan pendanaan dana bergulir mengacu pada AD/ART, SOP perguliran dan SOP Kelembagaan yang telah disepakati di MAD.  Ketentuan pendanaan dalam pengelolaan dana bergulir  minimal harus memuat hal-hal berikut :

        1. Dana perguliran UEP dapat digunakan untuk pendanaan kegiatan UEP dan SPP.  Sedangkan dana perguliran SPP hanya digunakan untuk pendanaan kegiatan SPP;
        2. Tidak diperbolehkan memberikan pinjaman secara individu;
        3. Kelompok yang didanai meliputi: Kelompok Simpan Pinjam dan Kelompok Usaha Bersama, Kelompok Aneka Usaha dengan pemanfaat RTM;
        4. Kelompok peminjam dana bergulir harus mempunyai kategori kelompok berkembang atau siap;
        5. Kegiatan verifikasi dilakukan sesuai dengan jenis kelompok;
        6. Adanya perjanjian pinjaman antara UPK dan Kelompok;

c. Tahapan pengelolaan

Tahapan pengelolaan mengacu pada mekanisme pendanaan dana bergulir dengan ketentuan sebagai berikut :

        1. Pengajuan Usulan Pinjaman Kelompok

Kelompok membuat usulan dan mengajukan usulan kepada UPK sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MAD atau BKAD.

        1. Evaluasi Singkat Usulan Pinjaman oleh UPK

UPK melakukan evaluasi singkat tentang latar belakang kelompok, kondisi saat ini kelompok, riwayat pinjaman kelompok pada UPK, rencana usaha dan rencana penggunaan dana pinjaman. Evaluasi singkat ini disampaikan bersama dengan usulan kelompok kepada Tim Verifikasi.

        1. Verifikasi lapangan oleh Tim Verifikasi

Tim verifikasi melakukan verifikasi usulan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BKAD atau MAD.

        1. Keputusan Pendanaan

Keputusan atas seluruh pendanaan dilakukan oleh Tim Pendanaan sesuai dengan ketentuan pendanaan yang telah ditetapkan oleh BKAD atau MAD.

  1. Panduan Penataan dan Perlindungan Kegiatan Permodalan Nasional PNPM-MPd tanggal 27 Maret 2015 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dimana disebutkan pada Poin C Ketentuan Pengelolaan Dana Bergulir yang menyatakan :

Pendanaan kegiatan dana bergulir melalui kelompok tidak bersifat individu, namun dengan memprioritaskan kelompok yang memiliki anggota dengan Kategori Rumah Tangga Miskin (RTM).

Bahwa Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa sendiri dan orang lain diantaranya yaitu Saksi Yendri Bin Zainudin (ALM), Saksi Edward Bin Mawardi (ALM), Saksi Yesri Sartono Bin Ali Amran (ALM), Saksi Okta Fitri,S.Tp. Bin Rusli Bakri (ALM) dan Saksi Solbetri Bin Syahrial serta perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Yendri Bin Zainudin (ALM), Saksi Edward Bin Mawardi (ALM), Saksi Yesri Sartono Bin Ali Amran (ALM), Saksi Okta Fitri,S.Tp. Bin Rusli Bakri (ALM) dan Saksi Solbetri Bin Syahrial tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.716.642.400 (tujuh ratus enam belas juta enam ratus empat puluh dua ribu empat ratus rupiah), hal tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat  Nomor : R-441/L.3/Hs/12/2024 tanggal 31 Desember 2024. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------

  • Bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM MPd) merupakan bagian dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) yang dananya berasal dari APBN, dimana PNPM mulai dilaksanakan pada tahun 2007 dalam bentuk Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) untuk pembiayaan kegiatan Prasarana atau pembangunan fisik dan kegiatan Non Prasarana, termasuk dalam hal ini Simpan Pinjam Perempuan untuk Kelompok Simpan Pinjam (KSP) Perempuan dengan prioritas anggotanya berasal dari Rumah Tangga Miskin (RTM).
  • Bahwa setelah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM MPd) berakhir pertanggal 31 Desember tahun 2014, seluruh aset Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) hasil kegiatan PNPM MPd dalam bentuk prasarana menjadi milik atau aset Desa atau Nagari, sedangkan hasil kegiatan PNPM MPd dalam bentuk non prasarana berupa Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd dalam bentuk Simpan Pinjam Perempuan tetap dilanjutkan serta dilestarikan ditiap Kecamatan dengan berpedoman kepada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM MPd serta SOP Perguliran yang diatur disetiap Kecamatan oleh Unit Pengelola Kegiatan/UPK (yang selanjutnya dalam dakwaan ini disebut UPK) di bawah Badan Kerjasama Antar Desa/BKAD atau khusus di Sumatera Barat disebut Badan Kerjasama Antar Nagari /BKAN (yang selanjutnya dalam dakwaan ini disebut BKAN),  hal ini sebagaimana diatur dalam:
  1.  Surat Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor : 414.2/302/PMD Perihal Pengendalian Penyelesaian Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan T.A. 2014 tanggal 15 Januari 2015 beserta lampirannya, angka 1 mengatur:

“Gubernur dan Bupati/Walikota lokasi PNPM MPd agar menugaskan kepada badan PMD Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk tetap melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan PNPM Mpd T.A 2014, dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mpd Tahun 2014 dan ketentuan program terkait lainnya”

  1. Paduan Penataan dan perlindungan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa tanggal 27 Maret 2015 menerangkan sebagai berikut:
        • Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd), bersumber dari APBN dan APBD, yang dialokasikan Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Dana BLM tersebut dialokasikan, sejak pelaksanaan Program Pengembangan Kecamatan (PPK) Tahun Anggaran 1998/1999, sampai berganti nama menjadi PNPM MPd pada Tahun Anggaran 2007. Dana BLM tersebut, digunakan untuk membiayai: (1) pembangunan atau perbaikan sarana dan prasarana dasar yang dapat memberikan manfaat jangka pendek maupun jangka panjang secara ekonomi bagi masyarakat miskin/rumah tangga miskin, penambahan permodalan Simpan Pinjam untuk Kelompok Perempuan (SPP)
        • Untuk keberlanjutan pemanfaatan dana tersebut, perlu terus dikembangkan agar menjamin kemudahaan akses masyarakat, terutama Rumah Tangga Miskin (RTM) memperoleh sumber pendanaan bagi kegiatannya, dalam rangka peningkatan kesejahteraan.
        • Permodalan Masyarakat hasil PNPM-MPd yangs elanjutnya dalam panduan ini disebut dana bergulir adalah dana program yang berasal dari BLM sejak PPK mhingga menjadi PNPM MPD yang bersumber dari APBN dan APBD dikelola dan dimiliki Masyarakat melalui kerja sama desa dan digunakan untuk mendanai kegiatan ekonomi rumah tangga Masyarakat miskin melalui kelompok kelompok yang bersifat pinjaman dalam satu wilayah kecamatan.
        • Pendanaan kegiatan dana bergulir melalu kelompok tidak bersifat individu namun dengan memprioritaskan kelompok yang memiliki anggota dengan kategori rumah tangga miskin (RTM).
        • Kegiatan dana bergulir dalam bentuk pendanaan SPP tetap digunakan untuk kegiatan SPP.
  2. Surat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Tramigrasi Nomor 5.079/M.DPDTT/02/2017 tanggal 6 Februari 2017 perihal Rekapitulasi dana Perguliran Dan Aset lain Pasca PNPM-Mandiri Perdesaan s/d Desember 2016 angak 3 huruf b mengatur:

tetap melaksanakan pembinaan organisasi dan mekanisme kerja/tata Kelola perguliran dana Masyarakat oleh UPK dan Lembaga / organisasi pendukung lainnya sebagaiaman dimaksud standar operasional dan prosedur (SOP) serta petunjuk teknis operasional (PTO) dan penjelasan.

  1. Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pelestarian Dana Bergulir Hasil Kegiatan Program Pengembangan Kecamatan Dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan Tanggal 28 Desember 2020 mengatur sebagai berikut:

Pasal 4

Huruf d

“dana kegiatan Simpan Pinjam Perempuan dan dana kegiatan unit ekonomi produktif eks PPK dan PNPM-MPD kemudian dikelola pada salah satu unit BUMNAG-Bersama yang diberi nama unit usaha mikrofinance dengan paket kegiatan unit usaha simpan pinjam perempuan dan atau unit ekonomi produktif”

Huruf e

Dana kegiatan simpan pinjam perempuan hanya boleh digunakan untuk melayani pinjaman kelompok simpan pinjam khusus perempuan

Huruf h

“Unit microfinance tidak diperbolehkan melayani pinjaman secara individu”

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa Pasal 77 mengatur :

(1) Pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat Mandiri perdesaan wajib dibentuk menjadi BUM Desa bersama paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(2) Modal BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari modal bersama Desa Desa dan modal masyarakat Desa.

(3) Modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari keseluruhan aset yang dikelola pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan yang status kepemilikannya merupakan kepemilikan bersama masyarakat Desa dalam 1 (satu) kecamatan eks Program Nasional Memberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan.

  1. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 15 tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama mengatur :

Pasal 1 angka 9 :

Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPd yang selanjutnya disebut DBM Eks PNPM-MPd adalah seluruh dana yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui bantuan langsung masyarakat PNPM-MPd serta perkembangan atau pertumbuhannya, yang diberikan kepada masyarakat untuk kegiatan pinjaman perguliran sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Pasal 4 ayat 1

Pengelola kegiatan DBM eks PNPM MPD wajib dibentuk menjadi BUM Desa Bersama

Pasal 4 ayat 2

Pembentukan pengelolaan kegiatan DBM eks PNPM-MPD menjadi BUM Desa Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan :

  1. Pengalihan asset
  2. Pengalihan kelembagaan
  3. Pengalihan personal

Pasal 7 Ayat 1

Pengalihan kelembagaan sebagaiaman dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 huruf b dilakukan melalui mekanisme pendirian BUM Desa Bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 7 Ayat 2

Pengalihan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mempertimbangkan praktik tata Kelola yang baik dan menjadikan ketentuan Petunjuk Teknis Operasional dan standar operasional prosedur PNPM-MPd sebagai bagian dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUM Desa Bersama

Pasal 14

BUM Desa Bersama dalam melaksanakn kegiatan dana bergulir Masyarakat tidak diperkenakan :

  1. Menghimpun dana dari Masyarakat dalam bentuk simpan, Tabungan dan atau produk jasa keuangan umum lain
  2. Menyediakan layanan pinjaman perorangan atau individual tanpa melalui skema kelompok dan tanggung renteng
  3. Melakukan pinjaman dengan jaminan atau koleteral
  • Bahwa berdasarkan Laporan Tutup Buku Tahun 2015 UPK PNPM Mandiri Perdesaan Kec.Sungai Pagu, Jumlah total BLM Kegiatan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM-Mpd yang telah dikucurkan dari APBN sampai tahun 2014 ke UPK Ke.Sungai Pagu dengan rincian sebagai berikut :
  1. Alokasi UEP                    : Rp.1.582.471.347
  2. Alokasi SPP                    : Rp.1.992.831.465
  • Bahwa berdasarkan Laporan BKAN Pertanggungjawaban Kegiatan 2016 jumlah dana bergulir yang dikelola sampai dengan akhir tahun 2016 sebesar Rp.5.511.444.951 yang bersumber dari Dana Alokasi BLM untuk SPP.
  • Bahwa  Saksi Yendri Bin Zainudin (ALM) diangkat selaku Ketua BKAN Kec.Sungai Pagu berdasarkan Keputusan Bersama Wali Nagari se-Kecamatan Sungai Pagu No.01/FWN/BKAN/X-2015 tentang Penetapan Keanggotaan Pengurus Badan Kerjasama Antar Desa (BKAN) Kecamatan Sungai Pagu periode 30 Oktober 2015  sampai dengan 30 Oktober 2018 dan berdasarkan Surat Keputusan Camat Sungai Pagu Nomor: 029/CSP/XI-2018 tentang Perubahan SK Nomor: 028/CSP/X-2018 tentang Badan Kerjasama Antar Desa (BKAN) Kecamatan Sungai Pagu Periode 22 November 2018 sampai dengan 2021. adapun  Struktur Kepengurusan BKAN Kec.Sungai Pagu periode 30 Oktober 2015  sampai dengan  30 Oktober 2018 berdasarkan Keputusan Bersama Wali Nagari se-Kecamatan Sungai Pagu yaitu  sebagai berikut :

No

Nama

JABATAN

1

Yendri Bin Zainudin (Alm)

Ketua

2

Rizoni

Wakil Ketua

3

Jufrianto

Sekretaris

4

Fitra Sari

Bendahara

5

Edrusman Roesly

Bidang Kerjasama Kelembagaan

6

Syafrizal

Bidang Kerjasama Mengatasi Masalah

7

Edward Bin Mawardi (ALM)

 

Bidang Kerjasama Pengembangan Usaha

Selanjutnya terdapat perubahan Kepengurusan BKAN Kec.Sungai Pagu  berdasarkan Surat Keputusan Camat Sungai Pagu Nomor: 029/CSP/XI-2018 tentang Perubahan SK Nomor: 028/CSP/X-2018 tentang Badan Kerjasama Antar Nagari (BKAN) Kecamatan Sungai Pagu Periode 22 November 2018 sampai dengan 2021 dengan Struktur Kepengurusan sebagai berikut :

No

Nama

JABATAN

1

Yendri Bin Zainudin (Alm)

Ketua

2

Wirson, Spdi

Wakil Ketua

3

Nora Yunetra,S.pd

Sekretaris

4

Sayfrizal

Bendahara

5

Ismawilta

Bidang Kerjasama Kelembagaan

6

Ahmad Sarbaini

Bidang Kerjasama Mengatasi Masalah

7

Yesri Sartono Bin Ali Amran (ALM)

 

Bidang Kerjasama Pengembangan Usaha

 

  • Bahwa Terdakwa diangkat selaku  Ketua Unit  Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Sungai Pagu berdasarkan Keputusan Ketua BKAN Kecamatan Sungai Pagu Nomor 07/BKAN/PNPM-MPD SP/III-2016 Tentang Penetapan Lembaga Badan Kerjasama Antar Nagari (BKAN) Kecamatan Sungai Pagu Periode 2016 sampai dengan 2019, terdapat beberapa lembaga dibawah BKAN yang dibentuk oleh Saksi Yendri Bin Zainudin (ALM) berdasarkan Keputusan Ketua BKAN tersebut, dengan susunan lembaga yaitu sebagai berikut :

          Unit Pengelola Kegiatan (UPK)

No

NAMA

NAGARI (alamat)

JABATAN

1.

Drs. Firdaus Bin Ilyas (Alm) 

Pasir Talang Selatan

Ketua

2.

Irza Gamal Setiawan,ST

Koto Baru

Sekretaris

3.

Weli Afni Losa Hara, S.Sos

Pasir Talang Selatan

Bendahara

4.

Sepni Yenti

Pasir Talang Timur

Kasir

5.

Nora Yunetra, S.Pd

Pulakek Koto Baru

Staff Lapangan

 

                     Tim Verifikasi

No

NAMA

NAGARI (alamat)

JABATAN

1.

Syafrudin

Pasir Talang

Ketua

2.

April Warni Helga

Pasar Muara Labuh

Anggota

3.

Isma wilta

Sako Pasia Talang

Anggota

4.

Nila Kasturi, S. Pd., M. Kom

Pasar Muara Labuh

Anggota

 

     Tim Pendanaan

No

NAMA

NAGARI (alamat)

JABATAN

1.

Munawira Khuzaipah

Koto Baru

Ketua

2.

Irva Wati, DJ

Bomas Koto Baru

Anggota

3.

Herlinda Wati

Sako Utara Pasia Talang

Anggota

 

       Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan (BP-UPK)

No

NAMA

NAGARI (alamat)

JABATAN

1.

Yesi Isramelda, SE

Pasir Talang Barat

Ketua

2.

Hidayat, S. Pd

Pulakek Koto Baru

Anggota

3.

Osni Handrawati

Pasir Talang

Anggota

4.

Yuni Putra Eka Sari

Sako Selatan Pasia Talang

Anggota

 

  • Bahwa terdapat pergantian kepengurusan Ketua UPK berdasarkan Surat Keputusan BKAN Nomor 017/BKAN/SP-X/2018 yang mana Ketua UPK lama yaitu Terdakwa diganti dengan Saksi Fitra Sari Periode 01 Oktober 2018 sampai dengan 31 Maret 2019, kemudian Berdasarkan SK Ketua BKAN Nomor 08/BKAN/PNPM-Mpd/SP/III-2019 terdapat  pergantian Ketua UPK Kec.Sungai Pagu lama yaitu   Saksi Fitra Sari kepada Saksi Irfan Anda Graha selaku Ketua UPK baru  Periode 01 Maret 2019 sampai dengan 01 Maret 2022, selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan BKAN Nomor 02/BKAN/SP-X/2019 terdapat  pergantian Ketua UPK Kec.Sungai Pagu lama yaitu Saksi Irfan Anda Graha kepada Saksi Syafrizal selaku Ketua UPK Kec.Sungai Pagu Periode 30 Juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
  • Pada tanggal 21 Maret 2016 telah dilaksanakan Tutup Buku Tahun Anggaran 2015 dan Rencana Kerja BKAN Tahun 2016 berdasarkan Berita Acara Musyawarah Antar Nagari (MAN), yang diselenggarakan di Gedung Pertemuan Wali Nagari Pasir Talang, Saksi Yendri Bin Zainudin (ALM)  selaku ketua BKAN Kec.Sungai Pagu menyampaikan bahwa BKAN dan kelembagaan dibawahnya akan melanjutkan program PNPM-Mpd, dan kedepannya tidak tertutup kemungkinan diadakan kegiatan lain selain Simpan Pinjam Perempuan. Hal tersebut berdasarkan dari keinginan Saksi Yendri Bin Zainudin (ALM)  yang ingin melakukan peminjaman sejumlah uang di BRI  Akan tetapi ditolak, kemudian timbul niat pada diri Saksi Yendri Bin Zainudin (ALM)  untuk melakukan peminjaman dari dana Spp Eks-PNPM Mpd agar uang Spp Eks-PNPM Mpd tersebut  dapat dipinjam juga oleh Pengurus  BKAN dan Wali Nagari yang membutuhkan.
  • Kemudian untuk mewujudkan keinginan Saksi Yendri Bin Zainudin (ALM) tersebut, pada tanggal 11 April 2016  diadakan Rapat mengenai Revisi AD/ART BKAN  dan Kelembagaan bertempat di Wisma Sakinah, selanjutnya pada tahun 2017 Saksi Yendri Bin Zainudin (ALM) selaku Ketua BKAN Kec.Sungai  Pagu menginsiasi Supaya dana SPP Eks PNPM-Mpd dapat digunakan untuk kegiatan Pinjaman Perorangan yang dilaksanakan di BKAN Kec.Sungai Pagu, agar kegiatan Pinjaman Perorangan tersebut seolah-olah benar dan memiliki dasar hukum, pada tanggal 27 Maret 2017 diselenggarakan Musyarawarah Antar Nagari (MAN) yang diantara tujuannya adalah untuk Pengesahan Revisi AD/ART BKAN Kec.Sungai Pagu yang memperbolehkan dana kegiatan SPP Eks PNPM-Mpd digunakan untuk kegiatan pinjaman perorangan bertempat di Gedung Pertemuan Pasir Talang Kec.Sungai Pagu yang  dihadiri oleh para Wali  nagari se-Kec.Sungai Pagu, Pengurus LPMN, Tokoh Masyarakat,  Kader Nagari, Bamus, Ninik Mamak, Bundo Kandung dan Pengurus BKAN Kec.Sungai Pagu, dalam Rapat tersebut Saksi Yendri Bin Zainudin (ALM)  selaku Ketua BKAN Kec.Sungai Pagu menyampaikan bahwa pembahasan mengenai Revisi AD/ART  sudah dilakukan di Wisma Sakinah dan Rakor Wali Nagari, selanjutnya semua Peserta MAN setuju AD/ART Kec.Sungai Pagu tahun 2017 disahkan, dan hal tersebut juga disetujui oleh Terdakwa selaku Ketua UPK Kec.Sungai Pagu dan Saksi Edward Bin Mawardi (ALM).
  • Bahwa Saksi Yendri Bin Zainudin (ALM) bersama-sama dengan saksi Solbetri Bin Syahrial dan Saksi Okta Fitri,S.Tp. Bin Rusli Bakri (ALM) menyetujui dan menandatangani AD/ART BKAN Kec.Sungai Pagu dan SOP Pinjaman Perorangan tahun 2017,  yang pada intinya memperbolehkan dana SPP Eks PNPM-Mpd dipergunakan untuk pinjaman perorangan padahal seharusnya dana tersebut hanya boleh digunakan untuk kelompok SPP dengan kategori Rumah Tangga Miskin.
  • Kemudian Realisasi Pinjaman Perorangan tersebut pertama kali dicairkan untuk Anggota BKAN Kec.Sungai Pagu Bersama dengan UPK, hal tersebut berdasarkan Rapat Internal BKAN pada tanggal 05 Juni tahun 2017, dengan penerima pinjaman diantaranya Terdakwa sendiri, Saksi  Edward Bin Mawardi dan Saksi Yendri Bin Zainudin (ALM).
  • Bahwa kemudian pada tahun 2018  terdapat Perubahan AD/ART BKAN Kec.Sungai Pagu tahun 2017, akan tetapi pada intinya tetap memperbolehkan dana SPP Eks-PNPM digunakan untuk kegiatan pinjaman perorangan yang disetujui dan ditandatangani oleh Saksi Yendri Bin Zainudin (ALM) bersama-sama dengan  Saksi Solbetri Bin Syahrial dan Saksi Okta Fitri,S.Tp. Bin Rusli Bakri (ALM).
  • Bahwa jumlah dana SPP eks-PNPM yang digunakan untuk Pinjaman Perorangan dari tahun 2017 sampai dengan 2019 sebesar Rp.1.536.922.000 (satu milyar lima ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus dua puluh dua rupiah), kemudian pembayaran dari Pinjaman Perorangan tersebut dipergunakan kembali untuk modal pinjaman perorangan selanjutnya sehingga total dana yang telah digulirkan  untuk pinjaman perorangan dari tahun 2017 sampai dengan 2019 sebesar Rp.2.334.511.000 (dua milyar tiga ratus tiga puluh empat juta lima ratus sebelas ribu rupiah)
  • Bahwa dalam pelaksanaannya kegiatan pinjaman perorangan yang menggunakan dana SPP Eks-PNPM Mpd BKAN Kec.Sungai Pagu dikelola oleh BKAN Kec.Sungai Pagu melalui Bidang Pengembangan Usaha BKAN Kec.Sungai pagu yang diketuai oleh Saksi Edward Bin Mawardi (ALM) (selaku ketua Bidang Pengembangan Usaha BKAN Kecamatan Sungai Pagu periode 30 Oktober 2015  sampai dengan 30 Oktober 2018)  dan Saksi Yesri Sartono Bin Ali Imran ( selaku ketua Bidang Pengembangan Usaha BKAN Kecamatan Sungai Pagu Periode 22 November 2018 sampai dengan 2021)
  • adapun mekanisme pinjaman perorangan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  • Pihak yang akan melakukan pinjaman perorangan mengajukan proposal ke BKAN Kecamatan Sungai Pagu Khususnya di Bidang Pengembangan Usaha, dengan melampirkan persyaratan  sebagai berikut:
  • Berdomisili di kecamatan sungai pagu yang dibuktikan dengan KTP atau KK
  • Mempunyai usaha atau pekerjaan jelas, Memberikan anggunan yang dijadikan syarat (surat-surat berharga)
  • Mengisi surat pernyataan pinjaman, Membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh BKAN yang sesuai dengan ketentuan lembaga keuangan negara Untuk Pinjaman Rp. 0 – Rp.10.000.000,- Biaya Administrasi 2,5?ri pinjaman yang direalisasi, Untuk diatas Rp. 10.000.000,- Rp.100.000.000, Biaya Administrasi 1,75?ri pinjaman yang direalisasikan
  • Jujur dan mempunyai tanggungjawab untuk membayar atau melunasi pinjaman
  • Sehat Jasmani dan Rohani
  • Mengajukan Proposal dan bersedia memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan
  • Setiap yang mengajukan pinjaman harus mendapatkan persetujuan dari ahli waris (anak, suami, istri atau keluarga yang bisa mempertanggung jawabkan segala hutangnya), Apabila yang berhutang meninggal dunia, maka sisa hutang yang tinggal akan dilunasi oleh ahli waris sebagaimana yang dimaksud point diatas.
  •  Jangka waktu pinjaman untuk Pengurus BKAN dan lembaga adalah maksimal 3 tahun (36 bulan), Jangka waktu pinjaman untuk Umum/ Nasabah Masyarakat Kec. Sungai Pagu maksimal 3 tahun (36 bulan).
  • Plafon Pinjaman maksimal Perorangan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  • Batas maksimal usia peminjam adalah 65 tahun
  • pada saat pengajuan pinjaman dan Setiap yang mengajukan pinjaman harus mendapatkan Surat Rekomendasi dari Wali Nagari dan diantara wali nagari yang memberikan rekomendasi tersebut adalah Saksi Okta Fitri,S.Tp. Bin Rusli Bakri (ALM) dan Saksi Solbetri Bin Syahrial.
  • Kemudian Proposal yang masuk dilakukan verifikasi kelengkapan datanya oleh Saksi Edward Bin Mawardi (ALM)  (selaku ketua Bidang Pengembangan Usaha BKAN Kecamatan Sungai Pagu periode 30 Oktober 2015  sampai dengan 30 Oktober 2018)  atau Saksi Yesri Sartono Bin Ali Imran (ALM) ( selaku ketua Bidang Pengembangan Usaha BKAN Kecamatan Sungai Pagu Periode 22 November 2018 sampai dengan 2021) untuk mengetahui apakah proposal permohonan pinjaman perorangan tersebut layak disetujui atau tidak. Sebab tanpa pesetujuan dari Saksi Edward Bin Mawardi (ALM)  atau Saksi Yesri Sartono Bin Ali Imran  (ALM) maka proposal tersebut tidak dapat diteruskan untuk dicairkan.
  • Apabila berdasarkan hasil verifikasi proposal tersebut dinyatakan layak untuk disetujui maka Saksi Edward Bin Mawardi (ALM) (selaku ketua Bidang Pengembangan Usaha BKAN Kecamatan Sungai Pagu periode 30 Oktober 2015  sampai dengan 30 Oktober 2018)  dan Saksi Yesri Sartono Bin Ali Imran (selaku ketua Bidang Pengembangan Usaha BKAN Kecamatan Sungai Pagu Periode 22 November 2018 sampai dengan 2021) meneruskan hasil verifikasi tersebut kepada Saksi Yendri Bin Zainudin (ALM)  untuk memperoleh persetujuan pencairan. Sebab tanpa persetujuan dari Saksi Yendri Bin Zainudin (ALM) maka proposal tersebut tidak dapat dicairkan.
  • setelah itu  Terdakwa selaku ketua UPK  melakukan pencairan dana SPP Eks PNPM-MPd dari rekening SPP sungai pagu dengan nama rekening pengembalian SPP Sungai Pagu dengan nomor rekening 554501017278532 di BANK BRI Unit Muara Labuh yang mana specimen penarikannya ditandatangani oleh Terdakwa selaku Ketua UPK dan Saksi Yendri Bin Zainudin (ALM) selaku Ketua BKAN Kec.Sungai Pagu. Bahwa tanpa tanda tangan dari Terdakwa selaku Ketua UPK dan Saksi Yendri Bin Zainudin (ALM)  selaku Ketua BKAN Kec.Sungai Pagu uang tersebut tidak dapat dicairkan.
  • Selanjutnya uang yang telah dicairkan dari rekening tersebut diserahkan kepada penerima pinjaman perorangan.
  • Bahwa mekanisme pengembalian pinjaman perorangan BKAN Kec.Sungai Pagu yaitu, Peminjam melakukan pembayaran angsuran setiap bulannya sesuai dengan jangka waktu dalam surat pernyataan pinjaman kemudian pengembalian tersebut diserahkan oleh penerima pinjaman perorangan kepada UPK kecamatan sungai pagu untuk selanjutnya disetorkan ke rekening  BANK BRI a.n BKAN sungai pagu dengan nomor rekening 5545 01019379538. Selanjutnya uang pengembalian tersebut di pergunakan kembali untuk  kegiatan Pinjaman Perorangan yang mana specimen penarikannya ditandatangani oleh Terdakwa selaku Ketua UPK, Saksi Yendri Bin Zainudin (ALM) selaku ketua BKAN Kec.Sungai Pagu, Saksi Edward Bin Mawardi (ALM)  (selaku ketua Bidang Pengembangan Usaha BKAN Kecamatan Sungai Pagu periode 30 Oktober 2015  sampai dengan 30 Oktober 2018)  atau Saksi Yesri Sartono Bin Ali Imran ( selaku ketua Bidang Pengembangan Usaha BKAN Kecamatan Sungai Pagu Periode 22 November 2018 sampai dengan 2021).
  • Bahwa adapun Jumlah Proposal Pinjaman Perorangan yang telah disetujui dan dicairkan oleh Terdakwa selaku Ketua UPK, Saksi Edward Bin Mawardi (ALM) (selaku ketua Bidang Pengembangan Usaha BKAN Kecamatan Sungai Pagu periode 30 Oktober 2015  sampai dengan 30 Oktober 2018), Saksi Yendri Bin Zainudin (ALM)  selaku Ketua BKAN Kec.Sungai Pagu  dan Saksi Yesri Sartono Bin Ali Imran ( selaku ketua Bidang Pengembangan Usaha BKAN Kecamatan Sungai Pagu periode Periode 22 November 2018 sampai dengan 2021) selama periode 2017 s/d 2019 adalah sejumlah Rp.2.334.511.000 (dua milyar tiga ratus tiga puluh empat juta lima ratus sebelas ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Item/tahun

2017

2018

2019

Jumlah Total

Dana yg digulirkan

Rp 293.000.000

Rp 760.500.000

Rp 1.281.511.000

Rp.2.334.511.000

Penerima pinjaman

11 orang

29 orang

  1.  Orang

 

 

  • Bahwa dikarenakan AD/ART dan SOP BKAN Kec.Sungai Pagu Tahun 2017 dan 2018 tersebut dibuat seolah-olah benar dan legal agar memperbolehkan dana SPP Eks PNPM-Mpd digunakan untuk pinjaman perorangan sehingga Saksi Edward Bin Mawardi (ALM)  selaku Ketua Bidang Pengembangan Usaha pada tahun  2017 dan 2018, Saksi Yendri Bin Zainudin selaku Ketua BKAN Kec.Sungai Pagu dan Saksi Yesri Sartono Bin Ali Imran (ALM) selaku Ketua Bidang Pengembangan Usaha pada Tahun 2018 dan 2019 tidak melaksanakan ketentuan yang terdapat di dalam AD/ART BKAN Kec.Sungai Pagu dan SOP tersebut sehingga banyak proposal pinjaman perorangan yang tidak memenuhi ketentuan yang terdapat di dalam AD/ART dan SOP tersebut namun tetap disetujui dan dicairkan.
  • Bahwa Terdakwa telah menjabat selaku ketua UPK dari tahun 2012 sampai dengan 2014 ketika program PNPM-Mpd masih berlangsung dan pernah menerima Pelatihan terkait  dengan peningkatan kapasitas khususnya terkait tata cara pelaksanaan PNPM Mpd sehingga Terdakwa seharusnya mengetahui bahwa dana kegiatan SPP tidak diperbolehkan digunakan untuk pinjaman perorangan.
  • Bahwa Terdakwa juga telah memanfaatkan/menikmati kegiatan pinjaman perorangan dari dana Simpan Pinjam Perempuan Eks PNPM-Mpd untuk kepentingan Terdakwa secara pribadi pada tahun 2017 sebesar Rp22.000.000 dan tidak melunasi pinjamannya sebesar 3.498.200.
  • Bahwa setelah  Proses Penyidikan atau setelah Terdakwa ditetapkan sebagai Tersangka barulah Terdakwa melakukan pengembalian uang sisa pinjaman perorangan, baik sendiri ataupun melalui Pengurus Bumnag Bersama ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Solok Selatan dengan Nomor Rekening : 554501000220302 BANK BRI Unit Muara Labuh.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Yendri Bin Zainudin (ALM), Saksi Edward Bin Mawardi (ALM), Saksi Yesri Sartono Bin Ali Imran (ALM), Saksi Okta Fitri S.Tp Bin Rusli Bakri (Alm) dan Saksi Solbetri Bin Syahrial telah memperkaya diri Terdakwa sendiri dan orang lain diantaranya yaitu Saksi Yendri Bin Zainudin (ALM), Saksi Edward Bin Mawardi (ALM), Saksi Yesri Sartono Bin Ali Imran (ALM), Saksi Okta Fitri S.Tp Bin Rusli Bakri (ALM) dan Saksi Solbetri Bin Syahrial,  menyebabkan dana SPP Eks PNPM-Mpd tidak sesuai dengan peruntukannya sebab dana Eks-PNPM Mpd seharusnya dimanfaatkan oleh Kelompok SPP dengan Prioritas Rumah Tangga Miskin tapi pada kenyataannya digunakan untuk kegiatan lain yaitu Pinjaman Perorangan yang telah bertentangan dengan peruntukannya, hal tersebut bertentangan dengan :
  1. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

pasal 3 ayat 1 : Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah.

Pasal 4 ayat (1) Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

PTO Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Tahun 2014;

  1. Penjelasan X (pengelolaan dana bergulir)

10.1.2 Mekanisme pengelolaan

b. Ketentuan  Pendanaan

Ketentuan pengelolaan pendanaan dana bergulir mengacu pada AD/ART, SOP perguliran dan SOP Kelembagaan yang telah disepakati di MAD.  Ketentuan pendanaan dalam pengelolaan dana bergulir  minimal harus memuat hal-hal berikut :

  1. Dana perguliran UEP dapat digunakan untuk pendanaan kegiatan UEP dan SPP.  Sedangkan dana perguliran SPP hanya digunakan untuk pendanaan kegiatan SPP;
  2. Tidak diperbolehkan memberikan pinjaman secara individu;
  3. Kelompok yang didanai meliputi: Kelompok Simpan Pinjam dan Kelompok Usaha Bersama, Kelompok Aneka Usaha dengan pemanfaat RTM;
  4. Kelompok peminjam dana bergulir harus mempunyai kategori kelompok berkembang atau siap;
  5. Kegiatan verifikasi dilakukan sesuai dengan jenis kelompok;
  6. Adanya perjanjian pinjaman antara UPK dan Kelompok;

 

c. Tahapan pengelolaan

Tahapan pengelolaan mengacu pada mekanisme pendanaan dana bergulir dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pengajuan Usulan Pinjaman Kelompok

Kelompok membuat usulan dan mengajukan usulan kepada UPK sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MAD atau BKAD.

  1. Evaluasi Singkat Usulan Pinjaman oleh UPK

UPK melakukan evaluasi singkat tentang latar belakang kelompok, kondisi saat ini kelompok, riwayat pinjaman kelompok pada UPK, rencana usaha dan rencana penggunaan dana pinjaman. Evaluasi singkat ini disampaikan bersama dengan usulan kelompok kepada Tim Verifikasi.

  1. Verifikasi lapangan oleh Tim Verifikasi

Tim verifikasi melakukan verifikasi usulan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BKAD atau MAD.

  1. Keputusan Pendanaan

Keputusan atas seluruh pendanaan dilakukan oleh Tim Pendanaan sesuai dengan ketentuan pendanaan yang telah ditetapkan oleh BKAD atau MAD.

  1. Panduan Penataan dan Perlindungan Kegiatan Permodalan Nasional PNPM-MPd tanggal 27 Maret 2015 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dimana disebutkan pada Poin C Ketentuan Pengelolaan Dana Bergulir yang menyatakan :

Pendanaan kegiatan dana bergulir melalui kelompok tidak bersifat individu, namun dengan memprioritaskan kelompok yang memiliki anggota dengan Kategori Rumah Tangga Miskin (RTM).

 

  • Bahwa pinjaman perorangan BKAN Kec.Sungai Pagu mengalami macet dikarenakan jumlah Dana SPP Eks PNPM-Mpd yang digulirkan pada tahun 2017 sampai dengan 2019 sebesar Rp.2.334.511.000 sedangkan pengembalian pinjaman perorangan BKAN Kec.Sungai Pagu  sampai dengan tanggal 31 Juli 2024 oleh Peminjam hanya sebesar Rp.1.617.868.000, sehingga Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Yendri Bin Zainudin (ALM), Saksi Yesri Sartono Bin Ali Imran (ALM),  Edward Bin Ilyas (ALM), Saksi Okta Fitri S.Tp Bin Rusli Bakri (Alm) dan Saksi Solbetri Bin Syahrial telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.716.642.400 hal tersebut sesuai dengan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat  Nomor : R-441/L.3/Hs/12/2024 tanggal 31 Desember 2024-------------------------------------
  •  

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. ------------------

 

SUBSIDAIR

----------Bahwa  Terdakwa FIRDAUS BIN ILYAS (ALM) selaku  Ketua Unit  Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Sungai Pagu berdasarkan Keputusan Ketua BKAN Kecamatan Sungai Pagu Nomor 07/BKAN/PNPM-MPD SP/III-2016 Tentang Penetapan Lembaga Badan Kerjasama Antar Nagari (BKAN) Kecamatan Sungai Pagu Periode 2016 sampai dengan 2019, Bersama-sama dengan Saksi Yendri Bin Zainudin (ALM) selaku Ketua BKAN Kec.Sungai Pagu Periode 2015 sampai dengan 2021, Saksi Edward Bin Mawardi (ALM) selaku Ketua Bidang Pengembangan Usaha BKAN Kecamatan Sungai Pagu Periode 30 Oktober 2015 sampai dengan 30 Oktober 2018, Saksi Yesri Sartono Bin Ali Amran (ALM) selaku Ketua Bidang Pengembangan Usaha BKAN Kecamatan Sungai Pagu Periode 22 November 2018 sampai dengan 2021, Saksi Okta Fitri,S.Tp. Bin Rusli Bakri (ALM)  selaku Wali Nagari Pasir Talang Barat  Periode 2014 sampai dengan 2020 dan Saksi Solbetri Bin Syahrial  selaku Wali Nagari Pasir Talang Timur Periode Pertama 2010 sampai dengan 2016, Periode Kedua 2016 sampai dengan 2022 (masing-masing Penuntutannya dilakukan secara terpisah), sejak tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 bertempat di Kantor BKAN di jalan Pasar Baru Nagari Pasir Talang Selatan Kecamatan Sungai Pagu  Kabupaten Solok Selatan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46  Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu dengan tujuan menguntungkan diri Terdakwa sendiri, Saksi Yendri Bin Zainudin (ALM),  Saksi  Edward Bin Mawardi (ALM), Saksi Yesri Sartono Bin Ali Amran (ALM), Saksi Okta Fitri,S.Tp. Bin Rusli Bakri (ALM) dan Saksi Solbetri Bin Syahrial  dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, tugas dan tanggungjawab yang dimilikinya selaku Ketua UPK berdasarkan PTO Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Tahun 2014 dan SOP UPK Kec.Sungai Pagu tahun 2017 yaitu :

  • Memastikan dilaksanakannya mekanisme dan prosedur pengelolaan keuangan dan kegiatan.
  • Memastikan pelaksanaan fungsi pembukuan/pencatatan transaksi keuangan, Melakukan otorisasi terhadap penerimaan dan pengeluaraan keuangan di UPK.
  • Melakukan verifikasi terhadap anggaran yang dibuat oleh Bendahara.
  • Melakukan verifikasi dan validasi atas laporan keuangan.
  • Melaksanakan kegiatan yang telah disahkan oleh MAN dan atau khusus serta BKAN dan bertanggungjawab atas terlaksananya kegiatan tersebut serta melaporkan hasil pelaksanaannya.
  • Melaporkan perkembangan dan kondisi UPK kepada BKAN.
  • Melakukan inovasi dan kreasi untuk pengembangan UPK.
  • Bertanggungjawab terhadap seluruh kegiatan Operasional Harian UPK.
  • Mengusulkan Penambahan dan Pengurangan Pengurus/Karyawan UPK Kepada BKAN
  • Memberikan masukan dalam Perencanaan Program Tahunan, Kebijakan dan Peraturan-Peraturan, Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya, serta membuat Laporan Rutin setiap Bulan kepada BKAN Kecamatan Sungai Pagu

Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Yendri Bin Zainudin (ALM), Saksi  Edward Bin Mawardi (ALM), Saksi Yesri Sartono Bin Ali Amran (ALM), Saksi Okta Fitri,S.Tp. Bin Rusli Bakri (ALM) dan Saksi Solbetri Bin Syahrial telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.716.642.400 berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat  Nomor : R-441/L.3/Hs/12/2024 tanggal 31 Desember 2024, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: --------------------------------------

  • Bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM MPd) merupakan bagian dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) yang dananya berasal dari APBN, dimana PNPM mulai dilaksanakan pada tahun 2007 dalam bentuk Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) untuk pembiayaan kegiatan Prasarana atau pembangunan fisik dan kegiatan Non Prasarana, termasuk dalam hal ini Simpan Pinjam Perempuan untuk Kelompok Simpan Pinjam (KSP) Perempuan dengan prioritas anggotanya berasal dari Rumah Tangga Miskin (RTM).
  • Bahwa setelah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM MPd) berakhir pertanggal 31 Desember tahun 2014, seluruh aset Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) hasil kegiatan PNPM MPd dalam bentuk prasarana menjadi milik atau aset Desa atau Nagari, sedangkan hasil kegiatan PNPM MPd dalam bentuk non prasarana berupa Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd dalam bentuk Simpan Pinjam Perempuan tetap dilanjutkan serta dilestarikan ditiap Kecamatan dengan berpedoman kepada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM MPd serta SOP Perguliran yang diatur disetiap Kecamatan oleh Unit Pengelola Kegiatan/UPK (yang selanjutnya dalam dakwaan ini disebut UPK) di bawah Badan Kerjasama Antar Desa/BKAD atau khusus di Sumatera Barat disebut Badan Kerjasama Antar Nagari /BKAN (yang selanjutnya dalam dakwaan ini disebut BKAN),  hal ini sebagaimana diatur dalam:
  1.  Surat Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor : 414.2/302/PMD Perihal Pengendalian Penyelesaian Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan T.A. 2014 tanggal 15 Januari 2015 beserta lampirannya, angka 1 mengatur:

“Gubernur dan Bupati/Walikota lokasi PNPM MPd agar menugaskan kepada badan PMD Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk tetap melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan PNPM Mpd T.A 2014, dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mpd Tahun 2014 dan ketentuan program terkait lainnya”

  1. Paduan Penataan dan perlindungan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa tanggal 27 Maret 2015 menerangkan sebagai berikut:
        • Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd), bersumber dari APBN dan APBD, yang dialokasikan Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Dana BLM tersebut dialokasikan, sejak pelaksanaan Program Pengembangan Kecamatan (PPK) Tahun Anggaran 1998/1999, sampai berganti nama menjadi PNPM MPd pada Tahun Anggaran 2007. Dana BLM tersebut, digunakan untuk membiayai: (1) pembangunan atau perbaikan sarana dan prasarana dasar yang dapat memberikan manfaat jangka pendek maupun jangka panjang secara ekonomi bagi masyarakat miskin/rumah tangga miskin, penambahan permodalan Simpan Pinjam untuk Kelompok Perempuan (SPP)
        • Untuk keberlanjutan pemanfaatan dana tersebut, perlu terus dikembangkan agar menjamin kemudahaan akses masyarakat, terutama Rumah Tangga Miskin (RTM) memperoleh sumber pendanaan bagi kegiatannya, dalam rangka peningkatan kesejahteraan.
        • Permodalan Masyarakat hasil PNPM-MPd yangs elanjutnya dalam panduan ini disebut dana bergulir adalah dana program yang berasal dari BLM sejak PPK mhingga menjadi PNPM MPD yang bersumber dari APBN dan APBD dikelola dan dimiliki Masyarakat melalui kerja sama desa dan digunakan untuk mendanai kegiatan ekonomi rumah tangga Masyarakat miskin melalui kelompok kelompok yang bersifat pinjaman dalam satu wilayah kecamatan.
        • Pendanaan kegiatan dana bergulir melalu kelompok tidak bersifat individu namun dengan memprioritaskan kelompok yang memiliki anggota dengan kategori rumah tangga miskin (RTM).
        • Kegiatan dana bergulir dalam bentuk pendanaan SPP tetap digunakan untuk kegiatan SPP.
  2. Surat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Tramigrasi Nomor 5.079/M.DPDTT/02/2017 tanggal 6 Februari 2017 perihal Rekapitulasi dana Perguliran Dan Aset lain Pasca PNPM-Mandiri Perdesaan s/d Desember 2016 angak 3 huruf b mengatur:

tetap melaksanakan pembinaan organisasi dan mekanisme kerja/tata Kelola perguliran dana Masyarakat oleh UPK dan Lembaga / organisasi pendukung lainnya sebagaiaman dimaksud standar operasional dan prosedur (SOP) serta petunjuk teknis operasional (PTO) dan penjelasan.

  1. Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pelestarian Dana Bergulir Hasil Kegiatan Program Pengembangan Kecamatan Dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan Tanggal 28 Desember 2020 mengatur sebagai berikut:

Pasal 4

Huruf d

“dana kegiatan Simpan Pinjam Perempuan dan dana kegiatan unit ekonomi produktif eks PPK dan PNPM-MPD kemudian dikelola pada salah satu unit BUMNAG-Bersama yang diberi nama unit usaha mikrofinance dengan paket kegiatan unit usaha simpan pinjam perempuan dan atau unit ekonomi produktif”

Huruf e

Dana kegiatan simpan pinjam perempuan hanya boleh digunakan untuk melayani pinjaman kelompok simpan pinjam khusus perempuan

Huruf h

“Unit microfinance tidak diperbolehkan melayani pinjaman secara individu”

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa Pasal 77 mengatur :

(1) Pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat Mandiri perdesaan wajib dibentuk menjadi BUM Desa bersama paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(2) Modal BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari modal bersama Desa Desa dan modal masyarakat Desa.

(3) Modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari keseluruhan aset yang dikelola pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan yang status kepemilikannya merupakan kepemilikan bersama masyarakat Desa dalam 1 (satu) kecamatan eks Program Nasional Memberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan.

  1. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 15 tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama mengatur :

Pasal 1 angka 9 :

Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPd yang selanjutnya disebut DBM Eks PNPM-MPd adalah seluruh dana yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui bantuan langsung masyarakat PNPM-MPd serta perkembangan atau pertumbuhannya, yang diberikan kepada masyarakat untuk kegiatan pinjaman perguliran sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Pasal 4 ayat 1

Pengelola kegiatan DBM eks PNPM MPD wajib dibentuk menjadi BUM Desa Bersama

Pasal 4 ayat 2

Pembentukan pengelolaan kegiatan DBM eks PNPM-MPD menjadi BUM Desa Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan :

  1. Pengalihan asset
  2. Pengalihan kelembagaan
  3. Pengalihan personal

Pasal 7 Ayat 1

Pengalihan kelembagaan sebagaiaman dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 huruf b dilakukan melalui mekanisme pendirian BUM Desa Bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 7 Ayat 2

Pengalihan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mempertimbangkan praktik tata Kelola yang baik dan menjadikan ketentuan Petunjuk Teknis Operasional dan standar operasional prosedur PNPM-MPd sebagai bagian dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUM Desa Bersama

Pasal 14

BUM Desa Bersama dalam melaksanakn kegiatan dana bergulir Masyarakat tidak diperkenakan :

  1. Menghimpun dana dari Masyarakat dalam bentuk simpan, Tabungan dan atau produk jasa keuangan umum lain
  2. Menyediakan layanan pinjaman perorangan atau individual tanpa melalui skema kelompok dan tanggung renteng
  3. Melakukan pinjaman dengan jaminan atau koleteral
  • Bahwa berdasarkan Laporan Tutup Buku Tahun 2015 UPK PNPM Mandiri Perdesaan Kec.Sungai Pagu, Jumlah total BLM Kegiatan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM-Mpd yang telah dikucurkan dari APBN sampai tahun 2014 ke UPK Ke.Sungai Pagu dengan rincian sebagai berikut :
  1. Alokasi UEP                    : Rp.1.582.471.347
  2. Alokasi SPP                    : Rp.1.992.831.465
  • Bahwa berdasarkan Laporan BKAN Pertanggungjawaban Kegiatan 2016 jumlah dana bergulir yang dikelola sampai dengan akhir tahun 2016 sebesar Rp.5.511.444.951 yang bersumber dari Dana Alokasi BLM untuk SPP.
  • Bahwa  Saksi Yendri Bin Zainudin (ALM) diangkat selaku Ketua BKAN Kec.Sungai Pagu berdasarkan Keputusan Bersama Wali Nagari se-Kecamatan Sungai Pagu No.01/FWN/BKAN/X-2015 tentang Penetapan Keanggotaan Pengurus Badan Kerjasama Antar Desa (BKAN) Kecamatan Sungai Pagu periode 30 Oktober 2015  sampai dengan 30 Oktober 2018 dan berdasarkan Surat Keputusan Camat Sungai Pagu Nomor: 029/CSP/XI-2018 tentang Perubahan SK Nomor: 028/CSP/X-2018 tentang Badan Kerjasama Antar Desa (BKAN) Kecamatan Sungai Pagu Periode 22 November 2018 sampai dengan 2021. adapun  Struktur Kepengurusan BKAN Kec.Sungai Pagu periode 30 Oktober 2015  sampai dengan  30 Oktober 2018 berdasarkan Keputusan Bersama Wali Nagari se-Kecamatan Sungai Pagu yaitu  sebagai berikut :
Pihak Dipublikasikan Ya