Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
179/Pdt.G/2026/PN Pdg BRANDUS DONATUS, S.ST 1.PT ASURANSI JASA TANIA, Tbk
2.CV WATI KARYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 179/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRANDUS DONATUS, S.ST
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT ASURANSI JASA TANIA, Tbk
2CV WATI KARYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Tergugat I telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) karena tidak mencairkan sisa uang jaminan uang muka dengan nomor jaminan nomor PP14131125148550 tanggal 15 Desember 2025;

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk melakukan pencairan sisa uang jaminan uang  muka No. PP14131125148550 tanggal 15 Desember 2025 sebesar Rp261.551.400,00 (Dua Ratus Enam Puluh Satu Juta Lima Ratus Lima Puluh Satu Ribu Empat Ratus Rupiah) berikut bunga sebesar 1 % setiap bulannya terhitung sejak tanggal 6 Maret 2026 (klaim ketiga) sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dengan mensetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Rekening Nomor: 2110.0101.00011-8 a.n Pemda KKM Dana Rutun di Bank Nagari;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;

ATAU:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak