Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
303/Pid.B/2024/PN Pdg 1.AWILDA, SH
2.YULI SILDRA,SH.MH
RAMADONI Pgl. DONI. S.Sos Bin ASMAN KOTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 303/Pid.B/2024/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1836/L.3.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AWILDA, SH
2YULI SILDRA,SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMADONI Pgl. DONI. S.Sos Bin ASMAN KOTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa ia terdakwa RAMADONI Pgl. DONI S.Sos Bin ASMAN KOTO pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 17.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Padang Painan Teluk Nibung di parkiran Masjid Al-Qahhar Kel. Gates Nan XX Kec. Lubuk Begalung Kota Kota Padang, atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan maksud hendak menuntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik akal dan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kata-kata bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang,

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa RAMADONI Pgl. DONI S.Sos Bin ASMAN KOTO pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Padang Painan Teluk Nibung di parkiran Masjid Al-Qahhar Kel. Gates Nan XX Kec. Lubuk Begalung Kota Kota Padang, atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena Pengelapan,

 

Pihak Dipublikasikan Ya