Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
451/Pid.Sus/2026/PN Pdg Sri Handayani S.H YOGI FERNANDO PGL YOGI BIN ERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 451/Pid.Sus/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4005/L.3.10/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Sri Handayani S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGI FERNANDO PGL YOGI BIN ERMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa Yogi Fernando Pgl Yogi Bin Erman pada Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 15.35 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2026 bertempat di dalam sebuah bangunan kosong yang beralamat di Koto Lalang Kel. Koto Lalang KEc. Lubuk Kilangan Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli. Menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I jenis Ganja  dengan berat melebih 1 (satu) kilogram atau melebih 5 (lima) batang pohon yaitu 9.300 (Sembilan ribu tiga ratus) Gram

 

ATAU

KEDUA:

Bahwa Terdakwa Yogi Fernando Pgl Yogi Bin Erman pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 15.35 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di dalam bangunan sebuah rumah kosong yang beralamat di Koto Lalang Kel. Koto Lalang Kec. Lubuk Kilangan Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yaitu narkotika jenis ganja yang beratnya melebihi 5 (lima) batang pohon yaitu 9.300 (Sembilan ribu tiga ratus) Gram

Pihak Dipublikasikan Ya