| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.-------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan tindakan Para Tergugat yang mengajukan, memproses dan/atau melaksanakan pelelangan terhadap objek tanah dan bangunan milik Para Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.--------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 719 dan Sertipikat Hak Milik Nomor 720 atas nama Dr. M. Zein Zainuddin dan Emmywati Zein adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum.------------------------------
- Menyatakan proses pelelangan atas objek sengketa adalah tidak sah dan/atau batal demi hukum.----------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Tergugat II untuk menunda dan/atau membatalkan pelaksanaan lelang terhadap objek sengketa sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).----------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan PT Selaguri Citrutama Medika sebagai Turut Tergugat, dengan tetap memberikan hak untuk menyampaikan jawaban, klarifikasi, dan pembelaan terkait kepentingannya dalam proses pelelangan sebagaimana dimaksud dalam gugatan ini.---------------------
- Menyatakan bahwa Para Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, karena memaksakan pelaksanaan eksekusi dan pelelangan terhadap objek tanah dan bangunan milik Para Penggugat yang masih dalam sengketa hukum dan belum berkekuatan hukum tetap.---------------------------------------------------------------------------------
- Melarang Para Tergugat I dan Tergugat II melanjutkan proses pelelangan atas objek tanah dan bangunan milik Para Penggugat sampai status kepemilikan diperoleh kekuatan hukum tetap.------------
- Menghukum Para Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi materil kepada Para Penggugat sebesar ± Rp22.500.000.000,- (dua puluh dua miliar lima ratus juta rupiah), yang terdiri dari:
a. Nilai objek tanah dan bangunan ± Rp20.000.000.000,-;
b. Kerugian akibat tidak dapat memanfaatkan objek ± Rp2.000.000.000,----------------------------------------------------------------
c. Biaya-biaya mempertahankan hak ± Rp500.000.000,----------------
- Menghukum Para Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi immateril kepada Para Penggugat sebesar ± Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) atas kerugian psikologis, ketidakpastian hukum, gangguan rasa aman, kerugian reputasi sosial, dan ancaman kehilangan tempat tinggal serta harta warisan keluarga.-------------------
- Mewajibkan Para Tergugat I dan Tergugat II untuk mengganti seluruh biaya perkara yang timbul dari gugatan ini, termasuk biaya hukum, administrasi, transportasi, dan pengurusan dokumen.---------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari atas kelalaian melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.-----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun perlawanan.-----------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.--------------------------------------------------
Ex Aequo et bono, bila ketua dan Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan seadil – adilnya.
|