| Petitum |
- Mengabulkan permohonan dari pemohon;
- Menyatakan sah perbaikan atas kesalahan tahun lahir pada Kutipan Akte Kelahiran anak pemohon Nomor :1371-LT-02092021-0029, yang tercantum semula tertulis 31-10-2014,diganti/diubah menjadi 31-10-2012;
- Memberi izin Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang supaya setelah diperlihatkan turunan dari penetapan ini untuk melakukan catatan pinggir pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor :1371-LT-02092021-0029 Tahun lahir anak pemohon yang tercantum disana 31-10-2014,diganti/diubah menjadi 31-10-2012.
- Membebankan biaya permohonan ini Kepada Pemohon
|