Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
198/Pdt.G/2026/PN Pdg Syafril Pgl. Andah 1.Erawati
2.Ermon Fiker
3.Suwandi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 198/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Syafril Pgl. Andah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YEVENDRI,SH.MH. C.Med.Syafril Pgl. Andah
Tergugat
NoNama
1Erawati
2Ermon Fiker
3Suwandi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Irdawati Pgl. Tati
2Yusmaini
3Wahyudi
4Tayap
5Kantor Pertanahan Kota Padang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; -------------------------

 

  1. Menyatakan Penggugat SYAFRIL tersebut adalah Mamak Kepala Waris dalam kaumnya dari keturunan Almarhumah R I A K,  suku Tanjung,  berdasarkan SURAT KETERANGAN PELIMPAHAN WEWENANG DAN JABATAN MAMAK KEPALA WARIS DALAM KAUM KETURUNAN ALM. RIAK SUKU TANJUNG DALAM KOTO, KENAGARIAN LUBUK KILANGAN KEC. LUBUK KILANGAN KOTA PADANG tertanggal 25 Maret 2016,  yang dilimpahkan oleh JUMADIN (Mamak Kepala Waris yang lama),  dimana jabatan Penggugat sebagai Mamak Kepala Waris dalam kaumnya ini sebagaimana yang telah ditegaskan pula melalui Putusan Pengadilan Negeri Padang  Nomor : 79/Pdt.G/2022/PN.Pdg  tanggal. 28 Februari 2023 ;

 

  1. Menyatakan hubungan Para Tergugat A adalah kakak beradik yang merupakan anak kandung dari Alm.JUMADIN, sedangkan Alm. JUMADIN merupakan Mamak dari Penggugat berkaum, suku Tanjung dari keturunan Almh. RIAK di Kenagarian Lubuk Kilangan Kota Padang,  sedangkan Tergugat B (IRDAWATI pgl. Tati) adalah istri dari Tergugat A.2 (ERMON FIKER), oleh karenanya secara hubungan kekeluargaan dalam adat Minangkabau Para Tergugat A  tersebut  disebut dengan istilah “Anak Pisang” dari  Penggugat ataupun oleh Kaum Penggugat ; -----------

 

  1. Menyatakan bahwa kedua Bidang/Tumpak Tanah Objek Perkara yang telah bersertipikat Hak Milik yakni : 1. Sertipikat SHM No. 698/Kelurahan Indarung seluas 490 M2  dan 2. Sertipikat SHM No. 699/Kel. Indarung, 210 M2,  yang masing-masing tercatat atas nama Pemegang Hak : AMIR (Selaku Mamak Kepala Waris) tersebut adalah berasal dari dan merupakan Tanah Harta Pusaka Tinggi kaum Penggugat, suku Tanjung, sehingga baik Para Tergugat A maupun Tergugat B tidak berhak terhadap tanah ataupun sertipikat tanah tersebut untuk memiliki dan atau menguasainya ; -------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan perbuatan antara AMIR dengan JUMADIN yang  melakukan Jual Beli sebagaimana dimaksud di dalam Surat Jual Beli Tanah di bawah tangan tertanggal 7 Mei 1997 adalam bertentangan dengan hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad) yang merugikan Penggugat berkaum ; ---------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Surat Jual Beli Tanah di bawah tangan tertanggal 7 Mei 1997 antara AMIR selaku Penjual  dengan  JUMADIN selaku Pembeli adalah tidak sah atau batal demi hukum ; --------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan sah menurut hukum perbuatan Penggugat selaku Mamak Kepala Waris dalam kaumnya yang menguasai asli Sertipikat Tanah Objek Perkara Bidang /Tumpak Pertama (Sertipikat SHM No. 698/Kel. Indarung a.n AMIR (Selaku Mamak Kepala Waris) tersebut ; -----------------

 

  1. Menyatakan Tergugat A.2 dan atau Tergugat B yang menguasai asli Sertipikat Tanah Objek Perkara Bidang/Tumpak Kedua (Sertipikat SHM No. 699/Kel. Indarung  a.n  AMIR (Selaku Mamak Kepala Waris) tersebut  adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad) yang merugikan Penggugat berkaum ; --------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat A.2 dan atau Tergugat B untuk menyerahkan asli Sertipikat Tanah Objek Perkara Bidang /Tumpak Kedua (Sertipikat SHM No. 699/Kel. Indarung  a.n  AMIR (Selaku Mamak Kepala Waris) tersebut kepada Penggugat secara sukarela dan baik – baik,  apabila Para Tergugat engkar dapat dipaksa melalui bantuan aparat keamanan Negara R.I (POLRI atau TNI) ; -------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara ini ; ----------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi dan verzet (uit voebaar bij voraad) dari Para Tergugat ; --------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Para Tergugat A dan Tergugat B untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ; -----------

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya  (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak