Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pid.Pra/2025/PN Pdg RIAN RENANDA Kapolresta Padang Cq Kasat Reskrim Resor Kota Padang Cq Kanit Reskrim Kota Padang Cq Penyidik Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 16/Pid.Pra/2025/PN Pdg
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RIAN RENANDA
Termohon
NoNama
1Kapolresta Padang Cq Kasat Reskrim Resor Kota Padang Cq Kanit Reskrim Kota Padang Cq Penyidik
Advokat
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan seluruh uraian dan dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas, maka sangat beralasan hukum bagi Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Padang Kelas I A Cq Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa dan mengadili permohonan pra peradilan PEMOHON berkenan menjatuhkan amar putusan sebagai berikut: 

PRIMAIR

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/360/ X/2025/Reskrim tanggal 03 Oktober 2025 adalah CACAT HUKUM atau TIDAK SAH dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/259/ X/2025/Reskrim tanggal 03 Oktober 2025 adalah CACAT HUKUM atau TIDAK SAH dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  4. Menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/131/X/2025/Reskrim tanggal 03 Oktober 2025 atas nama RIAN RENANDA Pgl. RIAN Bin DAVID ALEXANDER adalah CACAT HUKUM atau TIDAK SAH dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  5. Menyatakan Penahanan terhadap PEMOHON RIAN RENANDA Pgl. RIAN Bin DAVID ALEXANDER dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/238/X/2025/Reskrim tanggal 04 Oktober 2025 adalah CACAT HUKUM atau TIDAK SAH dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  6. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON dalam perkara a quo adalah CACAT HUKUM atau TIDAK SAH dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  7. Menghukum dan Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera mengeluarkan PEMOHON RIAN RENANDA Pgl. RIAN Bin DAVID ALEXANDER dari Rumah Tahanan Negara Polresta Padang seketika setelah putusan permohonan praperadilan ini dibacakan;
  8. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan seluruh proses Penyidikan atas diri Pemohon sebagaimana dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/360/X/2025/ Reskrim tanggal 03 Oktober 2025;
  9. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menyerahkan banda-benda yang telah disita dari diri PEMOHON dalam perkara a quo seketika setelah putusan permohonan properadilan ini dibecakon:
  10. Memerintahkan Termohon untuk melakukan Rehabilitasi guna memulinkan hak hak don nama baik Pernohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, don martabatnya.
  11. Menghukum Termehon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo:

SUBSIDAIR

Atau apabila Hakin berpendapat lain mohen Putusan yang seadil-adilnya (ex cequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya