| Petitum Permohonan |
Bahwa berdasarkan seluruh uraian dan dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas, maka sangat beralasan hukum bagi Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Padang Kelas I A Cq Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa dan mengadili permohonan pra peradilan PEMOHON berkenan menjatuhkan amar putusan sebagai berikut:
PRIMAIR
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/360/ X/2025/Reskrim tanggal 03 Oktober 2025 adalah CACAT HUKUM atau TIDAK SAH dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/259/ X/2025/Reskrim tanggal 03 Oktober 2025 adalah CACAT HUKUM atau TIDAK SAH dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/131/X/2025/Reskrim tanggal 03 Oktober 2025 atas nama RIAN RENANDA Pgl. RIAN Bin DAVID ALEXANDER adalah CACAT HUKUM atau TIDAK SAH dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan Penahanan terhadap PEMOHON RIAN RENANDA Pgl. RIAN Bin DAVID ALEXANDER dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/238/X/2025/Reskrim tanggal 04 Oktober 2025 adalah CACAT HUKUM atau TIDAK SAH dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON dalam perkara a quo adalah CACAT HUKUM atau TIDAK SAH dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menghukum dan Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera mengeluarkan PEMOHON RIAN RENANDA Pgl. RIAN Bin DAVID ALEXANDER dari Rumah Tahanan Negara Polresta Padang seketika setelah putusan permohonan praperadilan ini dibacakan;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan seluruh proses Penyidikan atas diri Pemohon sebagaimana dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/360/X/2025/ Reskrim tanggal 03 Oktober 2025;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menyerahkan banda-benda yang telah disita dari diri PEMOHON dalam perkara a quo seketika setelah putusan permohonan properadilan ini dibecakon:
- Memerintahkan Termohon untuk melakukan Rehabilitasi guna memulinkan hak hak don nama baik Pernohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, don martabatnya.
- Menghukum Termehon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo:
SUBSIDAIR
Atau apabila Hakin berpendapat lain mohen Putusan yang seadil-adilnya (ex cequo et bono). |