| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA DENGAN CARA PEMBELIAN DENGAN PEMBAYARAN SECARA ANGSURAN DENGAN JAMINAN FIDUCIA NOMOR 033372250030 TANGGAL 25 MARET 2025;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia tertanggal 25 Maret 2025 yang diberikan oleh PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Surat Kuasa dan Izin Pengambilan Barang / Objek Jaminan Fidusia tertanggal 25 Maret 2025 yang diberikan oleh PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Jaminan Fidusia Nomor 301 Tanggal 21 April 2025 yang dibuat di hadapan Notaris ERLIEN WULANDARI, S.H., berkedudukan di Banten;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W3.00040303.AH.05.01 Tahun 2025 Tanggal 22 April 2025;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Perubahan Jaminan Fidusia Nomor W3.00084998.AH.05.02 Tahun 2026 Tanggal 20 Juli 2026;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI (LALAI / CIDERA JANJI);
- Menyatakan PERJANJIAN tersebut BERAKHIR DEMI HUKUM sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap Objek Jaminan Fidusia berupa:
- Merk / Type : HONDA / BRIO-SATYA DD1 1.2E MT CKD
- Jenis / Model : MINIBUS
- Tahun Pembuatan : 2016
- Warna : ABU ABU BAJA METALIK
- Nomor Rangka : MHRDD1750GJ712989
- Nomor Mesin : L12B31830105
- Nomor BPKB : M-06148750
- Nomor Polisi : BM 1057 ZF
untuk selanjutnya diletakkan dalam sita jaminan guna kepentingan PENGGUGAT;
- Menyatakan SAH dan BERHARGA sita jaminan (conservatoir beslag) dan sita revindicatoir yang diletakkan atas Objek Jaminan Fidusia tersebut;
- Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Padang untuk melakukan penyitaan terhadap Objek Jaminan Fidusia tersebut dan menyerahkan penguasaannya kepada PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sebesar Rp 156.543.520 (seratus lima puluh enam juta lima ratus empat puluh tiga ribu lima ratus dua puluh rupiah) setelah putusan diucapkan; Apabila kewajiban membayar tersebut tidak dipenuhi oleh PARA TERGUGAT, maka memerintahkan PARA TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak dari PARA TERGUGAT untuk menyerahkan Objek Jaminan Fidusia berupa:
- Merk / Type : HONDA / BRIO-SATYA DD1 1.2E MT CKD
- Jenis / Model : MINIBUS
- Tahun Pembuatan : 2016
- Warna : ABU ABU BAJA METALIK
- Nomor Rangka : MHRDD1750GJ712989
- Nomor Mesin : L12B31830105
- Nomor BPKB : M-06148750
- Nomor Polisi : BM 1057 ZF
kepada PENGGUGAT secara segera dan seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap tanpa syarat apapun dalam keadaan baik, dan apabila ingkar dapat menggunakan bantuan aparat Negara (TNI/Polri);
- Menyatakan demi hukum PENGGUGAT berhak melakukan penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia untuk membayar kerugian PENGGUGAT;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, atau verzet (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |